Tendang Perempuan hingga Terjatuh, Pria di Pace Ditangkap Polisi -->

Javatimes

Tendang Perempuan hingga Terjatuh, Pria di Pace Ditangkap Polisi

javatimesonline
14 Juni 2025

  
LM (28), warga Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi

NGANJUK, JAVATIMES – Unit Reskrim Polsek Pace menangkap seorang pria berinisial LM (28), warga Desa Pacewetan, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, setelah diduga menganiaya seorang perempuan di rumahnya sendiri, Kamis malam (12/6/2025).


Kapolsek Pace AKP Pujo Santoso mengatakan, pelaku datang bersama ayahnya untuk mencari ayah korban. Namun saat korban menjawab bahwa yang dicari tidak ada di rumah, pelaku langsung menendang korban di bagian ulu hati hingga terjatuh.

"Korban ketakutan dan melarikan diri ke kamar. Pelaku juga sempat mengancam akan membunuh korban dan memecahkan kaca jendela sebelum kabur," jelas AKP Pujo, Sabtu (14/6/2025).


Berkat laporan korban dan bantuan warga, polisi berhasil menangkap pelaku dalam waktu satu jam. Barang bukti berupa Visum et Repertum dan pecahan kaca diamankan.


Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso menegaskan, kasus ini ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan korban di lingkungan rumahnya sendiri.

“Tindak kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami bertindak cepat untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.


LM kini ditahan di Polsek Pace dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman hingga 2 tahun 8 bulan penjara.


Polisi mengimbau warga untuk segera melapor jika menjadi korban atau saksi tindak kekerasan.



(AWA)