Tega! Oknum Wartawan yang mengaku Pengacara di Jombang Peras Pembuat Onde-Onde Rp40 Juta catut Nama Wakapolda -->

Javatimes

Tega! Oknum Wartawan yang mengaku Pengacara di Jombang Peras Pembuat Onde-Onde Rp40 Juta catut Nama Wakapolda

javatimesonline
22 Agustus 2026

 

JOMBANG, JAVATIMES –  Di balik dinginnya dinding sel kepolisian, ada asa keluarga yang kerap dimanfaatkan oleh para pemburu rente. Di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, naluri bertahan hidup dan keputusasaan sebuah keluarga warga desa diubah menjadi ladang pemerasan berkedok jasa hukum dan pers. Mengaku sebagai pengacara, oknum wartawan, hingga mencatut nama petinggi kepolisian Jawa Timur, sebuah sindikat melancarkan aksi penipuan terorganisir yang menguras uang puluhan juta rupiah.


Tragedi ini menimpa Su (48), warga Dusun Mojolegi, Desa Tebel, Kecamatan Bareng. Cerita kelam tersebut bermula pada tahun 2020, saat adiknya, Eko Prasetiyo Suhartanto bin Supardi, ditangkap dan ditahan di Polres Jombang atas dugaan kasus narkotika.


Keringat Buruh Tani dan Harapan dari Adonan Onde-Onde


Bagi masyarakat berpunya, angka Rp40.000.000 mungkin sekadar angka di atas kertas. Namun bagi Su, angka itu adalah taruhan darah, keringat, dan kehormatan seluruh keluarga besar. Sehari-hari, Su menggantungkan hidup sebagai buruh tani dengan penghasilan tak tentu. Demi menyambung napas dan menambah pundi-pundi rupiah, ia membanting tulang di sepertiga malam,mengaduk tepung dan menggoreng onde-onde untuk dijajakan ke pasar subuh.


Ketika musibah hukum menjerat sang adik, keluarga kecil ini tak punya tabungan melimpah. Uang Rp40 juta yang diserahkan kepada pelaku bukanlah dana mengendap, melainkan uang hasil patungan seluruh keluarga besar. Dari rupiah ke rupiah yang dikumpulkan dari cucuran keringat di sawah hingga kepulan asap dapur pembuatan onde-onde, semuanya dikuras habis demi satu impian sederhana: melihat adiknya pulang.


Anatomi Kejahatan: Pengacara Gadungan, Oknum Wartawan, dan Catut Nama Wakapolda


Di tengah kalutnya pikiran keluarga, sesosok pria bernama Her hadir bagai "penyelamat" palsu. Mengendarai mobil bersama 4 hingga 5 orang anggotanya, Her menyatroni rumah keluarga korban di Dusun Jlopang. Tidak sendiri, ia menggandeng rekannya bernama Im asal Ploso. Untuk memuluskan perannya, komplotan ini membagi peran: berakting sebagai pengacara profesional sekaligus berlindung di balik identitas oknum wartawan demi menekan psikologis korban.


Untuk membungkam keraguan keluarga, Her menggunakan taktik intimidation & authority framing yang bombastis: mencatut jabatan Wakapolda Jawa Timur dan mengklaimnya sebagai ayah kandung.


"Nggak usah ngurusi polda-nya, itu ayah saya itu Wakapolda," ujar Su menirukan gertakan Her saat meyakinkan keluarga.


Dengan gertakan identitas ganda sebagai oknum wartawan, pengacara, serta "anak Wakapolda", sindikat ini menjanjikan sanggup "mentaskan" atau membebaskan Eko Prasetiyo Suhartanto dari tahanan. Terbuai janji manis dan terkunci secara psikologis, Su menyerahkan uang tunai Rp40.000.000 hasil patungan keluarga tersebut secara langsung tanpa kuitansi.


Muslihat Terbongkar, Keadilan Terhambat Tragedi


Janji manis itu menguap seiring berjalannya waktu. Eko Prasetiyo tetap mendekam di balik jeruji besi, sementara Her beserta komplotannya menghilang dan memutus seluruh jalur komunikasi.

Rangkaian fakta memilukan yang menyelimuti kasus ini:


Cicilan Penghinaan: Usai menghilang, pelaku sempat merespons dan menawarkan "ganti rugi" sebesar Rp2.000.000 yang akan dicicil di area depan rumah sakit di Ploso. Nilai yang terkesan mengolok-olok cucuran keringat dan penderitaan korban ini ditolak tegas oleh Su.


Meninggalnya Kuasa Hukum: Kasus penipuan ini sebenarnya telah resmi dilaporkan ke SPKT Polres Jombang. Namun, upaya menuntut keadilan menghantam tembok tebal ketika kuasa hukum korban, Sriyanto (perangkat desa yang diberi kuasa untuk melaporkan), meninggal dunia secara mendadak hanya dua minggu setelah laporan dibuat, proses penanganan kasus ini sempat terbengkalai. Kini, Su bersama keluarga besarnya hanya bisa gigit jari. Keringat dari sawah dan adonan onde-onde yang mereka kumpulkan demi membebaskan sang adik justru menjadi modal foya-foya para penipu.


Su terus berjuang menyuarakan penipuan yang dialaminya agar uang puluhan juta rupiah milik keluarganya kembali secara utuh. Kasus di Jombang ini bukan sekadar penipuan materiil biasa, melainkan manifestasi nyata dari praktik parasit yang merusak integritas profesi advokat, insan pers, hingga institusi Kepolisian,memeras air mata dan keputusasaan rakyat kecil demi menumpuk kekayaan pribadi.






(Gading)