JOMBANG, JAVATIMES – Harapan keluarga untuk melihat anggotanya bebas dari sel penjara justru berbuah pahit. Praktik percaloan kasus hukum yang memanfaatkan penderitaan warga kembali memakan korban. Seorang pria bernama Her, warga Desa Ploso, resmi dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan penipuan dan penggelapan bermodus iming-iming pembebasan tahanan kasus narkoba.
Niat hati ingin menolong anggota keluarga, korban justru merugi hingga Rp40 juta akibat terperdaya janji manis terlapor. Laporan resmi ini dilayangkan oleh Sutikno (49), warga Dusun Mojolegi, Desa Tebel, Kecamatan Bareng, ke SPKT Polres Jombang pada Senin (24/8/2026).
Terbuai Peran "Pahlawan Penyelamat"
Peristiwa ini berawal pada tahun 2019 lalu. Kala itu, keluarga Sutikno dipenuhi rasa cemas setelah keponakannya ditangkap polisi atas perkara narkotika.
Melihat celah keputusasaan tersebut, Her datang mendatangi rumah korban di Dusun Jlopo, Desa Tebel. Dengan meyakinkan, Her mengklaim sanggup mengurus perkara dan mengeluarkan keponakan korban dari tahanan. Syaratnya sederhana namun berat: korban harus menyediakan uang pengurusan sebesar Rp40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
Demi membebaskan sang keponakan, pihak keluarga berusaha keras mengumpulkan dana yang diminta. Uang tunai puluhan juta rupiah itu pun akhirnya diserahkan langsung kepada Her di Dusun Jlopo.
Uang Melayang, Janji Tinggal Janji
Setelah uang berpindah tangan, kepastian yang diharap tak kunjung datang. Keponakan korban tetap mendekam di dalam penjara. Di sisi lain, Her justru menghilang, tidak memberikan kabar, dan terus menghindar tanpa niat baik untuk mengembalikan uang yang telah diterima.
Merasa dibohongi dan digantung tanpa kepastian selama bertahun-tahun, Sutikno akhirnya memilih menempuh jalur hukum.
-Nomor STTLPM: STTLPM/751.RESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG
-Tanggal Lapor: 24 Agustus 2026 (Pukul 13.00 WIB)
-Pelapor/Korban: Sutikno (49), Dsn. Mojolegi, Ds. Tebel, Kec. Bareng
Terlapor: Her, Ds. Ploso, Kec. Ploso, Kab. Jombang
-Kerugian: Rp40.000.000,-
Pasal yang Disangkakan: Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023)
Polisi Mulai Lakukan Penyelidikan
Satreskrim Polres Jombang mengonfirmasi telah menerima pengaduan masyarakat tersebut dan mulai melakukan langkah awal penyelidikan.
"Kami terima dumasnya. Untuk berikutnya kami akan panggil terlapor, pelapor, dan saksi-saksi guna klarifikasi lebih lanjut," ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang, Ipda Rendro Lastono
Penanganan tegas dari kepolisian menjadi kunci untuk membongkar dugaan praktik percaloan kasus ini, sekaligus memberikan rasa keadilan bagi warga yang menjadi korban perbuatan tak bertanggung jawab tersebut.
(Gading)

Komentar