Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi saat membuka turnamen persahabatan bola voli di Alun-alun Nganjuk
NGANJUK, JAVATIMES -- Pengakuan Kepala Desa (Kades) Perning, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Sahari, membuat publik geger.
Pasalnya, dia masih enggan melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) soal pemberhentian jabatan Kepala Dusun (Kasun) Seloguno, Desa Perning, Wahyu Setiawan.
Kades Sahari ini beranggapan bahwa kondisi di lingkungannya cukup kondusif, sehingga tak perlu mengikuti putusan PTUN.
Lebih dari itu, dirinya juga menunggu petunjuk dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk, dalam hal ini Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra), Samsul Huda dan Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum), Sutrisno.
Karena hingga kini, menurut Kades Sahari, baik Aspem Kesra dan Kepala Bagian Hukum yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya, belum juga memberikan rekomendasi soal adanya putusan itu.
Menurut dia, hingga kini memasuki 99 hari pasca putusan PTUN, Aspem Kesra masih mempelajari soal poin-poin yang diputuskan oleh majelis hakim.
Jumat kemarin bertemu dengan Pak Asisten (Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Samsul Huda), iya (katanya akan dipelajari dulu), ucap Sahari saat ditemui di kantornya, Selasa (29/4/2025).
Aspem Kesra Buka Suara
Atas pengakuan tersebut, Aspem Kesra, Samsul Huda yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya membantah tuduhan yang dilayangkan Kades Sahari.
Petunjuk pimpinan sudah jelas, Kades (Perning) silakan menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 3 Tahun 2024 sebagai UU yang mengatur tentang desa. Kok masih saya ae (saja, red) gimana to mas, tulis Samsul Huda melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (30/4/2025) pagi.
Lebih jauh, Samsul Huda menyatakan bahwa pihaknya juga telah selesai melakukan kajian hingga digelar rapat bersama.
Sudah dikaji, sudah dirapatkan, silakan Kades menindaklanjuti, kata Samsul.
Diakui Samsul, meski pihaknya telah memberikan petunjuk, namun hingga kini oleh Kades Sahari belum juga dijalankan.
Kades belum melangkah sama sekali, tegas Samsul.
Atas kondisi itu, Samsul tak bisa berbuat banyak, karena tugas sebagai Aspem Kesra dalam kasus perangkat desa di Desa Perning sudah selesai. Selanjutnya menjadi tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
(Kajian dan rapat bersama dilakukan) sudah lama mas, yang bina langsung PMD. Silakan konfirmasi kesana, (karena) tupoksi saya sudah selesai, pungkasnya.
Tidak Menjawab
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp soal langkahnya menyelesaikan persoalan pemberhentian jabatan Kepala Dusun (Kasun) Seloguno, belum memberikan jawaban apapun.
Intruksi Bupati
Sedangkan Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi saat disinggung soal kasus di Desa Perning, mendesak agar Pemerintah Desa (Pemdes) Perning, dalam hal ini Kades Sahari, segera mematuhi hasil putusan PTUN.
Saya instruksikan agar Kades Perning segera menindaklanjuti dan melaksanakan putusan PTUN, karena ini sifatnya final dan binding, tegas Kang Marhaen-sapaan akrab Bupati Nganjuk.
Menurutnya, dengan lambannya kebijakan yang diambil bisa menyebabkan Pemdes Perning dinilai melakukan pembangkangan atau tidak patuh terhadap putusan Pengadilan.
Jangan sampai pemerintahan desa ini dianggap tidak patuh dan tidak taat pada pada putusan hukum, karena putusan Pengadilan adalah putusan hukum, pungkasnya.
Sebagai informasi, pada 22 Januari 2025 lalu, majelis hakim PTUN memerintahkan Kades Perning Sahari untuk membatalkan pengangkatan perangkat desa pada 3 Januari 2023 atas nama Wahyu Setiawan.
Sebagai gantinya, PTUN memerintahkan Kepala Desa (Kades) Perning untuk mengangkat Andri Setiyawan dalam jabatan Kepala Dusun Seloguno, Desa Perning.
(AWA)