![]() |
Suprijo, A.Ptnh, MSi Kasubag TU/Humas Kantah Nganjuk |
NGANJUK, JAVATIMES - Adanya pengumuman pemerintah atas berakhirnya kepemilikan tradisional atau tanah adat seperti girik, letter C, petok D, Verponding, pipil dan sebagainya pada tahun depan tepatnya, 2 Februari 2026.
Masyarakat diharap segera melakukan pendaftaran sertifikat hak milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten/Kota sesuai wilayah hukum atas tanah tersebut. Ini dimaksud agar hak atas tanah tetap terlindungi.
Agar hak atas tanah tetap terlindungi, pemilik tanah yang masih menggunakan dokumen kepemilikan adat perlu segera mengajukan pembuatan sertifikat, ujar Suprijo, A.Ptnh, MSi Kasubag TU/Humas Kantah Nganjuk, Selasa, (11/2/2025).
Cara Mengajukan Sertifikat Tanah
Langkah awal menurut Suprijo, yang harus dipersiapkan oleh calon pemohon SHM adalah menyiapkan dokumen pendukung seperti, letter C, petuk D, girik. Sebab dokumen tersebut masih tetap digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah.
Dokumen-dokumen itu perlu disiapkan bersama bukti pendukung lainnya seperti identitas pemilik tanah dan surat pernyataan riwayat tanah, urainya lagi.
Lanjut Suprijo, untuk memastikan kelengkapan persyaratan dan prosedur yang tepat, pemilik tanah bisa berkonsultasi langsung dengan kantor BPN terdekat atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Ini, hanya bertujuan untuk memastikan bahwa proses pengajuan sertifikat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ungkapnya.
Dampak Tidak Urus SHM
Apabila tanah tidak segera didaftarkan dan dikonversi menjadi SHM sebelum 2026, pemilik tanah akan berisiko mengalami berbagai permasalahan, dan berpotensi akan mengalami kesulitan dalam pembuktian kepemilikan disaat terjadi sengketa tanah.
Kalau kepemilikan didasarkan pada jual beli, maka pembeli atau pemilik sekarang akan sulit memiliki hak hukum yang kuat atas transaksi tersebut. Selain itu dapat berpotensi terkena klaim oleh pihak lain, termasuk oleh mafia tanah, ujarnya .
Manfaat SHM
Tanah yang belum ber-SHM, nantinya akan berstatus ilegal, sehingga tidak dapat digunakan sebagai jaminan kredit atau investasi. Karena itu, sangat penting untuk segera mengurus sertifikat tanah agar status kepemilikan diakui secara sah oleh negara dan mendapatkan perlindungan hukum yang optimal.
Sementara pada 2 Februari 2026, berbagai dokumen kepemilikan tanah tradisional (tanah adat) tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.
Perubahan tersebut berdasarkan, Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 dan PP Nomor 18 Tahun 2021, yang memberikan waktu hingga 2 Februari 2026 bagi pemilik tanah untuk mengurus sertifikat hak milik (SHM).
Mengurus SHM tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi tanah dari potensi sengketa dan praktik mafia tanah. Oleh karena itu, segera lakukan sertifikasi tanah melalui kantor BPN terdekat agar hak atas tanah tetap terjaga secara hukum, pungkasnya.
(Ind)