![]() |
| Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo Saputro |
NGANJUK, JAVATIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama, tanggapan pihak eksekutif serta penetapan alat kelengkapan dewan terkait pembahasan cetak biru pariwisata jangka panjang.
Rapat dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono dan dihadiri oleh jajaran Anggota DPRD, Bupati Nganjuk, jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Nganjuk.
I. Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi menyampaikan tanggapan atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) Nganjuk Tahun 2026–2045.
Disamping mengapresiasi masukan konstruktif dari seluruh fraksi, Wakil Bupati Nganjuk Trihandy Cahyo saputro mewakili Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi yang berhalangan hadir, menegaskan bahwa penyusunan Ripparkab ini memuat peta jalan strategis untuk mengoptimalkan potensi daerah.
Sementara jawaban Bupati Marhaen yang dibacakan wakil Bupati Trihandy pada Paripurna kali ini menyampaikan tiga poin penting :
1. Infrastruktur Aksesibilitas:
Komitmen memperkuat sarana penunjang dan akses transportasi menuju destinasi wisata unggulan.
2. Pengembangan Potensi Daerah:
Pemetaan serta pemanfaatan ratusan potensi wisata alam, budaya, dan buatan yang tersebar di wilayah Nganjuk.
3. Pemberdayaan Ekonomi Lokal:
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pelaku usaha mikro lokal agar sektor pariwisata berdampak langsung pada kesejahteraan warga.
"Pembentukan Pansus ini menjadi langkah awal yang penting agar perda yang dihasilkan benar-benar adaptif dan mampu menjadi pijakan pembangunan pariwisata Nganjuk selama 20 tahun ke depan," ujar Wakil Bupati Trihandy, Rabu, (21/10/2026).
II. Pengesahan dan Penetapan Rancangan Keputusan (Rantus) DPRD
Usai agenda jawaban Bupati Nganjuk, Rapat Paripurna dilanjutkan dengan pengesahan dan penetapan Rancangan Keputusan (Rantus) DPRD Nganjuk yang meliputi dua keputusan penting :
a. Raperda pada Panitia Khusus (Pansus)
DPRD Nganjuk menyetujui serta mengesahkan penetapan pembahasan Raperda yang tengah bergulir di masing-masing Panitia Khusus (Pansus) guna menjaga efektivitas proses legislasi daerah.
b. Pembentukan Pansus Pembahas Raperda Ripparkab Nganjuk 2026–2045
DPRD secara resmi mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Raperda Ripparkab Nganjuk Tahun 2026–2045.
Dimana pansus ini diberi mandat untuk mendalami aspek teknis, yuridis, dan sosiologis dari Raperda kepariwisataan tersebut bersama tim penyusun Pemkab Nganjuk hingga finalisasi.
"Pembentukan Pansus ini menjadi langkah awal yang penting agar perda yang dihasilkan benar-benar adaptif dan mampu menjadi pijakan pembangunan pariwisata Nganjuk selama 20 tahun ke depan," ujar pimpinan sidang Tatit Heru Tjahjono dalam penutupan Rapat Paripurna.
Rangkaian acara ditutup dengan penandatanganan berita acara penetapan Rantus DPRD dan penyerahan berkas secara simbolis.
(Ind)

Komentar