Asik nongkrong, Remaja Mangudikaran Dikeroyok 6 Pemuda -->

Javatimes

Asik nongkrong, Remaja Mangudikaran Dikeroyok 6 Pemuda

javatimesonline
14 Mei 2025
Tiga Pelaku yang di amankan Polisi
NGANJUK, JAVATIMES – Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pemuda di angkringan kawasan Jalan Panglima Sudirman, Nganjuk, berhasil diamankan polisi kurang dari 24 jam pascakejadian. Hal itu dibenarkan langsung oleh Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M, Selasa (13/5/2025).

Kejadian terjadi pada Minggu dini hari (11/5/2025), tepatnya di angkringan Sedulur, depan kantor KGP Express, Kelurahan Mangundikaran. Korban berinisial M.Y.E.S. (19) tengah nongkrong bersama dua rekannya ketika tiba-tiba diserang oleh enam orang tak dikenal.
Mereka datang mengendarai dua motor dan langsung memukul serta menendang korban secara brutal. Korban mengalami luka di bagian mata, kepala, dan kaki, ungkap Kapolres.

Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Diserahkan Orang Tua

Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota langsung melakukan pengejaran usai laporan diterima. Hasilnya, tiga pelaku berhasil diamankan di lokasi berbeda.

Dua pelaku dewasa berinisial TP (24), warga Kartoharjo, dan WC (27), warga Sukomoro, ditangkap di rumah dan di depan sebuah kafe. Sementara pelaku ketiga, EA (16), pelajar asal Kartoharjo, diserahkan langsung oleh orang tuanya ke pihak kepolisian pada malam yang sama.

Korban Luka, Proses Hukum Berlanjut

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H., menyebut dampak pengeroyokan cukup serius. Selain korban utama, dua rekannya juga mengalami luka fisik.
Kami telah menyita dua unit sepeda motor milik pelaku dan tiga lembar permohonan visum sebagai barang bukti, ujarnya.

Untuk tersangka di bawah umur, perkara telah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Nganjuk guna penanganan sesuai prosedur hukum anak.

Dijerat Pasal 170 KUHP, Terancam 5,5 Tahun Penjara

Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1e KUHP, tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang. Ancaman hukuman maksimal adalah 5 tahun 6 bulan penjara.
Kami pastikan proses hukum berjalan objektif dan tuntas. Ini bentuk komitmen kami menjaga ketertiban dan menindak tegas aksi kekerasan di ruang publik, tegas AKP Sukaca.




(Tim)