JOMBANG, JAVATIMES – Bayang-bayang sanksi pidana akibat pemanfaatan air tanah tanpa izin kini tak lagi menghantui para pembudidaya ikan di Kabupaten Jombang. Sebuah langkah proteksi konkret diambil oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Sumardi, dengan menggandeng DPP Pekantara untuk menyuntikkan "vaksin" legalitas bagi ratusan petani ikan tawar.
Dalam agenda Sosialisasi Regulasi Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) di Hotel Fatma, Senin (30/03/2026), terungkap fakta pahit: sektor perikanan rakyat selama ini terjebak di "zona abu-abu" hukum yang rawan dieksploitasi oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Cak Sumardi: Legalitas Adalah Perisai, Bukan Beban
Politisi senior Golkar yang akrab disapa Cak Sumardi menegaskan bahwa produktivitas ikan yang melimpah di Jombang akan berakhir sia-sia jika petani tidak memiliki ketenangan bekerja. Ia menolak membiarkan rakyatnya berjuang sendirian menghadapi rimba regulasi yang rumit.
"Kami hadir untuk memastikan keringat dan kerja keras petani ikan tidak berujung di meja hijau hanya karena ketidaktahuan regulasi. Legalitas ini adalah fondasi. Tanpa perisai hukum yang kokoh, ekonomi kerakyatan kita akan selalu rapuh dan mudah digoyang," tegas Cak Sumardi di hadapan ratusan peserta yang antusias.
Kritik Tajam Pekantara: Negara Harus Memudahkan, Bukan Mempersulit
Ketua Umum DPP Pekantara, Heri Purnomo, menyoroti sisi krusial mengenai ancaman sanksi pidana. Ia melontarkan kritik pedas terhadap birokrasi perizinan yang kerap "mencekik" pengusaha kecil, baik dari segi durasi pengurusan maupun administrasi yang berbelit. Celah waktu yang lama inilah yang seringkali menjadi pintu masuk bagi oknum Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemanggilan.
"Negara seharusnya memfasilitasi dengan kemudahan. Jika soal biaya mandiri, pengusaha itu sanggup. Tapi kalau prosesnya sengaja dibuat lama dan memberatkan, nyali pengusaha pasti ciut. Jangan sampai celah birokrasi ini sengaja dipelihara untuk dimanfaatkan oknum," beber Heri secara terbuka.
Heri pun memberikan garansi pasang badan. Ia meminta para pembudidaya tidak bergerak sendiri-sendiri. "Jika ada permasalahan di lapangan, segera lapor asosiasi. Insyaallah, Pak Sumardi dan Pekantara siap mengawal hingga tuntas," tambahnya.
Peringatan Keras: Belajar dari Trauma Kriminalisasi
Atmosfer diskusi semakin memanas saat praktisi hukum asal Surabaya, Didik Prasetyo, S.H., M.M., membeberkan realita lapangan. Ia mengingatkan kembali memori kelam pemanggilan sejumlah UMKM budidaya lele di Jombang oleh Polda Jatim terkait legalitas air.
"Jangan sampai sejarah kelam itu terulang. SIPA bukan sekadar selembar kertas, tapi bukti kedaulatan usaha Bapak/Ibu. Dengan izin resmi di tangan, Anda memiliki perlindungan mutlak dari potensi sengketa hukum atau intimidasi di lapangan," papar Didik lugas.
Menuju Ekosistem Perikanan Profesional
Kehadiran Kepala Dinas DKPP Jombang, Bambang Sriyadi, memperkuat sinergi ini dengan membedah teknis regulasi dari Kementerian ESDM. Kolaborasi antara legislatif, asosiasi, dan eksekutif ini diharapkan menjadi titik balik kemandirian perikanan Jombang.
Dengan "senjata" legalitas yang lengkap, para pembudidaya kini tidak hanya aman dari jeratan hukum, tetapi juga siap menatap pasar yang lebih luas. Legalitas yang kuat dipastikan akan membuka keran bantuan pemerintah serta memperluas akses pasar profesional yang lebih kompetitif.
(Gading)

Komentar