
Dua tersangka saat menggunakan rompi tahanan
NGANJUK, JAVATIMES – Penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 bukan menjadi akhir dari penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.
Justru setelah mantan Plt Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk berinisial PB bersama dua direktur perusahaan ditetapkan sebagai tersangka, penyidik mulai membuka lebih jauh rangkaian proses yang mengiringi proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ada dugaan komunikasi sejak awal, proses pengadaan yang kini tengah ditelusuri, hingga dugaan aliran uang.
Kasi Pidana Khusus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, penyidik tengah menelusuri peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan komunikasi antara PB dengan pihak yang kemudian memenangkan tender.
Artinya, konstruksi perkara tidak hanya dilihat dari apa yang terjadi ketika pekerjaan telah berjalan. Penyidik menarik benang perkara sejak tahap perencanaan, penganggaran, persiapan pengadaan hingga pelaksanaan.
Proyek Review FS Bendungan Margopatut tersebut memiliki pagu anggaran sekitar Rp4 miliar dan dikerjakan oleh PT W KSO dengan PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500.
Dalam proses penyidikan, Kejari Nganjuk telah memeriksa 60 orang saksi dan dua orang ahli.
Dari pemeriksaan tersebut, penyidik menyatakan menemukan dugaan penyimpangan dalam sejumlah tahapan proyek.
Yang menjadi perhatian lain adalah dugaan penerimaan uang.
Kejari Nganjuk menduga terdapat uang yang diberikan oleh HS selaku Direktur Utama PT W dan SP selaku Direktur Utama PT GK kepada PB berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut.
Dugaan aliran uang tersebut menjadi salah satu bagian yang sedang didalami penyidik.
Namun, ketika ditanya apakah uang yang diterima PB kemudian berkaitan dengan setoran kepada pejabat lain, Kejari Nganjuk belum sampai pada kesimpulan tersebut.
“Kalau terkait itu kita sampai saat ini belum mengembangkan sampai seperti itu,” kata Rizky.
Pernyataan tersebut menjadi penting karena hingga tahap ini Kejari Nganjuk belum menyatakan adanya aliran uang lebih jauh kepada pihak lain.
Meski demikian, penyidikan belum berhenti.
Sekda Masuk Pemeriksaan
Perkara tersebut juga menyeret proses pemeriksaan ke lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.
Sekretaris Daerah (Sekda) Nganjuk telah dimintai keterangan oleh penyidik. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tugas dan fungsi Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sekaligus mengetahui sejauh mana yang bersangkutan mengetahui kegiatan tersebut.
Menurut Rizky, pemeriksaan terhadap Sekda berkaitan dengan posisi dan tupoksinya dalam tahapan perencanaan kegiatan.
“Pemeriksaan terhadap Pak Sekda itu terkait tugas tupoksinya selaku Ketua TAPD dan sejauh mana mengetahui terhadap kegiatan ini,” jelasnya.
Sekda disebut telah menjalani pemeriksaan satu kali.
Namun, hingga kini Kejari Nganjuk belum menyatakan Sekda sebagai tersangka ataupun menyimpulkan adanya keterlibatan pidana.
Pemeriksaan tersebut masih berada dalam konteks penyidikan untuk menggali informasi mengenai proses perencanaan dan penganggaran kegiatan.
Mantan Pj Bupati Juga Pernah Dipanggil
Selain Sekda, penyidik juga telah memanggil mantan Penjabat (Pj) Bupati Nganjuk yang menjabat ketika kegiatan tersebut berlangsung.
Pemeriksaan terhadap mantan Pj Bupati dilakukan karena proyek Review FS Bendungan Margopatut merupakan kegiatan yang berlangsung pada periode tersebut.
Rizky membenarkan bahwa mantan Pj Bupati pernah dipanggil penyidik.
Meski demikian, Kejari Nganjuk belum mengungkap secara rinci hasil pemeriksaan tersebut kepada publik.
Yang jelas, pemeriksaan terhadap pejabat daerah itu memperlihatkan bahwa penyidik sedang berupaya memetakan keseluruhan proses proyek, bukan sekadar mengejar persoalan pada tahap pelaksanaan.
Kerugian Negara Hampir Rp1 Miliar
Di tengah pendalaman tersebut, penyidik menyebut telah menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp968.775.000.
Angka itu muncul dari hasil penyidikan terhadap pekerjaan yang memiliki nilai kontrak Rp3.589.906.500.
Kejari Nganjuk juga telah menetapkan PB, HS dan SP sebagai tersangka. Dua tersangka langsung ditahan, sedangkan PB belum ditahan karena masih menjalani observasi di rumah sakit akibat kondisi kesehatan.
Penyidik memastikan perkara masih terbuka untuk dikembangkan.
Bahkan, Kejari Nganjuk tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Dengan demikian, tiga nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum tentu menjadi ujung dari perkara Review FS Bendungan Margopatut.
Masih ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui penyidikan: sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi sejak tahap perencanaan, bagaimana proses pengadaan berlangsung, bagaimana aliran uang diduga terjadi, dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
Semua itu kini berada di tangan penyidik untuk dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
(AWA)

Komentar