LBH FRMJ Resmi Surati Pemkab Jombang, Desak Transparansi Soal Tenaga Ahli dan Staf Khusus Bupati -->

Javatimes

LBH FRMJ Resmi Surati Pemkab Jombang, Desak Transparansi Soal Tenaga Ahli dan Staf Khusus Bupati

javatimesonline
16 Mei 2025
Orang Dekat Bupati Disorot Publik: LBH FRMJ Desak Transparansi Soal Staf Khusus dan Tenaga Ahli

JOMBANG, JAVATIMES – Polemik keberadaan Staf Khusus dan Tenaga Ahli (TA) Bupati Jombang terus memanas. Setelah menjadi perbincangan hangat lintas kalangan, kini giliran Lembaga Bantuan Hukum Forum Rembug Masyarakat Jawa Timur (LBH FRMJ) yang mengambil langkah hukum.

Melalui surat resmi bernomor 01.370/SPI/LBH-FRMJ/V/2025, LBH FRMJ mengajukan permintaan data dan informasi detail mengenai Staf Khusus dan Tenaga Ahli Bupati Warsubi untuk tahun anggaran 2025. Surat tersebut tercatat telah diterima Bagian Umum Pemkab Jombang pada Selasa, 14 Mei 2025.
Kami hanya minta data. Siapa saja mereka, apa dasarnya, dan berapa anggaran yang dipakai. Masyarakat berhak tahu. Kalau memang ada Perbup-nya, ya tunjukkan. Pemerintah daerah ini harus transparan, tegas Lilik Yulianto, S.H., Ketua Tim LBH FRMJ Jawa Timur.

LBH: Ada OPD, Buat Apa TA?

Lilik menyayangkan apabila keberadaan TA justru menimbulkan kesan liar, tidak terkendali, dan berpotensi menyalahgunakan kekuasaan. Ia menegaskan bahwa keberadaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah cukup untuk menopang kebutuhan teknis dan kebijakan Bupati.
Sebenarnya nggak perlu tenaga ahli-ahlian. Di OPD itu sudah ada SDM profesional dan kompeten sesuai bidang masing-masing. Kalau masih pakai orang luar, lalu yang di dalam ngapain? katanya tajam.

Minta Pemerintah Tak Antikritik

Lebih jauh, LBH FRMJ menegaskan bahwa langkah mereka dilindungi sepenuhnya oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Lembaga bantuan hukum sebagai badan hukum berbasis akta notaris berhak meminta dan memperoleh data dari institusi pemerintah, utamanya terkait:

  • Informasi kebijakan dan program pemerintah,
  • Informasi anggaran dan keuangan publik,
  • Informasi pengawasan dan evaluasi kebijakan, serta
  • Informasi tentang hak dan kewajiban warga negara.

Desak Pengawasan Publik dan Pencegahan KKN

Kami tidak ingin staf khusus atau TA justru menjadi celah baru praktik penyimpangan. Kami ingin pastikan, jangan sampai ada penyalahgunaan kekuasaan yang berlindung di balik status ‘orang dekat bupati’, ujar Lilik.

Surat LBH ini menjadi penanda bahwa tekanan publik kini tak hanya datang dari internal birokrasi atau elite politik, tapi juga dari elemen masyarakat sipil. Banyak pihak mulai mendesak Bupati Warsubi untuk membuktikan janji pemerintahannya yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.



(Gading)