JOMBANG, JAVATIMES – Skandal keuangan yang mengguncang Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera kini bukan lagi sekadar soal uang kas yang kosong. Uang tabungan para anggota yang dikumpulkan bertahun-tahun terancam amblas. Di balik dalih "krisis keuangan", perlahan terungkap borok pengurusan: adanya dugaan pembukuan rahasia, aksi nekat membeli tanah tanpa izin, hingga praktik akal-akalan bagi-bagi keuntungan pakai uang simpanan anggota.
Operasi 'Gelap' Sang Manajer: Beli Tanah Sembarangan & Bikin Rekening Rahasia
Kekacauan di KPRI Sejahtera bermula dari tindakan sepihak sang manajer operasional, Suyud. Tanpa mengantongi izin dari rapat anggota maupun pengurus, Suyud diduga leluasa membeli sejumlah bidang tanah di mana-mana, mulai dari Mojowarno, Sumobito, Denanyar, Sumbermulyo kecamatan Jogoroto, kelurahan jelakombo dan desa Jabon,desa pulo kecamatan Jombang kota,kecamatan gudo hingga kecamatan Ploso.
Parahnya lagi, ia diduga membuat sistem pembukuan terpisah alias 'pintu rahasia' untuk menampung uang dari para penabung. Akibatnya, aliran dana raksasa tersebut tidak tercatat secara jujur di laporan resmi koperasi.
"Pembelian aset tanah di banyak titik tersebut dilakukan oleh manajer tanpa pengetahuan pengurus," aku Ketua KPRI Sejahtera, Hartono.
Namun, pengakuan sang Ketua ini justru memunculkan tanda tanya yang jauh lebih besar.
Kontradiksi 2017 vs 2025: Siapa Tahu Apa, dan Sejak Kapan? Siapa Melindungi Siapa?
Pernyataan para pimpinan KPRI Sejahtera justru saling bertolak belakang dan terkesan janggal. Hartono mengaku pihak pengurus sudah mengendus praktik pembukuan ganda dan pembelian tanah liar ini sejak tahun 2017.
Anehnya, Badan Pengawas KPRI Sejahtera—Baidlowi dan Imam Mansur—malah berdalih krisis ini baru terendus usai Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025, gara-gara pembagian keuntungan (SHU) dan Tabungan Hari Raya mendadak macet total.
Ada jeda waktu 8 tahun (2017–2025) sejak penyimpangan itu diketahui hingga akhirnya keuangan koperasi benar-benar hancur. Pertanyaan tajamnya: Mengapa pengurus membiarkan praktik bodong ini terus berjalan hampir satu dekade? Apakah ini murni kecolongan, atau sengaja dibiarkan?
Secara hukum, pengurus tidak bisa lepas tangan begitu saja dengan alasan bekerja secara "bersama-sama". Membiarkan pelanggaran fatal berlangsung bertahun-tahun menunjukkan kelalaian berat dan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan anggota yang telah menitipkan uang mereka.
Bagi-Bagi Untung Pakai Uang Tabungan: Mirip Skema Ponzi
Kondisi makin parah saat Pengawas KPRI Sejahtera, Baidlowi, mengakui adanya penggunaan uang deposan/penabung yang menabrak aturan. Demi menutupi kebangkrutan dan membuat koperasi seolah-olah tetap untung, uang simpanan anggota malah dipakai untuk membayar bagi hasil (SHU).
Praktik gali lubang tutup lubang ini tak ubahnya "skema gertak" alias skema Ponzi. Uang penabung yang mestinya aman di bank, justru habis dipakai membeli aset tanah yang sulit dijual, lalu diputar secara terlarang untuk memberi ilusi seolah-olah koperasi sedang cetak untung.
Meski Pengawas lainnya, Imam Mansur, berusaha menenangkan anggota dengan dalih "uangnya tidak hilang, hanya berubah jadi tanah", janji menjual tanah untuk mengembalikan uang anggota diprediksi bakal jalan di tempat. Menjual tanah yang legalitasnya bermasalah butuh waktu bertahun-tahun, padahal anggota butuh uangnya sekarang.
Audit Forensik & Jerat Pidana KUHP Baru: Anggota Harus Melawan
Rencana pengurus yang hanya ingin memeriksa keuangan lewat Kantor Akuntan Publik (KAP) biasa dinilai hanya langkah setengah hati. Audit biasa tak akan sanggup membongkar ke mana saja uang dalam pembukuan rahasia sang manajer mengalir.
Anang Hartoyo Praktisi hukum menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk ranah pidana serius. Dalam Pasal 488 KUHP Baru (UU No. 1/2023) yang merupakan aturan pembaruan dari Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan tindakan menyalahgunakan wewenang dan uang pekerjaan seperti ini diancam pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp500 juta. Hal ini belum termasuk jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini, bola panas ada di tangan para anggota. Tanpa adanya desakan Audit Forensik Independen, penyitaan aset secara hukum agar tidak dijual diam-diam, serta pelaporan resmi ke kepolisian, janji manis pengembalian uang bertahap dipastikan hanya taktik mengulur waktu di tengah amburadulnya KPRI Sejahtera.
(Gading)

Komentar