Drama PT Jaya Kertas Kertosono: Birokrasi Membatu! Pengaduan 430 Buruh Nganjuk Tembus Sampai Provinsi, Tapi Hasilnya Nihil -->

Javatimes

Drama PT Jaya Kertas Kertosono: Birokrasi Membatu! Pengaduan 430 Buruh Nganjuk Tembus Sampai Provinsi, Tapi Hasilnya Nihil

javatimesonline
18 Agustus 2026

NGANJUK, JAVATIMES – Suara jeritan hati ratusan buruh manufaktur di Nganjuk, Jawa Timur, akhirnya pecah menjadi sorotan publik yang memilukan. Sebuah skandal hak asasi dan ketenagakerjaan berskala masif sedang terjadi: sedikitnya 430 karyawan aktif di sebuah pabrik manufaktur (yang teridentifikasi dari spanduk di lokasi sebagai PT JAYA KERTAS KERTOSONO) mengaku tidak menerima gaji sepeser pun selama enam bulan berturut-turut, terhitung sejak Maret hingga Agustus 2026. Ini bukan sekadar penundaan upah biasa. Ini adalah potret kejahatan kemanusiaan di balik tembok pabrik.


Ironi di Balik Absensi: 'Kerja Tak Dibayar, Alpa Dipotong'


Penderitaan para buruh kian terasa "dicekik" oleh kebijakan manajemen yang dinilai sangat tak manusiawi. Selama lebih dari dua tahun masa kemacetan produksi, para pekerja dengan iktikad baik beberapa di antaranya sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun tetap hadir di pabrik untuk melakukan absensi dan merawat fasilitas.


Namun, manajemen menerapkan standar ganda yang mengejutkan. "Aturan absensi sangat ketat. Kalau kami tidak hadir, gaji tetap dipotong sesuai aturan. Padahal, gaji bulanan kami sudah enam bulan tidak dibayarkan sama sekali. Ini logika dari mana? Kami diancam potong gaji yang tidak pernah kami terima," cetus salah satu karyawan dengan nada penuh kekecewaan, yang meminta identitasnya dirahasiakan karena takut outsourcing.


Di tengah vacum (kekosongan) kepemimpinan operasional, muncul kabar miring bahwa Direktur perusahaan yang secara legal-notaris tercatat atas nama Koritiantanizar disinyalir "menghilang" dari tanggung jawab, meninggalkan ratusan nasib buruh terkatung-katung tanpa kepastian.


Tembok Birokrasi dan Janji Palsu: Aparat 'Melempem'?


Upaya para pekerja untuk memperjuangkan isi piring keluarganya seolah menabrak tembok pertahanan birokrasi yang tebal. Rantai pengaduan resmi telah dilayangkan ke level tertinggi—mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemerintah Provinsi Jawa Timur, hingga jajaran DPRD dan Bupati Nganjuk—namun hingga berita ini diturunkan, hasil konkret di lapangan masih nihil.


Kekecewaan mendalam disampaikan oleh para tokoh perwakilan pekerja, Sugeng Martono, Agus Pramono, dan Lasidi. Mereka menuding instansi penegak hukum dan dinas terkait "melempem" dan lamban dalam menangani kasus yang melibatkan ratusan nyawa ini.


Puncak kekesalan terjadi saat penanganan kasus ini, atas arahan Pemkab, digeser ke Desk Ketenagakerjaan / Ditreskrimsus Polda Jatim. Janji penegakan hukum dari aparat kepolisian itu dinilai "meleset".


"Kami sudah empat kali bolak-balik menjalani proses klarifikasi hingga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polda Jatim, bahkan sempat didampingi langsung oleh Kabid Disnaker. Tapi apa hasilnya? Jangankan kepastian hukum, hak dasar kami sebagai pelapor seperti Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) saja tidak pernah diberikan oleh penyidik. Kami serasa 'dipingpong'!" tegas perwakilan pekerja tersebut dengan geram.


Kegagalan juga terjadi di jalur mediasi di Disnakertrans Jawa Timur. Meskipun dihadiri kuasa hukum perusahaan, pertemuan tersebut berakhir jalan buntu. 

"Pengacara manajemen sempat berjanji akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam tempo dua minggu untuk menyelesaikan hak buruh. Namun, janji RUPS itu menguap begitu saja tanpa kabar," tambah mereka.


Hingga saat ini, pihak DPRD yang sempat menggelar hearing (dengar pendapat) sejak April lalu pun dinilai hanya memberikan janji manis tanpa ada salinan notulensi maupun langkah konkret untuk menekan pihak perusahaan.


Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran Berat & Celah Maladministrasi Aparat


Sugeng Martono, yang juga merupakan anggota Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dengan tegas membeberkan bahwa tindakan manajemen menahan hak 430 karyawan merupakan pelanggaran hukum berat.


"Ini bukan perselisihan hubungan industrial biasa. Ini adalah dugaan kejahatan korporasi terhadap hak normatif buruh," ujar Sugeng.


Berikut analisis hukum yang dikemukakan:


Pelanggaran Konstitusional: Berdasarkan Pasal 88A UU Ketenagakerjaan (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja), pengusaha wajib membayar upah sesuai kesepakatan. Menahan upah 6 bulan adalah bentuk wanprestasi dan pelanggaran hukum ketenagakerjaan secara eksplisit yang berpotensi pidana.


Sanksi Denda Akumulatif: Sesuai PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, keterlambatan pembayaran gaji memicu denda bertahap 5% per hari sejak hari ke-4 hingga hari ke-8. Setelah hari ke-8, denda tetap berjalan tanpa menghapus kewajiban membayar upah pokok. 

"Total tunggakan dan denda akumulatifnya sudah mencapai angka fantastis," kata Sugeng.


Celah Maladministrasi Penegak Hukum: Ketiadaan STPL dan SP2HP dari penyidik Polda Jatim adalah pelanggaran SOP penyidikan yang serius. Berdasarkan Pasal 12 huruf c Perkap No. 6 Tahun 2019, pelapor berhak mutlak mendapatkan dokumen-dokumen tersebut. 

"Penelantaran berkas BAP tanpa STPL mengindikasikan adanya celah maladministrasi atau pelanggaran SOP penyidikan di internal kepolisian. Kapolda Jatim harus segera turun tangan mengevaluasi ini!" tegas Sugeng.


Desakan Massal: Usut Tuntas atau Eskalasi Massa Nasional!


Kasus ini telah bergeser dari perselisihan buruh menjadi dugaan penelantaran (abandonment) skala masif yang mengancam kehidupan 430 keluarga.


Para pekerja bersama tim pengawal hukum melayangkan desakan tegas:


Kapolda Jawa Timur & Kabid Propam: Segera melakukan evaluasi dan audit kinerja penyidik Desk Ketenagakerjaan Krimsus Polda Jatim atas ketiadaan STPL/SP2HP dalam penanganan kasus ini.


Disnakertrans Prov. Jatim: Segera menerbitkan Nota Pemeriksaan dan melimpahkan sanksi pidana ketenagakerjaan secara tegas kepada pihak perusahaan.

Kejaksaan & Kepolisian: Melacak keberadaan Direktur,guna dimintai pertanggungjawaban hukum secara transparan.


Jika pintu diplomasi dan pengaduan resmi terus "melempem" dan dibiarkan menguap, ratusan pekerja menegaskan bahwa mereka siap melakukan eskalasi massa di tingkat regional dan membawa kasus penelantaran ini ke tingkat nasional.


Kedaulatan hukum Indonesia kini dipertaruhkan. Apakah 430 nyawa buruh Nganjuk akan dibiarkan mati perlahan oleh sistem yang 'melempem'? 





(Gading)