![]() |
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyerahkan penghargaan kepada Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi |
SURABAYA, JAVATIMES – Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi, kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Jawa Timur. Ia menerima penghargaan Terbaik IV dalam kategori Pemerintah Kabupaten/Kota atas Kinerja Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dan Wakil Gubernur Emil Elistianto Dardak, dalam rangkaian acara Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, yang digelar di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (20/5/2025).
Pengakuan atas Komitmen Layanan Hukum
Penghargaan ini menjadi bukti pengakuan atas komitmen Pemerintah Kabupaten Nganjuk dalam menyediakan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, dan mudah diakses oleh masyarakat.
"Penghargaan ini bukan sekadar simbol, tetapi pengingat bahwa keterbukaan informasi hukum adalah bagian dari pelayanan publik yang berkualitas," ujar Bupati Marhaen usai menerima penghargaan.
Gubernur Khofifah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang telah mengoptimalkan peran JDIH dalam membangun akses informasi hukum yang transparan dan terpercaya.
Konsistensi Prestasi Nganjuk
Penghargaan ini memperkuat posisi Nganjuk sebagai daerah yang konsisten dalam pengelolaan JDIH. Sebelumnya, pada tahun 2023, Kabupaten Nganjuk juga tercatat meraih penghargaan serupa, menandakan kesinambungan kinerja dalam pelayanan informasi hukum.
“Pemerintah daerah diharapkan semakin meningkatkan layanan JDIH sebagai sumber informasi hukum yang bisa diandalkan masyarakat,” ungkap Wakil Gubernur Emil Dardak saat menyerahkan trofi penghargaan.
Dorongan untuk Inovasi dan Aksesibilitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui penghargaan ini mendorong setiap kabupaten/kota untuk terus berinovasi dalam penyediaan informasi hukum, terutama dalam era digitalisasi pelayanan publik. JDIH diharapkan menjadi bagian penting dari reformasi birokrasi hukum di daerah.
Melalui sistem JDIH, masyarakat dapat mengakses produk hukum seperti peraturan daerah, keputusan kepala daerah, dan regulasi lainnya secara cepat dan transparan.
“Kami akan terus kembangkan JDIH agar masyarakat tidak hanya tahu hukum, tetapi juga merasa dilindungi oleh hukum,” tegas Kang Marhaen.
Dengan capaian ini, Kabupaten Nganjuk kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan terbuka, sekaligus memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan hukum yang merata.
(AWA)