Sepasang Pengedar Sabu Diciduk di Warujayeng, Polisi Temukan Barang Bukti di Kamar Tidur -->

Javatimes

Sepasang Pengedar Sabu Diciduk di Warujayeng, Polisi Temukan Barang Bukti di Kamar Tidur

javatimesonline
17 Juni 2025
Pengedar sabu diamankan petugas kepolisian 

NGANJUK, JAVATIMES – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali mencatatkan keberhasilan dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Sepasang pria dan wanita diduga kuat sebagai pengedar sabu berhasil dibekuk di sebuah rumah di Lingkungan Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Minggu malam (15/6/2025).


Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa keberhasilan itu berkat informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah peduli dan berani melapor. Informasi ini sangat membantu dalam pengungkapan kasus," ujar AKBP Henri saat dikonfirmasi di Mapolres Nganjuk, Rabu (17/6/2025).


Dua pelaku yang diamankan berinisial DA (28), warga Desa Sambirejo, dan FP (34), warga Kelurahan Warujayeng. Saat digerebek, petugas menemukan sembilan plastik klip berisi sabu seberat total 1,77 gram.


Tak hanya itu, saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar rumah tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni alat hisap sabu, 11 plastik klip kosong, dua unit ponsel, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan dalam aktivitas pengedaran.


Barang-barang tersebut ditemukan dalam berbagai tempat di kamar, seperti di atas kasur, di lantai, dan dalam almari pakaian.


Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto, menjelaskan bahwa kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial S, warga Warujayeng, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). 


S diketahui memperoleh barang haram itu dari seorang pria asal Surabaya berinisial SA, yang juga berstatus DPO.

"Kami terus dalami jaringan di atasnya. Proses penyidikan sedang berjalan, dan semua barang bukti sudah kami amankan," jelas Sugiarto.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.


Penangkapan ini menjadi sinyal tegas bahwa Polres Nganjuk tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.



(AWA)