JOMBANG, JAVATIMES — Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera Kabupaten Jombang kini menjadi pusat perhatian publik. Lembaga yang mengelola dana simpanan anggota hingga angka fantastis Rp124 miliar tersebut mendadak diterpa gelombang isu serius, mulai dari dugaan tidak mengantongi izin operasional resmi, manuver manajer yang membeli aset tanpa izin, hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati yang dinilai menabrak aturan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Awal Mula Polemik: Manajer Diduga Beli Tanah Liar dan Buat Pembukuan Terpisah
Masalah ini mencuat ke permukaan setelah Ketua KPRI Sejahtera, Hartono, memberikan klarifikasi mengenai kondisi keuangan dan aset lembaga. Hartono menegaskan bahwa kepengurusan bekerja secara kolektif-kolegial, dan sumber masalah utama berakar dari tindakan sepihak manajer operasional koperasi, Suyud.
Sang manajer diduga melakukan pembelian sejumlah bidang tanah di berbagai lokasi, seperti Mojowarno, Sumobito, Denanyar, hingga Ploso secara mandiri tanpa persetujuan rapat pengurus maupun anggota. Tak hanya itu, manajer juga diketahui membuat sistem pembukuan terpisah untuk menampung dana dari para penabung.
"Pembelian aset tanah di banyak titik tersebut dilakukan oleh manajer tanpa pengetahuan pengurus. Kami baru mengetahui keberadaan transaksi tersebut pada kisaran tahun 2017," kata Hartono.
Sebagai langkah perbaikan, pengurus berencana mengaudit laporan keuangan melalui Kantor Akuntan Publik (KAP) independen serta menjual seluruh aset tanah yang terlanjur dibeli demi mengembalikan uang para penabung secara bertahap (proporsional).
Analisis Hukum Anang Hartoyo: Kejanggalan Izin dan Pembiaran Selama 9 Tahun
Penjelasan dari pihak pengurus tersebut langsung mendapat tanggapan kritis dan menohok dari praktisi hukum, Anang Hartoyo. Ia menilai ada ketimpangan hukum yang membingungkan dalam tata kelola internal koperasi tersebut.
Pertama, Anang menyoroti dugaan kuat bahwa KPRI Sejahtera tidak memiliki izin operasional resmi. Menurutnya, jika dugaan ini benar, lembaga yang telah berdiri bertahun-tahun ini tak ubahnya sebuah "kerajaan penipuan" berkedok koperasi gelap. Hartono yang telah menjabat sebagai Ketua selama 14 tahun dinilai tidak masuk akal jika tidak mengetahui status legalitas badan usaha yang dipimpinnya.
Kedua, Anang mempertanyakan pembiaran sistematis terhadap tindakan sang manajer operasional.
"Jika sejak tahun 2017 ketua sudah mengetahui adanya manuver tersebut, mengapa selama 9 tahun (2017–2026) seolah dibiarkan? Faktanya, posisi manajer tetap tidak bergeser hingga sekarang," ujar Anang.
Mengingat dana masyarakat yang terkumpul mencapai Rp124 miliar, Anang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera turun tangan melakukan penyidikan secara tuntas.
Buntut Skandal: SK Pembebastugasan Bupati Dinilai Cacat Prosedur ASN
Dampak dari polemik koperasi ini kian memanas hingga merembet ke ranah birokrasi Pemerintah Kabupaten Jombang. Bupati Jombang Warsubi menerbitkan SK Nomor 800.1.3/895/415.41/2026 untuk membebastugaskan Hartono dari jabatannya sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Jombang.
Dalam konsiderans SK tersebut, penonaktifan sementara Hartono dilakukan dengan dalih demi memperlancar pembenahan tata kelola, inventarisasi aset, dan penertiban administrasi KPRI Sejahtera.
Namun, keputusan ini dinilai cacat hukum kepegawaian oleh Anang Hartoyo. Menurutnya, mengaitkan jabatan birokrasi ASN dengan masalah internal organisasi non-pemerintah atau koperasi adalah tindakan yang keliru secara administratif. Masalah internal koperasi berkedudukan dalam ranah perdata atau pidana khusus, dan tidak bisa dijadikan alasan untuk mengintervensi jabatan birokrasi tanpa adanya bukti pelanggaran disiplin ASN yang sah.
Tindakan tergesa-gesa Pemkab Jombang ini pun menyulut spekulasi di tengah publik: Apakah penonaktifan ini murni penegakan aturan, atau sekadar langkah pengalihan isu untuk menyelamatkan aktor utama di balik skandal puluhan miliar ini?
Menanti Ketegasan Hukum
Kini, nasib dana Rp124 miliar milik ratusan anggota KPRI Sejahtera berada di ujung tanduk. Para anggota berharap proses hukum dan audit berjalan transparan agar seluruh hak dan tabungan mereka dapat kembali secara adil, sementara APH diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengurai benang kusut skandal ini.
(Gading)

Komentar