Dugaan Carut-Marut Izin PT dan CV JPN di Banjardowo Jombang, DLH Minta Warga Tunggu Hasil Uji Lab -->

Javatimes

Dugaan Carut-Marut Izin PT dan CV JPN di Banjardowo Jombang, DLH Minta Warga Tunggu Hasil Uji Lab

javatimesonline
21 Oktober 2026

JOMBANG, JAVATIMES — Redanya bau menyengat yang sempat mengepung permukiman warga Desa Banjardowo, Kecamatan Jombang, setelah aktivitas operasional PT Jombang Pangan Nusantara (JPN) berhenti, belum mengakhiri polemik yang berkembang di tengah masyarakat.


Di balik meredanya keluhan bau, muncul persoalan lain yang tak kalah penting untuk ditelusuri, yakni dugaan ketidaksesuaian perizinan usaha dan tata ruang yang berkaitan dengan aktivitas PT JPN serta CV Java Pangan Nusantara (JPN).


Kini, masyarakat menunggu dua hal sekaligus. Pertama, hasil uji laboratorium untuk mengetahui kondisi lingkungan di sekitar lokasi usaha. Kedua, kejelasan hasil pemeriksaan pemerintah daerah terhadap legalitas dan kesesuaian kegiatan usaha dengan peruntukan ruang.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jombang, Miftahul Ulum, meminta masyarakat menunggu hasil pengujian sampel lingkungan yang telah dilakukan.

"Untuk uji lab kita tunggu 14 hari ke depan, Mas," ujar Miftahul Ulum saat dikonfirmasi awak media.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hasil pengujian belum dapat disimpulkan saat ini. Karena itu, dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga masih memerlukan pembuktian melalui hasil pemeriksaan laboratorium dan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang.


Warga Khawatir Pengambilan Sampel Tak Mewakili Puncak Pencemaran

Di tengah proses pengujian tersebut, sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pengambilan sampel ketika aktivitas operasional perusahaan telah berhenti atau tidak berjalan seperti sebelumnya.


Kekhawatiran itu muncul karena bau menyengat yang dikeluhkan masyarakat terjadi ketika aktivitas usaha masih berlangsung. Warga menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemeriksaan lingkungan.

"Seharusnya uji lab dilakukan saat awal terjadinya gejolak bau. Kalau baru diuji lab saat ini, hasilnya sangat mungkin berbeda karena aktivitas produksi sudah terhenti," ungkap seorang warga.


Warga juga berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada hasil uji laboratorium, tetapi menelusuri sumber bau, mekanisme pengelolaan limbah, serta kemungkinan adanya ketidaksesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan lingkungan.


Dugaan Celah OSS dan Persoalan Kesesuaian Kegiatan Usaha

Persoalan berikutnya menyangkut legalitas kegiatan usaha PT JPN dan CV Java Pangan Nusantara.


Penelusuran terhadap sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) disebut mengindikasikan adanya penggunaan klasifikasi kegiatan usaha yang perlu diperiksa kembali kesesuaiannya dengan aktivitas faktual di lapangan.


Dalam sistem OSS berbasis risiko, kewajiban perizinan setiap pelaku usaha ditentukan berdasarkan sejumlah faktor, termasuk klasifikasi kegiatan usaha, tingkat risiko, serta ketentuan sektoral yang berlaku.


Namun, terbitnya dokumen perizinan melalui sistem elektronik tidak otomatis membebaskan pelaku usaha dari kewajiban memenuhi seluruh persyaratan teknis, lingkungan, bangunan gedung, dan tata ruang.


Di sinilah persoalan PT JPN dan CV JPN perlu ditelusuri secara menyeluruh. Apakah kegiatan yang dijalankan di lapangan sudah sesuai dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) yang tercantum dalam dokumen perizinan? Apakah persyaratan teknis dan lingkungan telah dipenuhi? Dan apakah lokasi usaha memang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut?


DPMPTSP Soroti Zonasi dan Persyaratan Teknis

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

"Untuk PT JPN kemarin sudah diambil dua titik, hasilnya 14 hari kerja infonya dari teman-teman DLH. Untuk CV JPN, kami masih menunggu hasil koordinasi OPD terkait," kata Bayu.

 

Bayu juga menjelaskan bahwa berdasarkan informasi mengenai zonasi di lokasi tersebut, peruntukan yang diperbolehkan berkaitan dengan kegiatan perdagangan. Sementara itu, kegiatan usaha berupa rumah potong hewan (RPH) harus memenuhi persyaratan dan standar teknis sesuai ketentuan yang berlaku.


PUPR Tegaskan Kegiatan Usaha Harus Sesuai PBG

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang, Imam Bustomi, menegaskan bahwa kegiatan usaha perlu disesuaikan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan peruntukan bangunannya.

"Ya kalau selama yang diusahakan sesuai dengan PBG-nya, kan ya nggak bisa dihentikan. Begitu saja sih prinsipnya. Kalau PBG-nya itu pergudangan, ya usahanya pergudangan. Kalau PBG-nya industri, ya industri apa. Pokoknya sesuai dengan PBG-nya ya kalau pedoman kami," ujar Imam Bustomi.

 

Pemeriksaan tidak cukup berhenti pada keberadaan PBG. Pemerintah juga perlu memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan tata ruang, persyaratan lingkungan, dan perizinan sektoral yang berlaku.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang relevan.


Ujian Pengawasan Pascaperizinan

Kasus yang berkembang di Banjardowo menjadi pengingat bahwa digitalisasi perizinan harus berjalan beriringan dengan pengawasan setelah izin diterbitkan.


Sistem OSS memang dirancang untuk mempermudah proses perizinan usaha. Namun, kemudahan administratif tidak menghilangkan kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku.


Ketika muncul keluhan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan, pemerintah perlu memastikan bahwa penanganannya tidak berhenti pada pengambilan sampel laboratorium.


Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, kesesuaian tata ruang, fungsi bangunan, pengelolaan limbah, serta aktivitas faktual perusahaan juga menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran utuh.


Masyarakat Banjardowo kini menunggu hasil uji laboratorium yang diperkirakan memerlukan waktu 14 hari kerja, sekaligus kejelasan tindak lanjut dari OPD terkait.



(Gading)