Ketua DPW Jatim Peradin Galakkan Sosialisasi Mahkamah Desa di Setiap Desa -->

Javatimes

Ketua DPW Jatim Peradin Galakkan Sosialisasi Mahkamah Desa di Setiap Desa

javatimesonline
12 Mei 2025
DPW Peradin Jawa Timur gelar sosialisasi pentingnya Mahkamah Desa di Balai Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo 

SIDOARJO, JAVATIMES -- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Peradin Jawa Timur, Belly Karamoy, S.H., M.H., mempromotori kegiatan sosialisasi pentingnya Mahkamah Desa di berbagai desa di wilayah Jawa Timur. 


Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja sama antara Peradin (Perkumpulan Advokat Indonesia) dan ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional).


ABPEDNAS sendiri adalah organisasi yang menaungi seluruh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Indonesia. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah komunikasi, penyalur aspirasi, serta sarana peningkatan kapasitas anggota BPD.


Kegiatan bertema “Merawat Kebersamaan untuk Menumbuhkan Gagasan dalam Membangun Lingkungan” tersebut digelar pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, di Balai Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo.


Acara ini turut dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Camat Taman, Kapolsek Taman, Kepala Desa Kedungturi, serta Ketua Umum DPP Peradin, Ropaun Rambe, S.H., dan Ketua DPW Peradin Jatim, Belly Karamoy, S.H., M.H.


Acara dimulai dengan pembukaan, dilanjutkan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mars Peradin, serta doa bersama agar kegiatan berjalan lancar dan sukses.


Camat Taman, Ari Wibowo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kecamatan telah ditarget oleh pemerintah pusat untuk mengembangkan Koperasi Merah Putih, salah satunya dalam bentuk koperasi simpan pinjam. 


Ia juga mengajak para lurah untuk bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Peradin, mengingat pentingnya pemahaman hukum dalam pemerintahan desa.


Ketua DPW Peradin Jatim, Belly Karamoy, mengucapkan terima kasih kepada pihak Desa Kedungturi atas kesediaan menjadi tuan rumah sosialisasi. 


Ia menegaskan komitmen Peradin untuk memberikan edukasi hukum kepada seluruh perangkat desa hingga tingkat kecamatan.

Demi menghindari permasalahan hukum, Peradin siap memberikan sosialisasi dan edukasi tentang Mahkamah Desa, termasuk pemahaman atas makna dan fungsinya, tegas Belly.


Sementara itu, Ketua Umum DPP Peradin, Ropaun Rambe, S.H., menjelaskan bahwa Mahkamah Desa merupakan ruang konsultasi hukum di tingkat desa yang memiliki kedudukan setara pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

Mari kita ‘ngaji hukum’ bersama. Mahkamah Desa adalah tempat masyarakat desa bisa berkonsultasi dan menyelesaikan persoalan hukum secara bijak dan sesuai koridor undang-undang, ujar Ropaun.


Ia juga berharap agar sinergi antara Peradin dan pemerintah desa dapat terus terjalin dengan baik, sehingga mampu memberikan manfaat konkret bagi masyarakat dan perangkat desa.



(Tim)