![]() |
| Ilustrasi aduan masyarakat di Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk (AI) |
NGANJUK, JAVATIMES – Penanganan laporan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Sonoageng, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Setelah sebelumnya sekitar 10 orang dimintai klarifikasi, substansi laporan yang menjadi dasar penelaahan aparat penegak hukum mulai terungkap.
Dokumen pengaduan yang diterima Kejari dan diperoleh JAVATIMES menunjukkan, laporan masyarakat tidak hanya menyoroti dugaan adanya permintaan urunan terhadap sejumlah pekerjaan yang diduga telah dianggarkan melalui APBDes. Warga juga meminta aparat penegak hukum mengaudit secara menyeluruh pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), hingga Pendapatan Asli Desa (PADes).
Surat pengaduan yang mengatasnamakan Masyarakat Desa Sonoageng itu tertanggal 19 Mei 2026. Dalam surat tersebut, pelapor meminta Kejari Nganjuk memeriksa pengelolaan anggaran desa selama masa jabatan Kepala Desa Sonoageng yang telah menjabat dua periode.
Warga juga mempertanyakan transparansi pemerintah desa dalam menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran kepada masyarakat. Menurut warga, pemasangan media informasi LPJ dinilai sangat minim sehingga masyarakat kesulitan mengetahui penggunaan dana desa.
Selain itu, surat pengaduan memuat sejumlah dugaan mengenai proyek-proyek yang disebut berasal dari swadaya masyarakat, namun diduga kemudian dicatat sebagai pembangunan desa.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan jalan paving menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Waung.
Seorang warga Desa Sonoageng yang mengetahui proses penyusunan pengaduan tersebut ditemui awak media di kediamannya pada Jumat (31/7/2026) sore. Kepada JAVATIMES, narasumber itu memperlihatkan sejumlah dokumen serta data yang menurutnya menjadi dasar laporan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Ia mengatakan, masyarakat berharap aparat penegak hukum memeriksa seluruh dokumen perencanaan, pelaksanaan hingga laporan pertanggungjawaban kegiatan desa agar persoalan tersebut menjadi terang.
Menurutnya, pembangunan jalan paving menuju makam umum Dusun Waung memiliki panjang sekitar 575 meter dengan lebar 1,5 meter atau seluas sekitar 862,5 meter persegi.
Dengan asumsi biaya pekerjaan sekitar Rp50 ribu per meter persegi, nilai pembangunan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp43.125.000.
Namun, menurut narasumber, yang dipersoalkan masyarakat bukan semata besaran anggarannya, melainkan sumber pembiayaan proyek tersebut.
Ia menduga pembangunan yang berasal dari swadaya masyarakat kemudian diklaim sebagai pekerjaan pemerintah desa.
"Bangunan itu tidak dipasang batu prasasti permanen. Yang dipasang hanya banner sebagai penanda kegiatan. Setelah didokumentasikan, banner tersebut dilepas kembali," ujarnya.
Menurut narasumber, kondisi tersebut memunculkan dugaan di kalangan warga bahwa dokumentasi banner digunakan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban kegiatan desa. Dugaan itu, kata dia, menjadi salah satu alasan masyarakat melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Selain itu, ia juga menyinggung adanya proyek lain yang menurutnya melibatkan swadaya masyarakat sekitar 50 persen. Namun, besaran kontribusi masyarakat tersebut disebut tidak dicantumkan secara jelas dalam penanda proyek sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai pencatatan sumber pembiayaan kegiatan.
Pelapor juga menyoroti persoalan usulan bantuan perluasan lahan makam yang menurut mereka tidak memperoleh persetujuan dari pemerintah desa, serta mempertanyakan perkembangan pembangunan fisik desa yang dinilai belum sebanding dengan besaran anggaran yang dikelola.
Seluruh poin tersebut kini menjadi materi yang sedang ditelaah Kejaksaan Negeri Nganjuk.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Robby Yahya membenarkan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan di Desa Sonoageng.
Menurutnya, Kejari telah memanggil sekitar 10 orang untuk dimintai klarifikasi, termasuk kepala desa, pelaksana kegiatan, dan pelapor.
"Prinsipnya warga ingin klarifikasi. Ada beberapa pekerjaan di Desa Sonoageng yang ditangani oleh desa, tetapi warga juga dimintai urunan. Mereka hanya ingin tahu uang urunan tersebut diperuntukkan untuk apa dan anggaran dari desa sendiri seperti apa," ujar Koko.
Ia menegaskan, proses yang dilakukan masih berada pada tahap penelaahan awal.
"Kami tetap harus menghitung dan mendalami faktanya seperti apa, apakah tuduhan tersebut benar atau tidak," katanya.
Koko juga memastikan identitas pelapor tidak dapat dipublikasikan karena memperoleh perlindungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, JAVATIMES telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Desa Sonoageng terkait substansi pengaduan masyarakat tersebut.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui nomor WhatsApp yang selama ini digunakan oleh kepala desa. Saat pesan pertama kali dikirim, aplikasi WhatsApp menunjukkan tanda centang dua sebagai indikasi pesan telah terkirim ke perangkat tujuan. Namun, ketika awak media kembali mengirimkan pesan pada hari berikutnya, status pengiriman hanya menunjukkan tanda centang satu.
Awak media kemudian mencoba menghubungi Kepala Desa Sonoageng melalui nomor WhatsApp lain. Pada nomor tersebut, pesan yang dikirim menunjukkan tanda centang dua.
Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat dugaan nomor WhatsApp kontributor JAVATIMES telah diblokir oleh Kepala Desa Sonoageng.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sonoageng belum memberikan tanggapan atas substansi laporan masyarakat tersebut.
Sebagai informasi, bahwa seluruh materi dalam surat pengaduan tersebut masih merupakan dugaan dari pelapor yang saat ini sedang didalami oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk. Belum terdapat kesimpulan maupun penetapan adanya tindak pidana dalam perkara tersebut. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
JAVATIMES tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Sonoageng maupun pihak-pihak terkait sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(AWA)

Komentar