Modal Rekaman CCTV Polres Nganjuk Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor -->

Javatimes

Modal Rekaman CCTV Polres Nganjuk Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

javatimesonline
04 Mei 2025
Tersangka Curanmor
NGANJUK, JAVATIMES -- Berpura-pura menjadi pembeli, lalu membawa kabur motor korbannya. Begitulah modus licik pelaku pencurian sepeda motor di Kecamatan Kertosono yang akhirnya ditangkap berkat jejak digital di media sosial. Satreskrim Polres Nganjuk dan Polsek Kertosono bergerak cepat, menangkap pelaku di wilayah Pasar Baron, hanya sehari setelah kejadian.


Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., mengapresiasi sinergi Unit Resmob dan jajaran Polsek Kertosono dalam pengungkapan cepat kasus ini. Ia menyebut ini sebagai bukti nyata respons kepolisian terhadap keresahan masyarakat.

Ini bukan sekadar pengungkapan, tapi peringatan keras bagi pelaku kejahatan jalanan. Kami tidak akan beri ruang bagi para pencuri motor yang memanfaatkan media sosial untuk menjual hasil curian, tegas AKBP Henri, Minggu (4/5/2025).


Modus Tipu-Tipu, Terekam CCTV

Kejadian bermula di Desa Lambangkuning, Kecamatan Kertosono. Korban kehilangan sepeda motor Suzuki Smash AG-3840-WK yang diparkir di depan warung. Pelaku berpura-pura tertarik membeli sesuatu, lalu memanfaatkan kelengahan untuk kabur bersama motor.


Rekaman CCTV di sekitar lokasi dan keterangan saksi menjadi kunci. Dari penelusuran digital, polisi menemukan akun Facebook bernama AS yang digunakan pelaku untuk menjual motor curian secara daring. Motor sempat dibeli seseorang di wilayah Bagor.


Pelaku Ditangkap, Motor Kembali ke Pemilik

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H., menyampaikan bahwa pelaku berinisial ER (37), warga Desa Glagahsari, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro. Polisi berhasil mengamankan satu unit motor hasil curian dan satu handphone yang digunakan untuk transaksi online.

Setelah identitas terverifikasi, kami lacak posisi pelaku dan menangkapnya di wilayah Pasar Baron bersama barang bukti, ujar AKP Joni.


Waspada! Jangan Asal Beli Motor dari Medsos

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membeli kendaraan bekas dari media sosial tanpa mengecek legalitasnya. Membeli motor bodong bisa membuat pembeli ikut terseret dalam pusaran hukum.

Selalu pastikan dokumen lengkap dan legal. Jangan sampai jadi pembeli yang malah terseret kasus pidana, tambah AKP Joni.


Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Kertosono dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.




(Tim)