![]() |
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menyerahkan dokumen RPJMD 2025-2030 dan Raperda Desa kepada Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono |
NGANJUK, JAVATIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menerima dokumen materi hasil penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Nganjuk 2025-2029 dan Desa yang diserahkan oleh Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, Selasa (20/5/2025).
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi saat menyatakan materinya mengungkapkan arah pembangunan Kabupaten Nganjuk lima tahun ke depan dituangkan dalam visi “Nganjuk Melesat Maju dan Sejahtera".
"Visi ini menjadi landasan utama dalam merancang seluruh kebijakan dan strategi pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," kata kang Marhaen sapaan akrabnya.
Kang Marhaen juga menegaskan penyusunan RPJMD ini tidak sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjawab berbagai persoalan strategis yang dihadapi daerah.
Permasalahan seperti pengembangan sumber daya manusia, ekonomi, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, serta lingkungan hidup menjadi perhatian serius dalam dokumen RPJMD yang telah disusun.
"Penyusunan dokumen ini dilakukan secara komprehensif dan mendalam, dengan mengintegrasikan berbagai aspek seperti kajian lingkungan hidup strategis (KLHS), rencana tata ruang wilayah (RTRW), serta masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat," ujarnya.
"Dokumen RPJMD ini juga akan menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan dan dokumen perencanaan teknis lainnya," lanjut kang Marhaen.
Kang Marhaen, juga menjelaskan tentang Raperda Desa yang akan mengalami revisi ada 17 Pasal yang sudah ada, 7 Pasal baru dan 2 Pasal penjelasan yang akan mengalami perubahan pada Perda tentang desa.
"Semoga RPJMD dan Raperda Desa ini dapat menjadi pijakan kuat dalam memaksimalkan potensi yang dimiliki daerah sekaligus menjawab berbagai tantangan pembangunan," harapnya.
Dokumen RPJMD Tahun 2025–2029 dan Raperda Desa disusun dengan sistematika yang mencakup gambaran umum daerah, visi-misi dan arah kebijakan pembangunan, program prioritas daerah, program perangkat daerah, serta indikator kinerja utama dan kunci dalam pelaksanaan pemerintahan.
Semua bagian tersebut disusun agar saling mendukung dalam mencapai tujuan pembangunan daerah secara efektif dan efisien.
Dalam kesempatan itu, kang Marhaen juga menyampaikan harapan agar DPRD Kabupaten Nganjuk dapat segera menindaklanjuti dan membahas Raperda ini bersama jajaran eksekutif secara mendalam.
"Doakan, proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan Perda yang berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat," urainya lagi.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menyampaikan, bahwa materi tersebut nantinya akan menjadi bahan dalam penyusunan pemandangan umum fraksi maupun pada pembahasan.
"Kita berharap, eksekutif dapat mencermati, masukan yang pernah disepakati dalam nota kesepakatan bersama atas rancangan awal RPJMD, khususnya catatan-catatan strategis yang telah disampaikan dalam rapat kerja ataupun rapat paripurna," pungkasnya.
(Ind)