Sekjen ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Jadi Prioritas Dukung Arah Kebijakan Presiden Terpilih -->

Javatimes

Sekjen ATR/BPN: Revisi PP 20/2021 Jadi Prioritas Dukung Arah Kebijakan Presiden Terpilih

javatimesonline
17 Mei 2025

JAKARTA, JAVATIMES – Pemerintah tengah memacu langkah strategis dalam penataan regulasi pertanahan. Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pudji Prasetijanto Hadi, menegaskan bahwa percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar merupakan langkah krusial untuk mendukung kebijakan Presiden terpilih Prabowo Subianto di sektor agraria.

Dalam pembukaan Rapat Penyusunan Revisi PP 20/2021 di kantor Kementerian ATR/BPN pada Jumat (16/05/2025), Pudji menyoroti pentingnya fondasi hukum yang kokoh dan aplikatif di lapangan. Menurutnya, revisi regulasi ini tak sekadar penyempurnaan teknis, melainkan penyesuaian strategis agar tidak bertentangan dengan norma hukum di atasnya.

Saya berharap hasil revisi PP 20/2021 ini tidak menyalahi hierarki peraturan yang lebih tinggi, agar tidak menjadi beban hukum dan implementasi bagi pelaksana di lapangan, tegas Pudji Prasetijanto Hadi.

Sinergi Regulasi untuk Transformasi Pertanahan

Pudji juga menekankan bahwa dalam menghadapi transformasi tata kelola pertanahan yang lebih modern dan berkeadilan, kementerian membutuhkan regulasi yang selaras dengan arah pembangunan nasional lima tahun ke depan.

Revisi PP 20/2021 ini diharapkan mampu memperkuat payung hukum dalam mengelola kawasan telantar dan mencegah konflik agraria yang semakin kompleks. Tak hanya menjadi instrumen administratif, regulasi ini diharapkan menjadi motor penggerak percepatan reforma agraria dan pemberdayaan tanah untuk kepentingan rakyat.





Sumber : Kementerian ATR/BPN