![]() |
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Nganjuk akhirnya angkat bicara terkait anggaran belanja jasa iklan/reklame, film, dan pemotretan tahun anggaran 2025, setelah sebelumnya diberitakan enggan membuka informasi tersebut ke publik.
Penjelasan itu disampaikan langsung oleh Kabid Statistik dan Pengelolaan Informasi Publik Diskominfo Nganjuk, Hari Purwanto, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Javatimes pada Kamis (22/5/2025).
“Kami sama sekali tidak berniat untuk menutup informasi dimaksud sebagaimana persangkaan Saudara,” tulis Hari dalam surat klarifikasinya yang ditujukan kepada jurnalis Javatimes.
Dalam penjelasan tersebut, Hari mengungkapkan bahwa anggaran awal belanja iklan/reklame, film, dan pemotretan tahun 2025 sebesar Rp374.760.000. Namun, dalam perjalanannya terjadi realokasi sehingga anggaran berkurang menjadi Rp195.700.000.
Dari jumlah tersebut, hingga Mei 2025 telah terealisasi sebesar Rp95.891.818 atau 48,99 persen. Rinciannya: belanja banner sebesar Rp59.290.612 dan belanja media sebesar Rp36.601.206.
Meski begitu, Diskominfo belum membuka secara detail media mana saja yang menerima dana publikasi maupun titik-titik pemasangan banner. Saat dimintai klarifikasi lebih lanjut melalui nomor WhatsApp pribadinya, Hari memilih tidak menjawab.
Sikap tertutup ini memantik kritik dari berbagai pihak. Pemerhati kebijakan publik, Achmad Ulinuha, menyebut bahwa informasi yang bersumber dari APBD merupakan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala.
“Kalau informasi APBD, terutama yang berkaitan dengan media dan publikasi, tidak dibuka secara rinci, itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Ulinuha.
Ia menambahkan, Pasal 11 UU KIP mengatur bahwa informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, dan laporan keuangan adalah informasi yang wajib diumumkan oleh badan publik tanpa harus diminta.
“Ini bukan soal permintaan khusus dari jurnalis atau warga, tapi kewajiban hukum yang harus dijalankan setiap lembaga publik,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari Diskominfo terkait permintaan rincian penerima anggaran belanja media dan lokasi pemasangan banner.
(AWA)