JAKARTA, JAVATIMES — Panggung peradilan perkara tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat Deflorio Arya Nizam kian mempertontonkan dinamika hukum yang menjadi sorotan publik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara agresif menuntut terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Namun, di balik tuntutan tersebut, berdiri sebuah tanya besar: Bagaimana mungkin seseorang terancam dipenjara atas klaim kerugian ratusan miliar rupiah yang dituduhkan tanpa bukti audit independen, sementara terdakwa tidak pernah menikmati serupiah pun dari angka yang diklaim?
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zainab, membongkar rapuhnya konstruksi pembuktian materiil dalam tuntutan JPU. Pembelaan menegaskan bahwa seluruh narasi kerugian yang dituduhkan merupakan klaim sepihak yang tidak didasari fakta hukum yang sah.
Skandal Pembuktian: Klaim Kerugian Tanpa Audit Akuntan Publik Independen
Dalam surat tuntutannya, JPU menerapkan Pasal 32 ayat (1) UU ITE jo UU No. 1 Tahun 2024. Kendati demikian, angka kerugian fantastis yang dihembuskan sepihak oleh pelapor terbukti berdiri di atas pasir. Di dalam berkas perkara, tidak ada laporan audit akuntan publik independen yang sah.
Kerugian finansial tersebut disinyalir sebatas klaim internal (self-claimed) yang disusun tanpa verifikasi pihak ketiga. Institusi penegak hukum idealnya tidak menjadikan angka tanpa validasi independen sebagai fondasi utama untuk merampas kemerdekaan seseorang.
"Terdakwa tak pernah menikmati kerugian tersebut serupiah pun karena memang tidak ada yang bisa dibuktikan kalau PT Indodax mengalami kerugian, klaim kerugian hanya hoaks! Ini bukan lagi penegakan hukum yang objektif, melainkan indikasi pemaksaan kehendak pihak tertentu dengan menggunakan instrumen penegakan hukum tanpa didukung fakta materiil yang sah," tegas Wa Ode Nur Zainab.
Absurditas Pidana Siber: Server Utama Tak Pernah Diperiksa Forensik!
Bukan hanya klaim finansial yang rapuh, pembuktian tindak pidana siber dalam kasus ini diduga kuat mengidap cacat prosedur yang fatal. Fakta mengejutkan terbongkar di hadapan Majelis Hakim langsung dari keterangan ahli forensik digital yang dihadirkan: Selama proses penyidikan hingga persidangan, ahli forensik tidak pernah memeriksa fisik maupun log sistem dari server PT Indodax secara langsung.
Lantas, atas dasar apa tuduhan "akses tanpa hak yang merusak atau merugikan sistem" itu dibangun oleh Penuntut Umum?
Analogi Kritis: Bisakah seseorang dituduh membobol dan merusak sebuah bangunan, sementara pintu, dinding, maupun rekaman pengawas bangunan (CCTV) tersebut sama sekali tidak pernah diperiksa oleh penyidik? Inilah kerapuhan konstruksi hukum yang terkesan dipaksakan.
Menuduh terjadi pembobolan siber tanpa pernah mengaudit server yang bersangkutan merupakan bentuk pengaburan standar ilmiah pembuktian (junk science).
Anatomi Kelemahan Pembuktian JPU
Tim Penasihat Hukum mencatat setidaknya lima poin krusial yang meruntuhkan dakwaan dan tuntutan JPU:
1.Kerugian Adalah Hoaks: Kerugian pihak terkait tidak pernah ada secara hukum dan gagal dibuktikan dalam persidangan.
2.Ketiadaan Audit Digital Forensik: Sebagai perkara aset digital (Bitcoin/Indodax), audit forensik digital atas sistem adalah syarat mutlak.
3.Ketiadaan pemeriksaan server pada tanggal kejadian membuat klaim pembobolan gugur demi hukum.
4.Nihil Aliran Dana: Tidak ada satu rupiah pun uang atau aset Bitcoin milik Indodax yang mengalir ke rekening atau dompet digital milik Nizam.
5.Tidak Ada Bukti Percakapan (Mens Rea): Tidak ditemukan bukti percakapan elektronik maupun bentuk komunikasi lain yang menunjukkan niat jahat (mens rea) atau instruksi pembobolan.
Beban Pembuktian di Tangan JPU: JPU yang bertahan pada klaim kerugian Rp300 miliar berkewajiban membuktikan secara terperinci siapa yang membobol dan bagaimana mekanisme teknis pembobolan tersebut terjadi.
"Merasa Tidak Bersalah" Dijadikan Pemberat: Pengangkangan Asas Hukum Universal
Sisi lain yang memicu keprihatinan akademisi dan praktisi hukum adalah sikap JPU yang mencantumkan poin terdakwa "merasa tidak bersalah" sebagai hal yang memberatkan tuntutan.
Penerapan poin ini dinilai mengesampingkan asas hukum universal Nemo Tenetur Se Ipsum Accusare—hak fundamental terdakwa untuk tidak membebankan diri sendiri dan menolak mengakui perbuatan yang tidak pernah dikerjakannya. Menjadikan ketidakmengakuan terdakwa sebagai alasan memperberat hukuman saat bukti utama belum teruji secara forensik adalah tindakan yang mencederai hak asasi beracara.
Ujian Terakhir Majelis Hakim dan Benteng Pledoi
Keteguhan Penuntut Umum dalam mempertahankan tuntutan pidana 3 tahun penjara di tengah ketiadaan audit kerugian resmi dan pemeriksaan server memantik perhatian luas. Publik kini mempertanyakan sejauh mana independensi, objektivitas, dan profesionalisme penegak hukum dijaga agar tidak terkesan sekadar memfasilitasi kepentingan pelapor.
Majelis Hakim memberikan waktu 1 minggu kepada tim Penasihat Hukum untuk menyusun Nota Pembelaan (Pledoi). Persidangan pekan depan akan menjadi panggung ujian bagi keadilan substantif (Ex Aequo Et Bono). Majelis Hakim diharapkan mampu melihat ketiadaan bukti forensik serta kelayakan bukti finansial secara jernih, demi memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
(Tim)

Komentar