![]() |
Anang Hartoyo, S.H saat menangani perkara di Polres Ngawi |
NGANJUK, JAVATIMES -- Baru-baru ini masyarakat Kabupaten Nganjuk dihebohkan dengan pernyataan Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Tanjunganom bernama Ponco Yuliono.
Hal ini terkait pelarangan wartawan dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berkunjung ke sekolah yang dipimpin Ponco.
Ponco menyatakan bahwa dirinya menolak kedatangan LSM dan wartawan ke SMPN 1 Tanjunganom hingga akhir bulan Maret 2024. Untuk memperkuat pernyataannya, Ponco juga memasang papan informasi yang ditempel di pagar sekolah pada Rabu (10/1/2024).
Perhatian. Maaf tidak menerima tamu LSM dan wartawan sampai akhir bulan Maret 2024, demikian tulisan dalam banner di pagar sekolah yang diakui dibuat oleh Ponco Yuliono, Rabu (10/1/2024) sore.
Saat ditanya apa alasan dirinya menolak kedatangan LSM dan wartawan hingga periode tertentu? Ponco menyatakan karena menunggu dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) cair.
Alasannya karena BOS-nya belum cair, ucap Ponco melalui sambungan telepon.
Tak pelak pengakuan Ponco itu pun direspon oleh pemerhati pendidikan dan pengamat hukum, Anang Hartoyo, S.H. Pria kelahiran Nganjuk itu menyatakan bahwa apa yang disampaikan seorang Kepsek tersebut perlu menjadi atensi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk.
Meskipun hari ini tulisan dalam banner itu sudah dicopot, namun ini harus menjadi atensi Dinas Pendidikan (Kabupaten Nganjuk. Dinas harus turun tangan untuk memanggil yang bersangkutan, jangan sampai hal ini dibiarkan dan menjadi liar, ungkap Anang, Jumat (12/1/2024).
Menurut Anang, pernyataan dan tulisan yang dibuat oleh Kepsek SMPN 1 Tanjunganom ini terindikasi penyalahgunaan dana BOS.
Coba sekarang telaah kata demi kata pernyataan maupun tulisan dalam banner yang dibuat oleh Kepsek. Dia menunggu dana BOS cair, kemudian ada pernyataan pemberian uang saku atau bensin. Jika seperti ini kan ada kemungkinan terjadi penyelewengan dana BOS, tutur Anang.
Karena, kata Anang, sebagaimana bunyi Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun 2023, tidak ada satu pun kata maupun kalimat yang menyatakan bahwa sebagian anggarannya bisa dibagikan kepada tamu yang hadir, termasuk wartawan dan LSM.
Kalau hal ini sampai terjadi, maka penggunaan dana BOS harus diaudit secara global atau keseluruhan dari tahun ke tahun, dengan berpaduan pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP Tahun 2023. Apabila terjadi dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan, maka ini kewajiban APH untuk bertindak tanpa menunggu adanya laporan atau pengaduan masyarakat, tutur Anang.
Di sisi lain, Anang menyebut bahwa Kepsek SMPN 1 Tanjunganom itu juga menghambat kebebasan pers dan tidak menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskan Anang, berdasarkan UU Pers No 40 Tahun 1999 pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksana ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), maka dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Menurutnya, pelarangan terhadap wartawan untuk melakukan tugasnya merupakan preseden buruk bagi kebebasan pers sebagai pilar keempat dari negara demokrasi. Sebagai sekolah yang menjadi rujukan di Kabupaten Nganjuk, semestinya Kepsek lebih terbuka terhadap insan pers maupun LSM.
Apalagi jarak bulan Januari hingga akhir Maret ini sangat jauh loh. Ini ada apa kok LSM dan wartawan tidak diperkenankan datang ke sekolah selama periode tersebut? Ini sangat janggal sekali, aku Anang.
Untuk itu, ia mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk dan aparat penegak hukum (APH) untuk memeriksa Kasek SMPN 1 Tanjunganom tersebut untuk mengetahui motif dari tindakannya.
Ini pihak berwenang harus segera mengaudit penggunaan dana BOS di sekolah tersebut, kata Anang.
Anang juga berharap pihak terkait dapat memberikan sanksi kepada Kepsek tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dan terakhir, agar Dinas Pendidikan Nganjuk dapat melaksanakan sosialisasi tentang kebebasan pers kepada tenaga pendidik di Kabupaten Nganjuk, tutur Anang yang juga merupakan konsultan hukum salah satu media online di Indonesia.
(AWA)