SIDANG PARADOKS DIGITAL: Detik-Detik Ahli Pidana 'Patahkan' Jerat Illegal Access dan Tuduhan Gaib Rp300 Miliar -->

Javatimes

SIDANG PARADOKS DIGITAL: Detik-Detik Ahli Pidana 'Patahkan' Jerat Illegal Access dan Tuduhan Gaib Rp300 Miliar

javatimesonline
30 Juli 2026

JAKARTA, JAVATIMES — Ruang persidangan mendadak tegang saat pembuktian hukum tindak pidana siber diuji sampai ke akar-akarnya. Tuduhan kelas berat mengenai illegal access hingga klaim fantastis hilangnya aset elektronik bernilai Rp300 miliar seketika dipertanyakan relevansinya di hadapan majelis hakim.


Dalam persidangan yang menghadirkan pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro (Undip) sebagai saksi ahli, barisan alibi dan konstruksi tuduhan pihak penuntut diurai satu per satu menggunakan kaidah hukum telematika dan doktrin pidana mendasar.

Berikut adalah 3 poin krusial persidangan yang mengubah peta argumentasi di ruang sidang:


1. Alarm Tak Berbunyi, Pidana Gugur: Logika A Contrario di Dunia Siber

Perdebatan memanas saat Penasihat Hukum melempar simulasi fakta: Apakah karyawan yang menginstal aplikasi percakapan seperti Telegram di komputer kantor—tanpa adanya larangan eksplisit dalam SOP maupun peringatan sistem dapat dipidana hingga 8 tahun penjara?


Ahli menjawab tegas dengan membuka tabir logika otomatisasi hukum telematika. Di dunia siber, batas antara yang boleh dan yang dilarang tidak diejawantahkan dalam lembaran kertas konvensional, melainkan dalam bentuk positive list dan negative list yang terprogram.


"Kaidah telematika itu mengedepankan otomatisasi. Tatkala sistem keamanan memunculkan alert, itu menandakan perbuatan dilarang. Secara a contrario, jika tidak ada alert maupun peringatan dari sistem, maka perbuatan tersebut secara hukum boleh dilakukan," tegas Ahli di hadapan Majelis Hakim.


Mengacu pada prinsip tersebut, tuduhan pelanggaran norma "tanpa hak atau melawan hukum" (illegal access) dalam Pasal 332 KUHP Nasional (adopsi Pasal 30 jo. Pasal 46 UU ITE) menjadi prematur apabila sistem internal perusahaan sendiri tidak pernah mengidentifikasi atau memblokir aktivitas tersebut sebagai sebuah ancaman.


2. Menggunakan Aplikasi Bawaan (Ante Factum) Bukanlah 'Menjebol'

Penasihat Hukum kemudian mencecar perihal penggunaan aplikasi pengelolaan internal (homebrew) yang sudah ada di dalam sistem untuk memasang fitur percakapan. Apakah tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindakan "menerobos" atau "menjebol" benteng keamanan?

Ahli mematahkan premis tersebut dengan merujuk pada asas tempus delicti dan doktrin Jan Remmelink, bahwa hukum pidana terikat ketat pada ruang dan waktu.


Fakta Ante Factum: Jika sarana atau aplikasi tersebut sudah tertanam (ante factum) dan disediakan oleh sistem sebelum tindakan dilakukan, menggunakannya bukanlah bentuk peretasan.


Perisai Error Facti: Bilamana aplikasi tersebut tanpa diketahui pengguna ternyata mem-bypass protokol keamanan tertentu, hukum pidana mengenal doktrin kesesatan fakta (dwaling / error facti). Kesesatan fakta menghapuskan unsur kesengajaan (opzet), yang secara otomatis menjadi alasan penghapus pidana (straffuitsluitingsgrond).


Tanpa adanya niat jahat (mens rea) yang disengaja, dakwaan tindak pidana siber kelas berat dinilai kehilangan pilar utamanya.


3. Asumsi Hilang Uang Rp300 Miliar: "Tunjukkan Bukti Digital Forensik!"


Puncak ketegangan persidangan terjadi saat muncul ilustrasi mengenai kerugian finansial perusahaan berupa hilangnya uang elektronik dalam jumlah fantastis—mencapai Rp300 miliar yang dikaitkan dengan aktivitas percakapan digital karyawan di laptop kantor.


Menanggapi tuduhan yang melayang di "awang-awang" digital tersebut, Ahli menampar keras konstruksi tuduhan berbasis asumsi dengan adagium hukum Latin klasik:


"Actori incumbit onus probandi" — Siapa yang mendakwa, dialah yang wajib membuktikan.


"Actori incumbit probatio, reus absolvitur" — Apabila tidak dapat dibuktikan, maka terdakwa HARUS dibebaskan.


Ahli menggarisbawahi bahwa dunia siber dibalut oleh sifat anonimitas (anonymity). Seseorang tidak bisa divonis bersalah atas hilangnya uang ratusan miliar hanya karena ia mengobrol melalui aplikasi Telegram di perangkat kantor.


Sesuai sistem pembuktian negatief-wettelijke bewijstheorie yang dianut Indonesia, untuk menimbulkan keyakinan Hakim, tuduhan kerugian digital wajib disokong oleh dua alat bukti sah yang konkret:


Bukti Elektonik & Log File: Rekaman jejak digital (log) yang menunjukkan adanya insiden intrusi nyata serta lalu lintas keluarnya dana secara tidak sah.


Uji Digital Forensik: Hasil analisis ilmiah dari Ahli Digital Forensik bersertifikasi yang mampu membuktikan rantai kausalitas (causaliteit) secara sah dan meyakinkan.


Tanpa adanya hasil audit digital forensik resmi yang menyambungkan percakapan terdakwa dengan raibnya dana, dakwaan kerugian fantastis tersebut tak lebih dari sekadar klaim sepihak yang gugur demi hukum.








(NRI)