Kejar Target Hunian Layak, Pemkab Nganjuk Sentil Data dari Kepala Desa -->

Javatimes

Kejar Target Hunian Layak, Pemkab Nganjuk Sentil Data dari Kepala Desa

javatimesonline
20 Oktober 2026
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Nganjuk, Mashudi Nurul Huda

NGANJUK, JAVATIMES — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk terus memacu percepatan pembenahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekaligus penataan kawasan permukiman kumuh. 


Langkah strategis ini diakselerasi melalui penyelarasan program Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PRKPP/Perkim) dengan Proyek Strategis Daerah (PSD) dalam Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.


Program ini difokuskan untuk meningkatkan kualitas hidup Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memiliki hunian yang memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kelayakan sanitasi.


Realisasi dan Target Penanganan RTLH

Kepala Dinas Perkim Kabupaten Nganjuk, Mashudi Nurul Huda, menjelaskan bahwa upaya penanganan RTLH dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan berdasarkan basis data daerah.


• Data Awal (Akhir 2025) :

Terdapat 9.045 unit RTLH di Kabupaten Nganjuk yang memerlukan penanganan.


• Capaian hingga September 2026 :

Pemkab Nganjuk telah merehabilitasi 182 unit rumah melalui alokasi APBD Murni 2026.


• Alokasi Tambahan:

Sebanyak 21 unit prioritas ditambahkan dalam P-APBD 2026.


• Total 2026: Dinas Perkim menargetkan perbaikan 700 hingga 800 unit RTLH sepanjang tahun 2026.

"Perbaikan rumah tidak layak huni ini kami lakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Target kami sepanjang tahun 2026 bisa menangani 700 hingga 800 unit RTLH demi menghadirkan hunian yang lebih aman dan layak bagi masyarakat Nganjuk," ujar Mashudi.


Untuk memenuhi target tahunan tersebut, Pemkab Nganjuk menerapkan strategi pendanaan kolaboratif (multi-source funding). 


Dengan sumber anggaran tidak hanya bersandar pada APBD Kabupaten, tetapi juga mengaitkan alokasi dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta kontribusi pihak ketiga melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan.


Tiga Kriteria Utama Hunian Layak

Mashudi menegaskan bahwa perbaikan RTLH tidak sekadar membenahi fisik bangunan semata, melainkan diintegrasikan dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman.


Secara teknis dan kesehatan, sebuah rumah dikategorikan layak huni jika memenuhi tiga syarat utama:

  1. Keselamatan Bangunan : Ketahanan dan Kekuatan struktur atap, dinding, serta lantai rumah.
  2. Kesehatan Penghuni : Kecukupan ventilasi sirkulasi udara dan masuknya pencahayaan alami.
  3. Ketersediaan Sanitasi : Adanya sistem pembuangan limbah domestik dan akses jamban sehat berbasis masyarakat.


Kendala Validasi Data Desa dan Optimisme Zero RTLH 2029

Meski pengalokasian anggaran berjalan lancar, penanganan di lapangan masih menghadapi kendala teknis, khususnya terkait keakuratan data dari pemerintah desa (pemdes).


Mashudi mengungkapkan bahwa ketersediaan data yang presisi mengenai kondisi riil kawasan kumuh di setiap desa masih sulit diperoleh. 


Oleh karena itu, ia meminta para kepala desa untuk lebih aktif dan terbuka dalam menyajikan data yang valid.

"Kami sangat mengharapkan peran aktif para kepala desa untuk menyajikan data yang valid. Ketersediaan data yang akurat sangat penting agar bantuan yang dialokasikan Dinas Perkim tepat sasaran dan efektif menuntaskan masalah," tegasnya.


Meski menghadapi kendala pendataan, Dinas Perkim tetap optimistis target jangka panjang dapat dicapai melalui sinergi lintas sektor. 


Karena itu, Pemkab Nganjuk membidik target "Zero RTLH" pada tahun 2029, atau sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati Marhaen Djumadi dan Wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputro. 



(Ind)