Dugaan Penebangan 38 Pohon Mahoni di UB Forest Disorot, Pengelolaan Hutan Pendidikan Universitas Brawijaya Dipertanyakan -->

Javatimes

Dugaan Penebangan 38 Pohon Mahoni di UB Forest Disorot, Pengelolaan Hutan Pendidikan Universitas Brawijaya Dipertanyakan

javatimesonline
03 November 2026

MALANG, JAVATIMES –  Dugaan penebangan sekitar 38 pohon mahoni berusia tua di kawasan hutan pendidikan Universitas Brawijaya (UB Forest), Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, memantik sorotan publik. Peristiwa yang diduga terjadi tanpa disertai kejelasan dokumen legalitas tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan, transparansi, dan tanggung jawab pengelolaan kawasan hutan pendidikan milik negara.


Sorotan ini bukan semata menyangkut hilangnya puluhan tegakan pohon. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana aktivitas penebangan dapat berlangsung di kawasan yang memiliki fungsi pendidikan, penelitian, dan pelestarian lingkungan, sementara kejelasan dasar perizinannya belum disampaikan secara terbuka kepada publik.


Informasi yang dihimpun tim redaksi menyebutkan, pada akhir Oktober 2026, pihak pengelola UB Forest bersama jajaran Rektorat Universitas Brawijaya diundang menghadiri rapat di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Pertemuan tersebut turut melibatkan Perum Perhutani, Gakkum, serta sejumlah pihak terkait untuk membahas dugaan penebangan pohon di kawasan tersebut.


Keterlibatan sejumlah instansi itu menunjukkan bahwa persoalan ini menjadi perhatian lintas pihak. Namun, hingga kini, belum ada penjelasan terperinci yang dapat menjawab siapa pihak yang melakukan penebangan, apa dasar hukumnya, serta apakah aktivitas tersebut telah melalui prosedur dan persetujuan yang dipersyaratkan.


Pengelola Belum Memberikan Penjelasan Terperinci


Tim redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak pengelola UB Forest melalui pesan WhatsApp pada September 2026. Namun, hingga berita ini disusun, lebih dari satu minggu sejak permintaan konfirmasi disampaikan, belum ada jawaban ataupun penjelasan resmi dari pihak pengelola.


Sementara itu, saat ditemui awak media pada Selasa (3/11/2026), Humas Universitas Brawijaya, Tri Wahyu, memberikan keterangan singkat.


"Pihak pengelola UB Forest belum memberikan keterangan secara detail. Setahu saya, kawasan tersebut mendapatkan hibah dari kementerian," ujarnya.


Pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB, Tri Wahyu kembali menyampaikan keterangan melalui WhatsApp terkait pemotongan sekitar 38 pohon mahoni tersebut.


"Hal itu sudah diselesaikan pimpinan tingkat atas dan saat ini sudah selesai serta tidak ada masalah," demikian penjelasan singkat yang disampaikan.


Pernyataan bahwa persoalan telah diselesaikan tersebut justru menyisakan sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka. Penyelesaian di tingkat pimpinan tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai legalitas penebangan, pihak yang bertanggung jawab, mekanisme pengawasan, maupun bentuk pertanggungjawaban atas pohon yang telah ditebang.


Publik berhak mengetahui dasar penyelesaian perkara yang menyangkut kawasan hutan pendidikan, terlebih ketika aktivitas penebangan diduga berlangsung di area yang memiliki fungsi konservasi dan kepentingan akademik.


Regulasi Kehutanan Tidak Boleh Diabaikan


Seorang tokoh masyarakat Malang yang selama ini menaruh perhatian terhadap persoalan lingkungan, saat dimintai keterangan oleh tim redaksi pada Selasa (3/11/2026), menegaskan bahwa pengelolaan UB Forest tidak dapat dilepaskan dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.


Menurutnya, kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Brawijaya seluas sekitar 544,74 hektare memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pendidikan dan penelitian. Pengelolaannya harus mengacu pada ketentuan kehutanan nasional serta kebijakan internal universitas.


"Pengelolaan UB Forest diarahkan untuk mendukung Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkelanjutan. Karena itu, setiap aktivitas di dalam kawasan harus memiliki dasar dan mekanisme yang jelas," ungkapnya.


Ia menjelaskan, sejumlah prinsip pengelolaan kawasan meliputi kegiatan pendidikan dan penelitian, kemitraan dengan masyarakat sekitar, perencanaan pengelolaan berjenjang, serta pemanfaatan kawasan berbasis jasa lingkungan.


Dalam konteks perlindungan kawasan, aktivitas pembalakan liar, penggunaan alat berat tanpa izin, perusakan batas kawasan, pembakaran hutan dan lahan, hingga kegiatan komersial tanpa dasar perjanjian merupakan tindakan yang harus dicegah dan ditindak sesuai ketentuan hukum.


Legalitas Penebangan Harus Dibuka


Persoalan penebangan pohon di kawasan hutan negara tidak cukup dijawab dengan pernyataan bahwa persoalan telah selesai. Harus ada kejelasan mengenai status pohon yang ditebang, dasar persetujuan, dokumen administrasi, serta kewenangan pihak yang mengambil keputusan.


Mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, termasuk Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, penggunaan dan pengelolaan kawasan hutan memiliki persyaratan yang wajib dipatuhi.


Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi administratif, termasuk penghentian kegiatan dan tindakan penegakan hukum sesuai jenis serta tingkat pelanggarannya. Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya harus mengikuti ketentuan pidana kehutanan yang berlaku.


Karena itu, dugaan penebangan sekitar 38 pohon mahoni di UB Forest perlu ditelusuri secara objektif. Apakah penebangan tersebut memiliki izin? Siapa yang memberikan persetujuan? Apakah terdapat dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan? Dan bagaimana mekanisme pertanggungjawaban terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap institusi maupun pihak tertentu. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari tuntutan transparansi publik terhadap pengelolaan kawasan hutan yang membawa nama institusi pendidikan besar.


Nama Besar Universitas, Tanggung Jawab Besar


Universitas Brawijaya merupakan institusi pendidikan tinggi yang memiliki tanggung jawab akademik sekaligus moral dalam menjaga kawasan hutan pendidikan. Oleh sebab itu, setiap persoalan yang muncul di UB Forest tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa semuanya telah diselesaikan di tingkat pimpinan.


Publik membutuhkan penjelasan yang dapat diverifikasi, bukan sekadar pernyataan normatif. Transparansi mengenai legalitas penebangan, hasil pemeriksaan, serta langkah pemulihan lingkungan menjadi hal penting untuk memastikan bahwa pengelolaan kawasan benar-benar berjalan sesuai aturan.


Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih membuka ruang klarifikasi bagi pengelola UB Forest, Rektorat Universitas Brawijaya, BKSDA Jawa Timur, Perum Perhutani, maupun instansi penegak hukum terkait.


Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya keberadaan puluhan pohon mahoni, melainkan kredibilitas pengelolaan hutan pendidikan dan komitmen menjaga kelestarian lingkungan.






(Tim)