Berdalih Tidak Ada Gejolak, Kades Perning Nganjuk Enggan Ikuti Putusan PTUN Soal Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa -->

Javatimes

Berdalih Tidak Ada Gejolak, Kades Perning Nganjuk Enggan Ikuti Putusan PTUN Soal Pembatalan Pengangkatan Perangkat Desa

javatimesonline
29 April 2025

Sahari, Kepala Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES -- Pada kalender Masehi 2025, hari ini sudah berada di penghujung bulan April. Lebih tepatnya tanggal 29 April.


Itu artinya sudah 99 hari majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan pengangkatan perangkat desa di Desa Perning, Kecamatan Jatikalen, Nganjuk atas nama Wahyu Setiawan.


Sebagai gantinya, PTUN memerintahkan Kepala Desa (Kades) Perning untuk mengangkat Andri Setiyawan dalam jabatan Kepala Dusun Seloguno, Desa Perning.


Sayangnya, meski putusan itu terbit pada 22 Januari 2025, namun Kades Perning bernama Sahari tidak segera menjalankannya. Dia beralasan bahwa peraturan yang dibuat acuan putusan bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Saya konfirmasi sama teman-teman, ya, ini kayaknya loh ya, kok berbenturan masalah Perda (yang dibuat acuan dalam putusan) dengan undang-undangnya, ucap Sahari saat ditemui di kantornya, Selasa (29/4/2025).


Alasan lain dia tidak segera menjalankan putusan itu karena kondisi di lingkungannya cukup kondusif. Sehingga dia lebih memilih Wahyu Setiawan untuk tetap bekerja dalam jabatan Kasun Seloguno.

Kalau saya sendiri, daripada nanti di warga saya, ini tidak terjadi gejolak apa-apa. Saya itu, iya (tidak ingin melaksanakan putusan PTUN), karena warga merasa tenang, aku Sahari berbelit-belit.


Di sisi lain, Sahari juga beralasan bahwa Pemerintah Desa Perning sedang menunggu petunjuk dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk.

Iya, (sampai hari ini saya) masih menunggu petunjuk dari Pak Ten (sebutan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) dan Kabag Hukum, dalih Sahari.


Menurut dia, Asisten Pemerintahan dan Kesra kini sedang mempelajari soal poin-poin yang diputuskan oleh majelis hakim.

Jumat kemarin bertemu dengan Pak Asisten (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Samsul Huda), iya (katanya akan dipelajari dulu), beber Sahari.


Lebih jauh, kini Sahari juga dipenuhi rasa penasaran soal sanksi bagi dirinya apabila putusan itu tak dijalankannya.

Kalau saya menanya, (bertanya) ya, dari kita sendiri dengan hukum itu bodoh, terus terang saya ini. Kita kan punya kuasa hukum, kalau seandainya saya tidak melaksanakan putusan itu, itu apa sanksi bagi saya. (Apalagi) sekarang kan sudah melampaui batas, itu dimaksud apa saya, tandasnya.




(AWA)