Cerita Pemuda Magang Asal Nganjuk, Ijazah Ditahan Hingga Diminta Bayar Denda -->

Javatimes

Cerita Pemuda Magang Asal Nganjuk, Ijazah Ditahan Hingga Diminta Bayar Denda

javatimesonline
02 Mei 2025

Muhammad Randi, pemuda asal Kecamatan Patianrowo Nganjuk yang mengaku ijazahnya ditahan Apotek Sumber Anom

NGANJUK, JAVATIMES -- Baru-baru ini, masyarakat Jawa Timur menjadi sorotan karena berbagai isu, termasuk dugaan penahanan ijazah di berbagai badan usaha.


Ramainya isu yang beredar luas ini memberikan keberanian bagi korban lainnya yang mengalami nasib serupa untuk buka suara. Salah satunya yakni Muhammad Randi


Warga asal Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Nganjuk itu memberanikan diri untuk bercerita ke sejumlah orang, termasuk awak media.


Bermula saat Magang

Randi bercerita bahwa ijazahnya ditahan oleh apotek yang beralamat di Kelurahan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Nganjuk, tempat ia dulu magang.


Penahanan ijazah itu, menurut Randi berawal saat dia melengkapi berkas persyaratan magang.

Pada saat pemberkasan itu, lalu disodorkan kontrak magang, dan dalam kontrak itulah harus menyertakan ijazah asli, kata Randi saat ditemui wartawan media ini, Rabu (30/4/2025) sore.


Setelah melengkapi pemberkasan, termasuk ijazah asli, lantas Randi mulai menjalani magang selama tiga bulan. Selama magang, Randi mendapat upah sebesar Rp 775ribu di posisi kasir.


Menolak PKWT

Selepas menjalani magang, Randi diminta untuk melanjutkan bekerja. Dia ditawari untuk menandatangani kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).


Sayangnya, tawaran itu ditolak Randi karena gaji yang akan diterima tidak sesuai UMK. Saat itu hanya ditawari Rp 1,2 juta.

Yang pertama saya bilang waktu itu terkait dengan gaji/upah, kemudian yang kedua saya mendapatkan informasi lowongan kerja di tempat lain, beber Randi.


Lantaran tak mau menandatangani kontrak kerja, akhirnya upah di bulan ketiga Randi saat magang tidak dibayarkan.

Saya kan tidak lanjut ke PKWT, saya pikir ya tanggal 1 April itu seperti biasanya, ada upah yang saya terima, tapi ternyata tidak ada, bahkan tidak ada konfirmasi apapun dari pihak Apotek Sumber Anom, papar Randi.


Tagih Upah dan Terima Denda

Merasa ada yang aneh, lantas Randi memberanikan diri untuk menagih ke Apotek Sumber Anom. Sayangnya saat dia bertanya justru mendapatkan jawaban lain, di mana dia harus membayar sejumlah denda.

Terkait dengan denda itu tidak dijelaskan, tapi dia merujuk pada pasal 2 kontrak magang itu, jadi saya setelah magang kalau perusahaan merasa cocok, saya harus melanjutkan ke PKWT secara tidak langsung, jadi di sana ada pemaksaan untuk melanjutkan, sementara gaji/upah juga tidak sesuai dengan UMK yang ada di Kabupaten Nganjuk, urai Randi.


Menurutnya, denda yang diberikan apotek tempat dia melakukan magang tidak masuk akal

Disitu tertulis denda biaya ganti rugi seluruh biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan, termasuk yang harus saya kembalikan dalam denda itu uang saku magang atau upah selama magang, plus biaya pelatihan senilai Rp 1juta lebih. Ketika saya bertanya Saya pernah dilatih dan mendapatkan pelatihan apa, pihak Apotek Sumber Anom tidak bisa menjelaskan secara rinci, terang Randi.


Dikatakan Randi, total denda yang harus dibayar Randi senilai Rp 4,1 juta. Karena Randi belum menerima upah magang di bulan ketiga, maka denda tersisa Rp 3,4 juta.


Ganti Barang Hilang

Parahnya lagi, Randi juga diminta untuk mengganti barang yang hilang. Padahal menurutnya, selama dia magang tidak ada barang yang hilang.

Selain itu saya juga tertuduh, dikarenakan pada denda itu tertera KBD (Kehilangan Barang Dagang), namun tidak dijelaskan KBD apa, namun tertulis seperti itu, disitu tertulis senilai Rp 88ribu, jadi dari nominal itu tidak dijelaskan dari apa, barangnya apa, dan waktunya kapan, itu tidak dirincikan, ujar Randi.


Lebih jauh, Randi mengungkapkan bahwa tuduhan yang dilayangkan pihak apotek tidak masuk akal, karena dirinya tidak ikut melakukan pengambilan barang pesanan konsumen.

Saya waktu itu juga sempat meminta bantuan kuasa hukum untuk mengurusi hal tersebut untuk upaya mediasi. Dari hasil mediasi tersebut nilai denda Rp 3,4 juta itu dihilangkan, ijazah saya juga akan diberikan, tapi saya harus membuat surat pernyataan yang berisikan bahwa saya tidak mampu membayar biaya ganti rugi senilai Rp 3,4 juta, dan juga tetap membayar Rp 88ribu itu, namun tidak saya lakukan karena saya tidak merasa melakukan itu, ungkap Randi.


Ijazah Ditahan 

Karena tidak menuruti itu, akhirnya ijazah Randi hingga kini masih tertahan. 

Hingga hari ini yang masih tertahan di Apotek Sumber Anom nomor satu yaitu ijazah asli sarjana akutansi saya, sama uang satu terakhir saya senilai Rp 775ribu, jelas Randi.


Randi berharap ada campur tangan pemerintah untuk meminimalisir perusahaan yang mengharuskan untuk memberikan ijazah asli ketika pemberkasan atau rekrutmen karyawan. .

Kalaupun ijazah asli diserahkan sebagai jaminan, seharusnya ketika keluar atau resign bisa dikembalikan lagi kepada karyawannya. Kalau ijazah asli yang tertahan di Apotek tandas Randi.


Jawaban HRD

Sementara untuk menayangkan kebenaran informasi itu, Human Resource Development (HRD) Apotek Sumber Anom, Harum Cahyaningtias, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya enggan menjawab apa yang dipertanyakan oleh wartawan, bahkan balik bertanya kepada wartawan.

Selamat siang. Dapat kontak saya dari mana? tulis Harum dikutip Jumat (2/5/2025).


Ketika ditanya kali kedua hingga kali keempat, lagi-lagi Harum bertanya balik tanpa menjawab pertanyaan yang ditanyakan.

Ini kontak pribadi, sedangkan untuk hrd ada nomor tersendiri. Oleh karena itu saya bertanya ke Anda, dari mana mendapatkannya, tanya Harum.


Bahkan hingga wartawan media ini menyampaikan terima kasih atas responnya, Harum masih saja melontarkan pertanyaan yang sama.

Saya belum menjawab Pak. Nggeh saya tanya ini dulu Pak, tulis Harum seraya mengutip pesan WhatsAppnya.