Dongkrak Mutu Pendidikan, Dewan Pendidikan Jombang Geber Pembinaan Maraton Komite Sekolah -->

Javatimes

Dongkrak Mutu Pendidikan, Dewan Pendidikan Jombang Geber Pembinaan Maraton Komite Sekolah

javatimesonline
02 Juli 2026

 

JOMBANG, JAVATIMES – Menjawab keresahan publik terkait mandeknya regenerasi kepengurusan komite dan polemik penggalangan dana di sekolah, Dewan Pendidikan (DP) Kabupaten Jombang langsung mengambil langkah taktis. Sebuah agenda maraton berskala besar bertajuk Pembinaan dan Penguatan Kapasitas Komite Sekolah SD-SMP Se-Kabupaten Jombang resmi digulirkan. Berpusat di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, kegiatan strategis ini sengaja digeber dalam durasi panjang, mulai 29 Juni hingga 20 Juli 2026, sebagai langkah konkret mendongkrak mutu sekaligus membenahi tata kelola pendidikan di Kota Santri.



Ratusan Pengurus dari 10 Kecamatan Padati Aula


Memasuki hari ketiga pelaksanaan pada Rabu (01/07/2026), suasana di dalam aula tampak semarak. Ratusan pengurus Komite Sekolah SMP Negeri dan Swasta yang mewakili 10 wilayah kecamatan datang memadati ruangan. Kecamatan-kecamatan tersebut meliputi:

-Bandarkedungmulyo

-Bareng

-Diwek

-Gudo

-Kudu

-Plandaan

-Jogoroto

-Megaluh

-Ngoro

-Ngusikan


Dihadiri pula oleh perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang, jalannya acara berlangsung gayeng, interaktif, dan penuh dengan nuansa kekeluargaan.


3 Pilar Utama Menuju Sekolah Aman & Nyaman


Untuk mewujudkan peningkatan mutu pendidikan yang menyeluruh, pembinaan kali ini memfokuskan radarnya pada tiga materi krusial yang saling berkaitan:


-Sinergi Pola Asuh: Menyoroti peran vital orang tua dalam mengawal pendidikan anak dari rumah.

-Kemitraan Strategis: Optimalisasi fungsi komite sekolah agar bisa bergerak selaras di lingkungan satuan pendidikan.

-Pemberantasan Bullying (Perundungan): Implementasi nyata dari Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

-Ketua DP Jombang: "Komite Itu Mitra Aktif, Bukan Stempel Formalitas!"


Acara hari ketiga ini dibuka langsung oleh Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim. Dalam pidatonya yang membakar semangat, beliau mengingatkan kembali marwah keberadaan Dewan Pendidikan yang berpijak teguh pada UU No. 20 Tahun 2003 dan PP No. 17 Tahun 2010.


Cholil menegaskan bahwa DP Jombang mengemban empat pilar utama, yaitu:

-Advisory (pemberi pertimbangan)

-Supporting (pendukung)

-Controlling (pengontrol)

-Mediating (mediator)

Sebagai wujud transparansi, DP Jombang kini juga membuka Layanan Pengaduan Masyarakat (Dumas). Namun, sorotan paling tajam diarahkan langsung pada eksistensi komite sekolah yang ada di lapangan.


"Kami berharap seluruh Komite Sekolah benar-benar memahami esensi tugas dan fungsinya. Komite Sekolah bukan sekadar pelengkap atau stempel formalitas di lembaga pendidikan! Komite harus mampu menempatkan diri sebagai mitra aktif pihak sekolah dalam mendongkrak mutu pendidikan," tegas Cholil Hasyim.


Otokritik Tajam: Sentilan Keras Soal Regenerasi yang "Mandek"


Memasuki sesi inti yang dipandu oleh moderator Nur Ulluwiyah, diskusi panel semakin hangat saat para narasumber mulai membedah realitas dunia pendidikan di lapangan.


Pondasi Keluarga & Digital Parenting: Narasumber Ikhsan Efendi (Gus Ikhsan) mengingatkan bahwa mendidik anak bermula dari rumah. Di era digital saat ini, orang tua wajib mengontrol ketat penggunaan HP agar anak tidak terjerumus ke hal-hal negatif.


Stop Perundungan: Ana Ubaidillah mengupas tuntas ancaman bullying dan perundungan yang wajib dikikis habis tanpa kompromi dari lingkungan sekolah.


Masa Jabatan Komite: Sorotan paling tajam datang dari Hari Sukemi (Krisna). Ia melayangkan kritik keras mengenai mandeknya regenerasi kepengurusan komite di Jombang.


"Banyak ketua dan anggota komite yang menjabat lebih dari dua periode. Padahal aturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 sudah sangat jelas: masa jabatan maksimal 3 tahun dan hanya boleh dipilih kembali untuk satu periode berikutnya. Penyegaran ini penting demi akuntabilitas dan asas demokratis," cetus Hari Sukemi.


Edukasi Penting: Meluruskan Beda "Pungutan" vs "Sumbangan"

Tidak hanya soal masa jabatan, Hari Sukemi juga memanfaatkan momen berharga ini untuk meluruskan polemik sensitif yang kerap memicu gesekan di masyarakat, yaitu terkait penggalangan dana sekolah.


"Komite Sekolah memang boleh menggalang dana. Tetapi ingat prinsip dasarnya: sifatnya harus bantuan atau sumbangan, murni bukan pungutan!" tegasnya.


Agar tidak menyalahi aturan, mekanisme penggalangan dana oleh komite wajib memenuhi syarat ketat berikut:

-Wajib menyusun proposal yang diketahui dan disetujui pihak sekolah sebelum bergerak ke masyarakat.

-Hasil dana wajib dibukukan ke dalam rekening bersama antara Komite dan Sekolah.

-Alokasi dana hanya diperuntukkan bagi kekurangan biaya satuan pendidikan atau program mutu yang tidak ter-cover oleh anggaran resmi pemerintah.


Di akhir pemaparannya, prinsip check and balances kembali ditekankan. Sekolah dilarang keras menggunakan dana tersebut secara sepihak tanpa adanya persetujuan tertulis dari komite, dan seluruh penggunaannya wajib dilaporkan secara transparan kepada wali murid.


Sesi tanya jawab pun bergulir dinamis. Para pengurus komite tampak antusias berkonsultasi mengenai teknis kemitraan dan menciptakan sekolah yang aman di wilayah masing-masing, hingga akhirnya seluruh rangkaian acara ditutup dengan tertib.







(Gading)