Vonis 18 Terdakwa Anak Dibacakan, PSHT Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Dewasa -->

Javatimes

Vonis 18 Terdakwa Anak Dibacakan, PSHT Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku Dewasa

javatimesonline
04 Agustus 2026
Massa aksi dari PSHT saat memadati depan kantor Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES – Sidang putusan kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Desa Sukorejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, berlangsung dengan pengawalan ketat di Pengadilan Negeri Nganjuk, Selasa (4/8/2026).


Perkara yang melibatkan 18 terdakwa anak yang berhadapan dengan hukum itu akhirnya memasuki babak putusan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman yang bervariasi kepada para terdakwa, mulai 9 bulan penjara, 1 tahun 6 bulan, 2 tahun 4 bulan, hingga 2 tahun 10 bulan penjara, sesuai dengan tingkat keterlibatan masing-masing dalam peristiwa yang merenggut nyawa korban.


Namun, jalannya sidang tidak hanya menjadi perhatian di dalam ruang persidangan. Di luar gedung pengadilan, ribuan massa PSHT memadati kawasan Pengadilan Negeri Nganjuk hingga Kantor Kejaksaan Negeri Nganjuk. Mereka datang untuk mengawal jalannya persidangan sekaligus menyuarakan tuntutan agar penegakan hukum dilakukan secara maksimal.


Koordinator aksi, M. Ahsanul Huda atau yang akrab disapa Akson, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas sekaligus perjuangan mencari keadilan atas meninggalnya saudara mereka dalam peristiwa pengeroyokan di Desa Sukorejo.

"Kami hadir untuk menuntut keadilan atas meninggalnya saudara kami. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan tegak lurus dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban," ujarnya.


Menurut Akson, sebelum putusan dibacakan, massa juga menyampaikan aspirasi kepada pihak Pengadilan Negeri Nganjuk agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya sesuai fakta persidangan.


Ia menegaskan bahwa hilangnya nyawa seseorang merupakan fakta yang tidak dapat diperdebatkan maupun digantikan dengan hukuman apa pun.

"Nyawa korban tidak akan pernah bisa kembali. Tetapi setidaknya putusan yang maksimal menjadi bentuk keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," katanya.


Soroti Tuntutan Jaksa

Akson juga mengkritisi tuntutan jaksa terhadap para terdakwa anak yang sebelumnya hanya dituntut tiga tahun penjara.


Menurutnya, apabila mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, ancaman pidana terhadap anak memang maksimal setengah dari ancaman bagi pelaku dewasa. Dengan ancaman maksimal pelaku dewasa mencapai 12 tahun, maka hukuman maksimal bagi anak adalah enam tahun.


Karena itu, tuntutan tiga tahun dinilai belum mencerminkan rasa keadilan.

"Bagi kami, tuntutan tiga tahun tidak relevan jika dilihat dari sisi kemanusiaan dan rasa keadilan keluarga korban," tegasnya.


Meski demikian, Akson mengaku menghormati putusan pengadilan karena hakim memiliki pertimbangan hukum berdasarkan peran masing-masing terdakwa.


Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Dewasa

Fokus perjuangan PSHT kini beralih kepada proses hukum terhadap terdakwa dewasa yang hingga kini masih menunggu jalannya persidangan.


Dalam audiensi dengan jajaran Kejaksaan Negeri Nganjuk, massa meminta kepastian bahwa jaksa akan menuntut para pelaku dewasa secara maksimal.


Akson mengaku belum memperoleh gambaran konkret mengenai besaran tuntutan yang akan diajukan kepada terdakwa dewasa.

"Yang kami pertanyakan, maksimal itu seperti apa? Apakah sembilan tahun, sepuluh tahun, sebelas tahun, atau mendekati ancaman maksimal dua belas tahun. Itu yang belum kami dapatkan penjelasan secara konkret," ujarnya.


Aksi Lanjutan Terbuka Dilakukan

PSHT juga memberi sinyal akan kembali menggelar aksi apabila proses hukum terhadap terdakwa dewasa dinilai tidak memenuhi rasa keadilan.


Akson menegaskan, langkah tersebut bukan bertujuan mengintervensi proses peradilan, melainkan mengawal agar aparat penegak hukum konsisten menegakkan hukum secara adil dan profesional.

"Kalau ekspektasi kami terhadap penanganan perkara pelaku dewasa tidak sesuai dengan yang dijanjikan, sangat memungkinkan kami kembali melakukan aksi," pungkasnya.



(AWA)