JOMBANG, JAVATIMES – Ironi hukum dan kemanusiaan kembali terkoyak di Kabupaten Jombang. Seorang nenek rentan berusia 69 tahun, Ngatini, warga Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, kini harus menghadapi kenyataan pahit: rumah dan tanah keluarganya terancam disita akibat dugaan praktik "cekik leher" oleh oknum institusi perbankan daerah, PT BPR Bank Jombang.
Hanya bermula dari kebutuhan mendesak sebesar Rp500 ribu, jaring-jaring utang Bank Jombang Cabang Kabuh diduga sengaja menjerat Nenek Ngatini hingga ia kini dituntut melunasi uang puluhan juta rupiah yang tidak pernah ia nikmati.
Akal-Akalan Tukar Jaminan: Modus yang Menjerat Korban
Petaka ini dimulai ketika Nenek Ngatini menggadaikan BPKB motor Shogun miliknya senilai Rp500 ribu. Di tengah jalan, dengan dalih sepihak bahwa BPKB tersebut "sudah tidak laku" sebagai jaminan, pihak bank mendesak penggantian agunan.
Karena ketidaktahuannya dan rasa takut yang mendalam, Ngatini menyerahkan sertifikat tanah milik anaknya sebagai pengganti. Dari sinilah, ketidakadilan perbankan itu bergulir bak bola salju.
"BPKB di sukaaken kulo, kulo mendet sertifikat tanah, ijol-ijolan ngoten (BPKB dikembalikan ke saya, saya ambil sertifikat tanah untuk tukar jaminan)," ungkap Ngatini dengan suara bergetar menggunakan bahasa Jawa, Rabu (1/7/2026).
Satu Korban, Dua Sertifikat, Ditipu Pula oleh Makelar
Tidak berhenti di situ, Bank Jombang diduga memanfaatkan kepolosan sang nenek dengan menahan dua sertifikat tanah sekaligus.
-Sertifikat Pertama: Atas nama Sukarman (mantan suami) dengan SHM No. 789 seluas 1.476 meter persegi di Desa Sumberingin. Atas sertifikat ini, bank mencairkan dana Rp25 juta.
-Sertifikat Kedua: Atas nama putra kandungnya, yang sedari awal hanya diniatkan sebagai pengganti jaminan utang Rp500 ribu.
Malang tak dapat ditolak, di tengah keputusasaannya membayar, muncul oknum bernama Nur Ali, warga Kecamatan Ngimbang, yang mengaku bisa mengurus pelunasan di Bank Jombang. Percaya begitu saja, Ngatini menyerahkan uang tunai Rp55 juta kepada Nur Ali di hadapan 7 orang saksi, termasuk perangkat desa setempat.
Alih-alih lunas, uang Rp55 juta tersebut diduga digelapkan oleh Nur Ali. Pihak Bank Jombang tetap menagih paksa Ngatini setiap hari tanpa mau tahu urusan penipuan tersebut, hingga akhirnya sertifikat pertama atas nama Sukarman resmi disita oleh bank.
Logika Perbankan yang Cacat: Utang Rp500 Ribu Menjadi Rp70 Juta!
Kejamnya birokrasi Bank Jombang memuncak pada sertifikat kedua milik anaknya. Untuk utang pokok awal yang hanya sebesar Rp500 ribu, Bank Jombang dengan tega menuntut Nenek Ngatini membayar Rp70 juta!
Lebih miris lagi, sang nenek yang ketakutan bahkan sudah mengangsur sebesar Rp10 juta—jumlah yang sudah melampaui 20 kali lipat dari utang aslinya.
"Sertifikat yugo kulo damel jaminan hutang Rp500 ribu, niku kulo kengken nyauri Rp70 juta kaleh Bank Jombang, sampun kulo cicil Rp10 juta (Sertifikat anak saya untuk jaminan utang Rp500 ribu, saya disuruh membayar Rp70 juta oleh Bank Jombang, sudah saya angsur Rp10 juta)," keluh Ngatini meratapi nasibnya.
Jika dikalkulasi, total uang yang diterima Ngatini dari bank tersebut hanya Rp25.500.000. Namun kini, ia harus kehilangan tanah seluas 1.476 meter persegi yang disita, kehilangan uang Rp55 juta yang dibawa kabur makelar, dan masih diperas untuk membayar utang siluman sebesar Rp70 juta.
Pimpinan Bank Jombang Bersembunyi dan Bungkam?
Nenek Ngatini kini berada di ujung tanduk. Ia tidak paham aturan hukum perbankan yang rumit dan diduga sengaja dimanipulasi untuk merampas asetnya.
Saat awak media mendatangi Kantor PT BPR Bank Jombang Kas Kabuh untuk meminta pertanggungjawaban moral dan konfirmasi hukum, pihak manajemen terkesan menghindar.
Petugas Front Office bernama Laras berdalih bahwa Pimpinan Kas Kabuh, Aan, sedang tidak ada di tempat.
"Sedang berada di Kantor Pusat Bank Jombang," klaim Laras singkat
Publik kini menunggu, akankah institusi keuangan milik daerah ini terus menutup mata dan melegalkan pemerasan berkedok kredit terhadap lansia miskin? Ataukah aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera turun tangan membongkar dugaan praktik predator perbankan di Jombang ini?.
(Gading)

Komentar