Aturan terlalu lembek, apa masih bisa di gunakan zaman sekarang dan apa nunggu alam murka akibat kerusakan hutan -->

Javatimes

Aturan terlalu lembek, apa masih bisa di gunakan zaman sekarang dan apa nunggu alam murka akibat kerusakan hutan

javatimesonline
30 Agustus 2026

JAWA TIMUT 

JAWA TIMUT, JAVATIMES – Ketika kerusakan hutan terus menjadi ancaman ekologis, pertanyaan yang semakin sulit dihindari bukan lagi sekadar siapa yang merusak, melainkan mengapa pelanggaran terhadap kawasan hutan masih bisa terjadi ketika aturan dan pengawasan seharusnya sudah semakin ketat?


Di sejumlah kawasan hutan di Jawa Timur, termasuk wilayah kerja Perum Perhutani, muncul sorotan masyarakat terkait dugaan penggunaan material kayu dari dalam kawasan untuk pembangunan sejumlah bangunan atau pos. Salah satu yang menjadi perhatian disebut berada di wilayah KPH Nganjuk, selain sejumlah kawasan KPH lainnya.


Persoalannya bukan semata-mata soal sebuah bangunan.


Yang dipertanyakan publik adalah dari mana material kayu tersebut berasal, bagaimana proses pemanfaatannya, siapa yang memberikan persetujuan, serta apakah seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan kawasan hutan negara.


Jika benar terdapat material kayu jati yang berasal dari kawasan hutan dan digunakan tanpa prosedur sebagaimana mestinya, maka persoalannya tidak boleh berhenti sebagai urusan administrasi internal.


Sebab hutan negara bukan ruang tanpa hukum.


Masyarakat Kini Bisa Mengawasi dari Genggaman Tangan


Perubahan zaman membuat pola pengawasan publik ikut berubah.


Hari ini, masyarakat tidak lagi sepenuhnya bergantung pada informasi yang disampaikan melalui forum resmi. Dengan telepon pintar dan akses internet, warga dapat mencari regulasi, membandingkan kebijakan, mendokumentasikan kondisi lapangan, bahkan menyebarluaskan temuannya dalam hitungan menit.


Seorang aktivis dari LSM pemerhati lingkungan Jawa Timur yang ditemui tim media, Sabtu (29/8/2026), menilai keterbukaan informasi membuat masyarakat semakin memahami hak sekaligus kewajibannya dalam menjaga lingkungan.


“Apabila seseorang menginginkan informasi tertentu, akan dengan mudah mengakses kejadian apa pun yang terjadi di belahan dunia. Tidak sulit bagi setiap warga negara mengetahui aturan yang berlaku, termasuk aturan terkait kelestarian lingkungan dan kawasan hutan negara,” ujarnya.


Menurutnya, pengetahuan masyarakat terhadap regulasi kini jauh berkembang. Karena itu, setiap bentuk pengelolaan kawasan hutan semestinya juga semakin transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Siapa Mengawasi Siapa?


Pertanyaan berikutnya jauh lebih serius.


Pengelolaan kawasan hutan melibatkan struktur yang panjang. Pada kawasan yang dikelola Perum Perhutani, terdapat jenjang organisasi mulai dari tingkat pusat hingga unit pengelolaan di lapangan. Di sisi lain, terdapat pula kawasan hutan yang berada dalam kewenangan pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait.


Dalam praktiknya, berbagai program kehutanan juga melibatkan masyarakat sekitar sebagai penggarap atau pesanggem.


Skema kemitraan tersebut pada dasarnya dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung pengelolaan kawasan. Namun, menurut aktivis tersebut, semakin banyak pihak yang terlibat, semakin penting pula kejelasan mengenai hak, kewajiban, pengawasan, dan sanksi.


“Banyak program terkait hutan menggandeng masyarakat sebagai pelaksana tingkat bawah. Tetapi apakah tidak ada celah terjadi pelanggaran aturan? Hal itu jarang sekali dibahas secara terbuka, terutama mengenai hak dan kewajiban pengelola hingga sanksinya, mulai dari yang paling rendah sampai tertinggi,” katanya.


Di titik ini, publik berhak mengajukan pertanyaan sederhana:


Jika aturan sudah tersedia, siapa yang memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan?


Jangan Sampai Hukum Hanya Tajam di Bawah


Sorotan tidak berhenti pada dugaan pelanggaran. Yang menjadi keresahan adalah persepsi mengenai ketimpangan penegakan aturan.


Menurut sumber tersebut, pengawasan dan penegakan hukum semestinya tidak boleh ditentukan oleh siapa pelakunya, seberapa besar kepentingannya, maupun apakah tindakan tersebut menguntungkan kelompok tertentu.


“Aparat penegak hukum harus berdiri netral. Siapa pun yang melanggar aturan hutan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai pasal hanya digunakan terhadap mereka yang dianggap tidak menguntungkan golongan tertentu, sementara terhadap pihak yang dianggap menguntungkan, aturan hanya menjadi slogan,” tegasnya.


Pernyataan tersebut menyentuh persoalan klasik dalam tata kelola sumber daya alam: ketika aturan begitu banyak, tetapi pelanggaran masih terus ditemukan, problemnya mungkin bukan kekurangan aturan—melainkan konsistensi pengawasan dan penegakannya.


Dugaan Sewa Lahan hingga Ilegal Logging, Mengapa Masih Terjadi?


Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media bersama jaringan pemerhati lingkungan Jawa Timur pada Minggu (30/8/2026), sejumlah persoalan di kawasan hutan disebut masih ditemukan.


Mulai dari dugaan praktik sewa-menyewa lahan kawasan hutan, munculnya klaim atau sertifikat atas lahan yang dipersoalkan statusnya, dugaan illegal logging, dugaan illegal mining, hingga aktivitas penggunaan kawasan ketika proses perizinan disebut masih berlangsung.


Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah dugaan masuknya alat berat ke kawasan sebelum perizinan dinyatakan selesai, namun aktivitas disebut tetap berjalan dengan alasan proses perizinan telah ditempuh.


Informasi tersebut tentu perlu diverifikasi secara resmi oleh pihak-pihak berwenang. Namun jika benar terjadi, pertanyaannya tidak sederhana:


Siapa yang memberikan akses? Siapa yang mengawasi? Di mana pengawas internal berada? Dan kapan aparat penegak hukum turun tangan?


Sebab ketika alat berat sudah masuk, pohon telah ditebang, tanah telah berubah fungsi, atau kawasan telah rusak, pemulihan tidak semudah membalikkan keadaan.


Menunggu Hutan Rusak Baru Bertindak?


Kerusakan hutan tidak selalu datang dalam bentuk bencana besar yang langsung terlihat.


Ia dapat dimulai dari satu pohon yang ditebang, satu bangunan yang berdiri tanpa kejelasan asal material, satu jalan yang dibuka, satu aktivitas pertambangan, atau satu bidang kawasan yang perlahan berubah fungsi.


Jika seluruhnya dibiarkan karena dianggap kecil, akumulasinya dapat menjadi persoalan ekologis yang jauh lebih besar.


Karena itu, masyarakat mempertanyakan apakah sistem pengawasan yang berjalan saat ini benar-benar cukup kuat untuk mencegah pelanggaran sejak awal.


Apakah harus menunggu banjir, longsor, kekeringan, atau kerusakan ekologis yang lebih parah sebelum negara kembali bertanya siapa yang bertanggung jawab?


Hutan Negara Bukan Wilayah Abu-Abu


Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang Perhutani, KPH, pemerintah, masyarakat, atau aparat penegak hukum.


Ini tentang bagaimana negara memperlakukan aset ekologis yang menjadi kepentingan publik.


Aturan kehutanan tidak boleh hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi di lemari kantor. Ia harus hadir di lapangan—ketika sebuah pohon ditebang, ketika sebuah bangunan didirikan, ketika alat berat masuk, dan ketika seseorang mengklaim memiliki hak atas tanah di dalam kawasan hutan.


Publik juga tidak meminta sesuatu yang berlebihan.


Mereka hanya meminta aturan yang sama berlaku bagi semua.


Jika memang seluruh aktivitas telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah, maka keterbukaan justru menjadi jalan terbaik untuk menjawab kecurigaan masyarakat.


Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.


Sebab hutan tidak memiliki suara untuk mengadu.


Ketika ia kehilangan tutupan, tanah longsor tidak bertanya siapa pemilik modal. Ketika banjir datang, air tidak memilih siapa yang harus menjadi korban.


Dan ketika alam akhirnya murka, yang membayar harganya bukan hanya mereka yang melakukan pelanggaran, tetapi seluruh masyarakat.


Kini bola berada di tangan para pemangku kewenangan: membuktikan bahwa aturan kehutanan masih benar-benar memiliki taring, atau membiarkan hukum terus menjadi kalimat panjang di atas kertas sementara kerusakan berjalan di lapangan.



(Tim)