JOMBANG, JAVATIMES — Sidang perdana gugatan sederhana yang diajukan PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri di Pengadilan Negeri (PN) Jombang belum dapat berjalan sesuai agenda. Pasalnya, pihak tergugat selaku debitur tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan pada Rabu (21/10/2026) pukul 10.00 WIB.
Perkara dengan Nomor 61/Pdt.G.S/2026/PN Jbg tersebut akhirnya ditunda oleh hakim tunggal. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum penggugat, pemanggilan terhadap tergugat telah dilakukan secara resmi oleh jurusita PN Jombang.
Ketidakhadiran tergugat dalam sidang perdana itu menuai kekecewaan dari tim kuasa hukum PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri yang dipimpin Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H.
Prayogo menyayangkan ketidakhadiran tergugat karena dinilai menghambat jalannya proses penyelesaian sengketa melalui mekanisme gugatan sederhana.
“Kami sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak debitur. Mekanisme gugatan sederhana dirancang Mahkamah Agung untuk memberikan ruang penyelesaian sengketa secara cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Karena itu, kami berharap para pihak dapat bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Sengketa Pembiayaan dan Jaminan Fidusia
Berdasarkan informasi perkara dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jombang, PT Suzuki Finance Indonesia selaku penggugat mengajukan permohonan kepada hakim terkait hak-haknya atas objek jaminan fidusia dalam perjanjian pembiayaan.
Objek yang menjadi bagian dari perkara tersebut berupa satu unit mobil Suzuki Ignis GX AT tahun 2022 berwarna Midnight Black Metallic dengan nomor polisi S 1149 XQ.
Kendaraan tersebut tercatat atas nama Mohammad Wahyudi ST dan berkaitan dengan Jaminan Fidusia Nomor W15.00960304.AH.05.01 Tahun 2022, berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor 1525220000224.
Dalam gugatannya, penggugat memohon agar hakim menyatakan hak-hak penggugat atas objek jaminan fidusia tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Prayogo menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut melalui jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak kliennya.
“PT Suzuki Finance Indonesia Cabang Kediri bersama tim kuasa hukum akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Kami berharap penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak,” tegasnya.
Menunggu Pemanggilan Ulang
Setelah sidang perdana ditunda, proses selanjutnya menunggu penjadwalan persidangan dan pemanggilan ulang terhadap tergugat sesuai prosedur yang berlaku.
Tim kuasa hukum penggugat berharap tergugat dapat memenuhi panggilan pengadilan pada agenda berikutnya. Kehadiran para pihak dinilai penting agar perkara dapat diperiksa secara proporsional dan masing-masing pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan maupun menggunakan hak hukumnya.
Dalam perkara perdata, proses persidangan menjadi ruang bagi penggugat dan tergugat untuk mengemukakan dalil, bukti, serta tanggapan yang relevan sebelum hakim mengambil keputusan.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, pihak debitur atau tergugat, Mohammad Wahyudi, belum berhasil dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam sidang perdana tersebut maupun mengenai pokok perkara yang diajukan penggugat.
Informasi yang diterima menyebutkan bahwa yang bersangkutan merupakan perangkat Desa. Namun, informasi mengenai jabatan dan instansi tempatnya bertugas masih perlu dipastikan.
JAVATIMES masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak tergugat agar pemberitaan mengenai perkara ini tetap berimbang dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan penjelasan.
(Gading)

Komentar