Perselisihan Atas Penguasaan Tanah Dipertanyakan Kakaknya Hingga Masuk Kecamatan Sukomoro -->

Javatimes

Perselisihan Atas Penguasaan Tanah Dipertanyakan Kakaknya Hingga Masuk Kecamatan Sukomoro

javatimesonline
23 Januari 2025
Suasana mediasi yang dilakukan Camat Sukomoro dengan pihak yang berselisih atas penguasaan tanah

NGANJUK, JAVATIMES - Perebutan atas tanah dengan luas 3.550 m² yang saat ini dikuasai Sabin bin Mustam dipertanyakan atas perolehan haknya oleh kakak kandungnya Mattohir bin Mustam.


Pasalnya, tanah yang awalnya disewakan Mattohir berpulu-tahun dapat berpindah tangan ke pihak penyewa (Sabin) bahkan buku C desa yang seharusnya menjadi rujukan asal usul tanah diduga telah terjadi rekayasa.

Kami mencurigai adanya, dugaan rekayasa perpindahan kepemilikan atas tanah tersebut, saat mengetahui nomor asli C desa yang awalnya nomor 905 atas nama Mattohir pindah ke C desa dengan nomor tidak terlihat jelas, karena ditindih dengan nomor baru yang ditulis dengan tinta merah, urai Sauji ahli waris dari Mattohir, Kamis, (23/1/2024).


Masih lanjutnya, hal ini diperparah dari asal usul perubahan C desa atas tanah tersebut, yang konon katanya didasari jual beli yang dianggap oleh Mattohir semasa hidupnya dianggap tidak terjadi dan tidak cukup bukti atas adanya jual beli.

Waktu bapak kami masih hidup, sering mempertanyakan tanah tersebut dan kalau seandainya telah terjadi jual beli, hal ini tidak mungkin dipertanyakan,  lanjutnya.


Ditempat yang sama, Aris Mujono kuasa hukum dari keluarga Mattohir mengatakan, pihaknya menduga ada perubahan atas hak tanah tersebut yang disembunyikan atau dikuasai sepihak oleh Sabin.


Sementara agar permasalahan tidak merembet pada keretakan keluarga maka dirinya mencoba melakukan mediasi di kantor kecamatan Sukomoro dengan dihadiri, Camat, Kapolsek dan perwakilan dari Danramil serta Kades Bagorwetan dan kedua belah pihak yang bersengketa.

Dari hasil mediasi belum ditemukan titik temu, tapi saya akan berusaha agar perselisihan kepemilikan tanah ini tidak sampai ke pengadilan, karena kalau sampai ke pengadilan yang menang maupun yang kalah akan mengalami kerugian, bagaikan semboyan yang kalah menjadi abu dan yang menang menjadi arang, ungkapnya.


Aris juga menambahkan, seandainya tanah yang saat ini dikuasai oleh istri Sabin dan ia tetap pada pendiriannya, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

Kalau sudah tidak ada kesepakatan, maka akan kami uji di pengadilan, tambahnya. 


Hal yang sama juga disampaikan Camat Sukomoro Kabupaten Nganjuk, Wisnu Anang Prabowo, mengatakan, mediasi yang dilakukannya belum ada kesepakatan, tapi dirinya bersama forkopimcam mewanti-wanti agar permasalahan ini tidak sampai ke pengadilan.

Kami hanya dapat mengingatkan kedua pihak untuk lebih mengedepankan keluarga dari pada harta, tapi seandainya sudah tidak ada kesepahaman diantara mereka, monggo diselesaikan di tingkat yang lebih tinggi yakni pengadilan,  pungkasnya. 




(Ind)