Posbakumadin Nganjuk Dorong Sengketa Batas Tanah Diselesaikan dengan Musyawarah -->

Javatimes

Posbakumadin Nganjuk Dorong Sengketa Batas Tanah Diselesaikan dengan Musyawarah

javatimesonline
26 Agustus 2026

 
Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, menggelar rapat koordinasi penanganan pengaduan masyarakat terkait batas tanah, Rabu (26/8/2026)

NGANJUK, JAVATIMES — Persoalan batas tanah sering kali bermula dari hal sederhana. Perbedaan pemahaman mengenai letak batas, minimnya komunikasi antarpihak, hingga ketidakjelasan dokumen dapat berkembang menjadi perselisihan yang berlarut-larut.


Mencegah persoalan tersebut semakin melebar, Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, menggelar rapat koordinasi penanganan pengaduan masyarakat terkait batas tanah, Rabu (26/8/2026).


Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Kelurahan Cangkringan tersebut melibatkan sejumlah pihak. Di antaranya Ketua Posbakumadin Kabupaten Nganjuk Anita Candra S., perangkat Kelurahan Cangkringan, Posbakum Kelurahan Cangkringan, Posbankum, Ketua RT, serta unsur terkait lainnya.


Pertemuan tersebut tidak sekadar menjadi forum untuk membicarakan persoalan batas tanah. Lebih dari itu, agenda tersebut menunjukkan pentingnya menghadirkan ruang dialog ketika persoalan hukum mulai muncul di tengah masyarakat.


Bagi Posbakumadin Kabupaten Nganjuk, penyelesaian persoalan pertanahan idealnya tidak langsung diarahkan menjadi konflik terbuka. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa setiap persoalan memiliki mekanisme penyelesaian yang harus ditempuh secara hati-hati, berdasarkan dokumen, fakta, dan ketentuan hukum yang berlaku.


Ketua Posbakumadin Kabupaten Nganjuk Anita Candra S. menekankan pentingnya mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Persoalan batas tanah jangan sampai hanya karena perbedaan pemahaman kemudian berkembang menjadi konflik antarwarga. Yang paling penting adalah para pihak duduk bersama, menyampaikan dasar dan dokumen yang dimiliki, kemudian mencari penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Anita.


Menurutnya, masyarakat juga perlu memahami bahwa persoalan tanah bukan hanya berkaitan dengan penguasaan secara fisik. Aspek administrasi, dokumen kepemilikan, riwayat tanah, serta batas bidang tanah merupakan bagian yang perlu diperhatikan sebelum mengambil suatu kesimpulan.

“Jangan sampai masyarakat mengambil keputusan hanya berdasarkan cerita dari satu pihak. Semua harus dilihat secara objektif. Dokumen dan fakta di lapangan perlu diperiksa, kemudian masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya,” katanya.


Anita menambahkan, keberadaan Posbakumadin di tengah masyarakat diharapkan dapat menjadi salah satu pintu bagi masyarakat untuk mendapatkan pemahaman hukum. Pendampingan tidak hanya diperlukan ketika persoalan telah masuk ke proses persidangan, tetapi juga dapat dilakukan sejak masyarakat mulai menghadapi permasalahan hukum.

“Pendampingan hukum itu bukan berarti kita mencari siapa yang salah atau siapa yang menang. Yang kami dorong adalah bagaimana masyarakat memahami hak dan kewajibannya, kemudian persoalan bisa diselesaikan dengan cara yang tepat dan tidak menimbulkan persoalan baru,” jelasnya.


Menurut dia, pendekatan musyawarah tetap memiliki nilai penting sepanjang para pihak masih memiliki ruang untuk berkomunikasi dan mencari jalan keluar. Penyelesaian secara kekeluargaan juga dapat menjadi upaya menjaga hubungan sosial masyarakat agar tidak rusak akibat persoalan pertanahan.


Namun demikian, musyawarah bukan berarti mengabaikan aspek hukum. Setiap kesepakatan tetap harus memiliki dasar yang jelas dan tidak boleh merugikan hak pihak lain.

“Musyawarah bukan berarti mengesampingkan hukum. Justru musyawarah harus dilakukan dengan memahami aturan dan bukti yang ada. Kalau memang ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan melalui musyawarah, tentu ada mekanisme hukum berikutnya yang dapat ditempuh,” ungkap Anita.


Rapat koordinasi tersebut menjadi momentum untuk mempertemukan berbagai pihak dalam satu ruang pembahasan. Langkah semacam ini dinilai penting karena persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut kepentingan individual, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap ketenteraman dan hubungan sosial masyarakat.


Bagi Kelurahan Cangkringan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peningkatan keamanan, ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.


Keterlibatan Posbakumadin dalam forum tersebut memberikan warna tersendiri. Masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh perspektif hukum secara lebih terbuka, sementara pemerintah kelurahan dapat memfasilitasi komunikasi agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar.


Persoalan batas tanah memang membutuhkan ketelitian. Satu bidang tanah dapat memiliki dokumen, riwayat penguasaan, maupun batas yang perlu diperiksa secara cermat. Karena itu, penyelesaian tidak semestinya dilakukan berdasarkan dugaan ataupun klaim sepihak.


Di sinilah edukasi hukum menjadi penting.


Masyarakat yang memahami prosedur dan hak hukumnya cenderung memiliki pilihan penyelesaian yang lebih terukur. Sebaliknya, ketidaktahuan terhadap mekanisme hukum berpotensi membuat persoalan semakin rumit.


Posbakumadin Kabupaten Nganjuk pun mendorong agar masyarakat tidak ragu mencari informasi dan bantuan hukum ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan hak atas tanah.

“Harapan kami, setiap persoalan yang muncul bisa diselesaikan secara baik. Jangan menunggu sampai hubungan antarwarga menjadi tidak harmonis atau persoalan berkembang menjadi perkara yang lebih besar. Kalau sejak awal bisa dikomunikasikan dan dicari solusi bersama, tentu itu jauh lebih baik,” tutur Anita.


Upaya tersebut pada akhirnya bukan semata tentang menyelesaikan satu persoalan batas tanah. Ada kepentingan yang lebih besar, yakni menjaga ketenteraman masyarakat dan membangun kesadaran bahwa persoalan hukum dapat diselesaikan melalui jalur yang terukur.


Dari sebuah ruang pertemuan di Kelurahan Cangkringan, pesan yang dibangun pun sederhana. Ketika persoalan mulai muncul, dialog perlu dibuka. Ketika terdapat perbedaan klaim, dokumen dan fakta harus diperiksa. Dan ketika masyarakat membutuhkan pemahaman, akses terhadap bantuan hukum harus tersedia.


Dengan pendekatan tersebut, persoalan batas tanah diharapkan tidak menjadi sumber konflik baru, melainkan dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.


Sebab, kepastian hukum tidak hanya lahir dari proses di ruang sidang. Dalam banyak persoalan yang terjadi sehari-hari, kepastian juga dapat dibangun dari komunikasi, keterbukaan, musyawarah, serta kemauan semua pihak untuk menyelesaikan persoalan secara adil dan bertanggung jawab.



(AWA)