Soal Pernyataan Kepsek SMPN 1 Tanjunganom, Ketua Komnasdik Nganjuk: Copot Jika Tidak Memiliki Kapasitas! -->

Javatimes

Soal Pernyataan Kepsek SMPN 1 Tanjunganom, Ketua Komnasdik Nganjuk: Copot Jika Tidak Memiliki Kapasitas!

javatimesonline
14 Januari 2024

Sudjito, Ketua Komnasdik Kabupaten Nganjuk

NGANJUK, JAVATIMES -- Setelah pengamat hukum, kini giliran Ketua Komisi Nasional Pendidikan (Komnasdik) Kabupaten Nganjuk yang mengecam sikap Kepala SMPN 1 Tanjunganom Ponco Yuliono atas penolakannya terhadap kehadiran wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di sekolah yang dipimpinnya.

1. Papan Informasi dan Banner

Sebelumnya Ponco Yuliono menyatakan bahwa dirinya menolak kedatangan LSM dan wartawan ke SMPN 1 Tanjunganom hingga akhir bulan Maret 2024. Untuk memperkuat pernyataannya, Ponco juga memasang papan informasi yang ditempel di pagar sekolah pada Rabu (10/1/2024).

Perhatian. Maaf tidak menerima tamu LSM dan wartawan sampai akhir bulan Maret 2024, demikian tulisan dalam banner di pagar sekolah yang diakui dibuat oleh Ponco Yuliono, Rabu (10/1/2024) sore.

 

Saat ditanya apa alasan dirinya menolak kedatangan LSM dan wartawan hingga periode tertentu? Ponco menyatakan karena menunggu dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair. 

Alasannya karena BOS-nya belum cair, ucap Ponco melalui sambungan telepon  (5/1/2024). 

 

2. Dinilai Menghambat Tugas Wartawan

Atas kejadian tersebut, Ketua Komnasdik Nganjuk Sudjito menilai bahwa pelarangan yang dilakukan Ponco Yuliono menghambat dan membatasi wartawan dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik.

Ini jelas-jelas menyalahi Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang di dalamnya menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi, jelas Sudjito, Minggu (14/1/2024) malam.


Karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi, menurut Sudjito hal ini dianggap mengganggu peran pers yang bertugas untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang.


3. Bisa Dipidana

Atas kejadian tersebut, Sudjito meminta Kepala SMPN 1 Tanjunganom taat pada Undang-Undang yang berlaku. 


Sebab, siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Kepsek (Kepala Sekolah) bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi, urai pria kelahiran tahun 1968.

 

BACA JUGA: Kepsek Tolak Kedatangan LSM dan Wartawan, Pemerhati Pendidikan Angkat Bicara


4. Memohon Agar Meminta Maaf

Karenanya Sudjito meminta kepada Kepala SMPN 1 Tanjunganom Ponco Yuliono untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut. Terlebih ia juga meminta agar sang Kepsek tak lagi mengulangi perbuatannya.

Meskipun hari ini bannernya sudah dicopot. Namun itu semua tidak mengurangi rasa kekecewaan dari rekan-rekan LSM dan wartawan. Kami harap sang Kepsek menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan menyatakan komitmennya untuk tidak mengulangi kembali pelarangan kehadiran wartawan dan LSM di lingkungan sekolah, beber Sudjito.


5. Soal Menunggu Dana BOS Cair

Di sisi lain, Sudjito juga menyoroti adanya pengakuan dari sang Kepsek yang menyatakan akan menunggu dana BOS cair untuk bisa menerima kedatangan LSM dan wartawan. Atas hal tersebut, Sudjito menyebut Ponco Yuliono perlu dipertanyakan kapasitasnya sebagai kepala sekolah.

Kalimat menunggu dana BOS cair ini sangat lucu, seolah-olah dana BOS boleh diperuntukan bagi media dan LSM yang hadir menemuinya. Apa iya seorang Kepsek memang benar-benar tidak tahu tentang juknis (petunjuk teknis) penggunaan dana BOS? Ini sangat-sangat perlu dipertanyakan kapasitasnya, ucap Sudjito.

 

6. Dipertanyakan Kapasitasnya

Jika benar sang Kepsek tidak mengetahui juknis penggunaan dana BOS, maka sudah sepatutnya dia harus dicopot dari jabatannya.

Saya selaku Ketua Komnasdik Nganjuk merekomendasikan agar hal ini bisa diusut tuntas. Kalau memang tidak memiliki kapasitas sebagai Kepsek, maka harus dicopot dari jabatannya, tegas alumnus IKIP Surabaya.


Kemudian kata Sudjito, sebagai Kepala SMPN 1 Tanjunganom yang menjadi rujukan bagi sekolah lainnya, semestinya dia harus menguasai dan paham akan pengelolaan dana BOS. Lebih-lebih dapat bersinergi dengan semuanya, termasuk LSM dan wartawan. 

Semestinya sebagai seorang Kepsek harus bisa bisa menjunjung marwah pendidikan, bukan malah membuat gaduh, papar Sudjito. 

 

7. Minta Diaudit

Sudjito meminta agar Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) setempat dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas bagi Kepsek tersebut.

Kami mohon untuk segera melakukan pemeriksaan dan audit penggunaan dana BOS di SMPN 1 Tanjunganom. Jika terbukti ada kejanggalan dan kesalahan dalam pengelolaan dana BOS, maka jangan segan-segan untuk diproses hukum, pungkas Sudjito.




(AWA)