PPK dan PPS Pilkada 2024 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya -->

Javatimes

PPK dan PPS Pilkada 2024 Segera Dibuka, Ini Jadwalnya

javatimesonline
19 April 2024
Ilustrasi 

NGANJUK, JAVATIMES -- Tahapan pendaftaran PPS Pilkada 2024 sebagaimana di https://siakba.kpu.go.id dan ulasan atas besaran gaji PPS Pilkada 2024.


Sebagaimana ulasan di website Komisi pemilihan umum (KPU) tersebut pembukaan pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024 sebagai berikut :


PPK pendaftaran dimulai dari tanggal 23 April - 27 April 2024, sementara pendaftaran PPS mulai pada tanggal 2 Mei - 6 Mei 2024


Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.


Tahapan Dan Jadwal Seleksi Terbuka Pembentukan PPK Pilkada Serentak 2024

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April - 27 April 2024
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 23 April - 29 April 2024 
  3. Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK: 30 April - 2 Mei 2024
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK: 24 April 2024 - 3 Mei 2024
  5. Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPK: 4 Mei - 5 Mei 2024
  6. Seleksi tertulis Calon Anggota PPS: 6 Mei - 8 Mei 2024 
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon ANggota PPK: 9 Mei - 10 Mei 2024
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPK: 4 Mei - 10 Mei 2024 
  9. Wawancara Calon Anggota PPK: 11 Mei - 13 Mei 2024 
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK: 14 Mei - 15 Mei 2024 
  11. Penetapatan Calon Anggota PPK: 15 Mei 2024 
  12. Pelantikan Calon Anggota PPK: 16 Mei 2024


Tahapan PPS Pilkada Serentak 2024: 

  1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei - 6 Mei 2024
  2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 2 Mei - 8 Mei 2024
  3.  Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPS: 9 Mei - 11 Mei 2024
  4. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPS: 3 Mei - 12 Mei 2024
  5. Pengumuman Hasil Administrasi Calon Anggota PPS: 13 Mei - 14 Mei 2024
  6. Seleksi Tetulis Calon Anggota PPS: 15 Mei - 18 Mei 2024
  7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPS: 19 Mei - 20 Mei 2024
  8. Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Calon Anggota PPS: 13 Mei - 20 Mei 2024
  9. Wawancara Calon Anggota PPS: 21 Mei - 23 Mei 2024
  10. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPS: 24 Mei - 25 Mei 2024
  11. Penetapatan Calon Anggota PPS: 25 Mei 2024
  12. Pelantikan Calon Anggota PPS: 26 Mei 2024 (Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024)


Syarat dan Cara Daftar

Syarat pendaftaran PPS Pemilu 2024 Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, syarat untuk menjadi anggota PPS, yakni:

  • Warga negara Indonesia (WNI);
  • Berusia paling rendah 17 tahun; 
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil; 
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; 
  • Berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.


Adapun kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar, yaitu:

  • Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) elektronik;
  • Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; 
  • Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan;
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol;
  • Daftar riwayat hidup; Pas foto berwarna ukuran 4x6.


Cara Daftar PPS Pemilu 2024

Pada Pemilu 2024, pendaftaran PPS dilakukan secara online.


Pendaftaran PPS Pemilu 2024 dilakukan melalui sistem teknologi informasi berbasis web yang disebut Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc atau SIAKBA.


Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs https://siakba.kpu.go.id.


Cara mendaftar menjadi PPS Pemilu 2024, yakni:

  1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id dan buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, nomor induk KTP (NIK), dan password;
  2. Buka email yang didaftarkan dan lakukan aktivasi akun SIAKBA dengan membuka link yang dikirimkan;
  3. Buka lagi situs https://siakba.kpu.go.id dan klik “Login”;
  4. Isi data diri, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen; 
  5. Cek kelengkapan dokumen melalui email yang didaftarkan; 
  6. Jika dokumen telah lengkap maka pelamar akan menerima tanda terima melalui email. Namun, jika tidak, pelamar akan menerima pemberitahuan untuk melengkapi berkas sampai batas waktu pendaftaran berakhir; 
  7. Cek hasil verifikasi administrasi. Apabila memenuhi syarat (MS) maka pelamar dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi. Namun, jika tidak memenuhi syarat (TMS) maka pelamar dinyatakan tidak lulus; 
  8. Pendaftar yang dinyatakan lulus tahap verifikasi adminitrasi selanjutnya akan mengikuti tes tertulis dan kemudian wawancara; 
  9. Setelah semua tahapan selesai, pendaftar dapat memeriksa hasil seleksi untuk mengetahui lulus atau tidak menjadi anggota PPS Pemilu 2024.


Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan dapat mendatangi langsung kantor KPU kabupaten/kota untuk dibantu melakukan proses pendaftaran.


Referensi: Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.


Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu dan Pemilihan 2024

KPU untuk menambah jumlah honor bagi petugas badan ad hoc pada Pemilu dan Pemilihan 2024, terwujud.


Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui pengajuan anggaran yang disampaikan KPU, untuk honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemungutan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).


Keputusan ini tertuang dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan

Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000, ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022).


Hadir pada konferensi pers ini, Anggota KPU Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.


Selain KPPS, Hasyim menjabarkan kenaikan honor bagi petugas badan ad hoc lain, dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020, yakni Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.


Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.


Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.


Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.


Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, selain kenaikan honor badan ad hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.


Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang, untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.


Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.


Sementara itu menjawab pertanyaan wartawan, Bernad Dermawan Sutrisno menjelaskan proses revisi anggaran pasca penambahan anggaran Rp1,2 Triliun yang berasal dari pos keuangan bendahara umum negara, atau BA BUN.


Menurut dia ketika masuk ke DIPA KPU, maka harus ada proses persetujuan dari Kementerian Bappenas.

Jadi surat penambahan Rp1,2 Triliun itu baru izin prinsip dari Kemenkeu, dalam proses DIPA keuangan negara itu harus ada persetujuan Bappenas, ujar Bernad.


Dia melanjutkan, saat ini sedang dilakukan pembahasan KPU dengan Bappenas, dan dalam proses tersebut, KPU mengusulkan penyesuaian akun dimana ada beberapa pos yang menjadi kebutuhan KPU dan belum terakomodir dalam anggaran tambahan.

Sehingga KPU bisa mengoptimalkan di akun tertentu dan bisa menambah untuk tambahan, jelas Bernad. 


Itulah tadi info resmi pendaftaran PPS Pilkada 2024 di https://siakba.kpu.go.id dan besaran gaji PPS Pilkada 2024. 




(Ind)