Lindungi Masa Depan Anak, Pemerintah Resmi Larang Akun Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Per 28 Maret 2026 -->

Javatimes

Lindungi Masa Depan Anak, Pemerintah Resmi Larang Akun Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun Per 28 Maret 2026

javatimesonline
07 Maret 2026

JAKARTA, JAVATIMES – Pemerintah Indonesia mengambil langkah revolusioner dalam upaya perlindungan anak di ranah siber. Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, 


pemerintah secara resmi menetapkan bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai diimplementasikan secara bertahap pada 28 Maret 2026. Langkah tegas ini menyasar sejumlah raksasa platform digital yang selama ini menjadi ruang interaksi utama, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, hingga platform permainan Roblox.

Respons Terhadap Ancaman Ruang Digital


Keputusan ini diambil bukan tanpa alasan. Pemerintah menyoroti eskalasi ancaman di ruang digital yang kian mengkhawatirkan bagi tumbuh kembang anak, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga adiksi digital yang mengganggu kesehatan mental dan fisik.


Pemerintah menegaskan bahwa tanggung jawab perlindungan anak kini digeser secara signifikan kepada pengelola platform. Dengan aturan ini, platform digital wajib memastikan ruang mereka bersih dari pengguna di bawah umur, sehingga orang tua tidak lagi harus memikul beban pengawasan ini sendirian.


Teknologi yang Memanusiakan

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menekankan bahwa kebijakan ini merupakan upaya untuk mengembalikan hak anak atas masa kecil yang sehat tanpa distorsi dunia maya yang berisiko.


"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita," tegas Menkomdigi Meutya dalam keterangan resminya.


Implementasi Bertahap

Meski disadari akan menimbulkan gelombang ketidaknyamanan bagi sebagian masyarakat dan pelaku industri digital di masa awal, pemerintah menyatakan tidak akan berkompromi jika menyangkut masa depan generasi bangsa. 


Implementasi bertahap akan terus dikawal guna memastikan seluruh platform mematuhi standar verifikasi usia yang ketat sesuai dengan regulasi terbaru.


Dengan berlakunya aturan ini, Indonesia bergabung dengan deretan negara yang mulai memperketat akses digital bagi remaja demi menciptakan ekosistem internet yang lebih aman dan bertanggung jawab.






(Gading)