NGANJUK, JAVATIMES – Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk terus berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang mudah, responsif, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Pada Rabu, 16 September 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk melaksanakan Layanan Delivery Sertipikat dengan mengantarkan langsung sertipikat kepada pemohon yang berada dalam kondisi sakit dan tidak dapat datang ke kantor.
Layanan kali ini dilaksanakan di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, berupa penyerahan sertipikat pengganti karena hilang kepada pemohon atas nama Bapak Supriyanto, yang diterima oleh Ibu Sriani.
Melalui layanan delivery ini, masyarakat tetap dapat memperoleh hak atas dokumen pertanahannya tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan, khususnya bagi pemohon yang memiliki keterbatasan kondisi kesehatan.
Sumber : Kantah Nganjuk

Komentar