Demi Bisa Belanja, Uang PBB Warga Selama Dua Tahun Dipakai Oknum Perangkat Desa Asal Nganjuk -->

Javatimes

Demi Bisa Belanja, Uang PBB Warga Selama Dua Tahun Dipakai Oknum Perangkat Desa Asal Nganjuk

javatimesonline
01 Mei 2025
Kantor Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk 
NGANJUK, JAVATIMES -- Ada-ada saja ulah oknum perangkat desa di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Saking besarnya keinginan memenuhi kebutuhan dapur dan rumah tangga, segala cara dilakukannya. Termasuk menggunakan uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) warga setempat.

Menurut Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Warih Ardata, kasus ini terungkap setelah salah seorang warga mengecek tagihan PBB secara online.

Saat mengecek itulah, warga ini kaget karena ada pajak yang terutang selama dua tahun sejak 2023. Padahal, mereka sudah membayar secara kolektif kepada perangkat desa berinisal MW melalui istrinya.
Mengetahui hal itu, lantas warga ini melapor kepada ketua RT setempat hingga akhirnya dilaporkan kepada saya, ucap Pj Kades Katerban, Wari saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (30/4/2025) pagi.

Karena tak ingin persoalan itu berlarut-larut, maka Warih segera mengumpulkan warga di kantor desa.

Dalam pertemuan tersebut diputuskan bahwa MW harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya. Dia diberi batasan 1 bulan atau 30 hari untuk menuntaskan tagihan PBB warga yang sudah terbayar.
Jika tidak bisa menyelesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka warga meminta MW mundur dari jabatannya sebagai kepala dusun, ucap Warih.

Dikonfirmasi di tempat yang sama, MW tak menampik jika sebagian setoran PBB warga digunakan olehnya 

Menurut MW, uang setoran yang digunakannya mencapai Rp 74juta. Nominal itu merupakan akumulasi selama 2 tahun.
Tahun 2023 kalau tidak salah yang saya pakai (senilai) Rp 25juta, terus yang 2024 senilai Rp 49 juta, sehingga totalnya sekitar Rp 74juta, beber MW.

Saat ditanya larinya uang itu, MW berdalih untuk memenuhi kebutuhan dapur dan rumah tangganya.
Saya pakai untuk belanja, dalih MW.

Atas ulahnya itu, MW mengaku telah diperiksa Kejaksaan Negeri Nganjuk pada tahun 2024. Saat memenuhi undangan pemeriksaan tersebut, MW menyebut ada perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Nganjuk.
(Saat di Kejaksaan disuruh) untuk segera melunasi saja. Saat itu bertemu Kasi Datun, sebut MW.

Sementara menanggapi desakan warga untuk mundur, MW mengaku siap untuk melakukannya apabila selama 30 hari ke depan tidak bisa melunasi sisa tagihan PBB warga hingga tahun 2024.
Siap (mundur jika dalam satu bulan tidak bisa membayar tagihan PBB warga yang sudah menyetor), yang penting kita usaha dulu (untuk menyelesaikan kekurangan itu)



(AWA)