![]() |
Surat pernyataan yang diklaim korban merupakan tanda tangan anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial S |
JOMBANG, JAVATIMES -- Seorang anggota DPRD Nganjuk dari fraksi Partai Golkar berinisial S terancam dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Muhammad Eko, warga Dusun Bacek, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.
Alasannya, oknum DPRD Nganjuk berinisial S itu diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penipuan, dengan menggadaikan mobil rental ke orang lain.
Saksi bernama Budi Utomo Kepala Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak mengatakan, peristiwa bermula saat ada seorang temannya, Dadang, menawarkan gadai mobil yang diklaim milik anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Mengetahui bahwa mobil yang akan digadaikan milik anggota DPRD, maka oleh Budi ditawarkan ke Muhammad Eko yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak.
Setelah ada kesepakatan kemudian dilakukan transaksi di rumah Budi Utomo. Namun pada saat itu yang datang ke rumah Budi bukanlah S anggota DPRD Nganjuk itu, melainkan anak buahnya berinisial Ags warga Kertosono.
Pada saat itu memang saya tawarkan ke teman saya, Pak Eko, Kasun Bacek, Mas. Pak Eko juga mau karena mobil yang akan digadaikan itu milik pak dewan, terang Budi kepada Javatimes baru-baru ini.
Namun saya kaget mas, kok tiba-tiba yang datang Mas Ags, ngakunya orang Kertosono yang disuruh Pak S (inisial anggota DPRD Nganjuk) itu, imbuh Budi.
Sedianya, kata Budi, dirinya bersama Eko merasa ada yang janggal dengan transaksi penggadaian itu. Selain tidak dihadiri anggota DPRD berinisal S, juga ada ketidaksamaan antara identitas di STNK dan nama KTP yang dilampirkan.
Hanya saja, karena sang pesuruh menyampaikan jika mobil tersebut milik anggota DPRD Nganjuk berinisial S, maka kecurigaan dikesampingkan. Sehingga Budi dan Eko pun sepakat dengan nominal gadai sebesar Rp 40 Juta.
Awalnya kami cocokkan dulu nama STNK dan KTP, kok nggak (sama). Tapi mas (Ags) bilang ini benar punya Pak Dewan, akhirnya kami pun percaya mas dan langsung memberikan uangnya, aku Budi.
Setelah kesepakatan itu, kemudian sang pesuruh berjanji akan mengambil kembali mobilnya pada tiga bulan ke depan.
Hanya saja, meski telah ditunggu tiga bulan lamanya, namun anggota DPRD berinisial S maupun sang pesuruh tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
Dia bilang nanti akan ditebus selama tiga bulan, namun sudah lebih dari tiga bulan kok belum juga diambil-ambil, ucap Budi.
Budi dan Eko pun masih sabar menunggu kedatangan sang penggadai. Hanya saja penantiannya berujung derita, karena mereka kedatangan tamu dari pemilik rental mobil asal Pare Kediri.
Nah waktu itu kami pun kaget, kok yang datang ke rumah justru orang Pare Kediri sambil bawa BPKB-nya. Dia ngaku bahwa mobil yang ada padanya merupakan miliknya, kemudian mobilnya langsung dibawa, jelasnya.
Akibat pengambilan itu, akhirnya Budi dan Eko meminta klarifikasi kepada Ags, sang suruhan dari anggota DPRD. Tak berselang lama, kemudian Ags dan anggota DPRD berinisial S pun datang ke rumah Budi.
Kami pun langsung minta kejelasan ke Ags, kenapa mobil itu milik orang Kediri. Namun Ags dan Pak Dewan (S) langsung datang ke rumah mas. Sambil buat surat pernyataan yang isinya, (uang gadai) akan dikembalikan (dalam) jangka waktu satu bulan ini, beber Budi.
Setelah ditunggu lebih dari satu bulan, namun janji yang ditulis di atas materai itu tak kunjung ditepati. Kini pihaknya masih menunggu itikad baiknya, agar uangnya segera dikembalikan. Jika tidak dikembalikan, maka pihaknya akan melaporkan ke Polisi.
Padahal Sudah membuat surat pernyataan di atas materai lho mas, katanya dalam jangka waktu satu bulan ini akan dikembalikan. Tapi kenyataannya hingga sekarang belum juga dikembalikan, kalo nggak ada itikad baiknya, ya sudah mas kita laporkan saja ke pihak berwenang, jelasnya.
Hingga berita ini naik di meja redaksi, upaya konfirmasi kepada anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial S masih dilakukan.
(Gading/AWA)