Drama Pelantikan Perangkat Desa: 3 Hadir, 3 Mangkir, Syarat Sah Atau Cacat Hukum? -->

Javatimes

Drama Pelantikan Perangkat Desa: 3 Hadir, 3 Mangkir, Syarat Sah Atau Cacat Hukum?

javatimesonline
17 Agustus 2026

JOMBANG, JAVATIMES  — Prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan perangkat desa yang seharusnya berlangsung sakral mendadak diwarnai kejanggalan. Dari total 6 calon perangkat desa yang resmi diundang oleh Kepala Desa, hanya 3 orang yang hadir dan mengambil sumpah jabatan. Sementara itu, 3 calon lainnya memilih mangkir dari panggung pelantikan.


Fenomena ini memicu spekulasi dan pertanyaan publik di lapangan: Apakah pelantikan yang hanya dihadiri separuh peserta ini sah secara hukum, ataukah berpotensi memicu sengketa administrasi di kemudian hari?


Pelantikan 3 Perangkat Desa Sah Demi Hukum


Menanggapi polemik tersebut, praktisi hukum senior Anang Hartoyo, memberikan ketegasan normatif. Menurutnya, publik dan aparat pemerintah desa tidak boleh mengacaukan asas hukum administrasi negara dengan mekanisme rapat lembaga legislatif.


"Sumpah dan janji jabatan dalam Hukum Administrasi Negara bersifat individual atau perorangan, bukan tindakan kolektif yang membutuhkan kuorum seperti rapat BPD atau DPR," tegas Anang Hartoyo, 


Anang menjelaskan bahwa keabsahan pengangkatan perangkat desa merujuk pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 serta Peraturan Bupati Jombang terkait.


Bagi 3 orang yang hadir: Pelantikan tetap SAH DEMI HUKUM. Selama SK Kepala Desa telah diterbitkan dan mereka mengucapkan sumpah serta menandatangani Berita Acara, hak dan kewenangan jabatannya resmi melekat sejak detik pelantikan.


Bagi 3 orang yang mangkir: Ketidakhadiran mereka TIDAK membatalkan pelantikan peserta yang hadir. Namun, ketiga orang tersebut belum memiliki kewenangan hukum untuk memangku jabatan sebelum diangkat sumpah secara resmi.


Opsi Hukum Bagi Calon yang Mangkir: Pelantikan Susulan atau Gugur?


Lebih lanjut, Anang Hartoyo menggarisbawahi bahwa Kepala Desa bersama jajaran DPMD dan Camat harus bersikap tegas dalam menyikapi 3 calon yang tidak hadir, bergantung pada alasan ketidakhadiran mereka:


Jika Berhalangan Sah (Force Majeure): Jika ketidakhadiran didasari alasan medis atau musibah yang terbukti sah, Kepala Desa wajib menjadwalkan pelantikan susulan melalui surat undangan resmi berikutnya.


Jika Mangkir Tanpa Alasan / Bentuk Pembangkangan: Jika setelah dilayangkan Surat Peringatan (SP) dan panggilan patut hingga 3 kali berturut-turut tetap tidak hadir, tindakan tersebut terhitung sebagai penolakan mengucap sumpah jabatan. Kepala Desa berhak membuat Berita Acara Ketidakhadiran dan memproses pembatalan pengangkatan untuk dialihkan ke calon cadangan sesuai regulasi.


Langkah cepat dan terukur dari Pemerintah Desa serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jombang sangat diperlukan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa tidak tersandera oleh ketidakpastian status hukum para pejabatnya.






(Gading)