Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap 41 Kasus Peredaran Narkotika Dalam Sebulan -->

Javatimes

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Berhasil Ungkap 41 Kasus Peredaran Narkotika Dalam Sebulan

javatimesonline
11 Februari 2026

SURABAYA, JAVATIMES –  Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap puluhan kasus peredaran narkotika Sepanjang periode Januari 2026. Polisi mengungkap puluhan kasus narkotika yang tersebar di sejumlah wilayah Surabaya, sekaligus memutus mata rantai peredaran barang haram yang menyasar masyarakat lintas usia dan latar belakang.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan mengatakan pengungkapan tersebut tercatat dalam laporan polisi sepanjang 1 hingga 30 Januari 2026, dengan total 41 kasus berhasil dibongkar. Dari operasi ini, sebanyak 52 orang laki-laki dan 3 Orang Perempuan ditetapkan sebagai tersangka, mayoritas berperan sebagai pengedar dan bandar narkotika jenis sabu. Rabu (11/02/2026)

Pengungkapan ini berawal dari berbagai operasi penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di sejumlah wilayah Surabaya. Salah satu kasus menonjol terjadi pada 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, saat petugas menangkap seorang tersangka SR yang diduga berperan sebagai bandar di kawasan Jalan Bogen. 

Dari tangan tersangka SR , polisi menyita sejumlah barang bukti :
1. Sabu 31,62 gram
2. timbangan digital
3. uang hasil penjualan
4. alat hisap
5. telepon genggam
6. serta sepeda motor.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa SR memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial RA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut kemudian dipaketkan ulang dan diedarkan kepada pembeli dengan sistem transaksi cepat. Modus penyimpanan pun terbilang licik, yakni menyembunyikan sabu di dalam jok sepeda motor untuk menghindari kecurigaan.

Modus operandi yang digunakan yakni memecah sabu ke dalam paket kecil untuk diedarkan kepada pembeli. Transaksi dilakukan dengan sistem pemesanan langsung maupun pengantaran.

"Sementara itu pengungkapan lain terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, di Jalan Hangtuah, Surabaya. Seorang perempuan berinisial SH diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan sabu seberat bruto sekitar 16,53 gram. Fakta yang mengundang keprihatinan, barang haram tersebut dititipkan oleh anak kandungnya sendiri yang kini berstatus buronan".

Dalam praktiknya AKP Adik mengungkapkan, SH kerap membantu menjual sabu kepada pembeli ketika sang anak tidak berada di rumah. Dari setiap transaksi, ia menerima imbalan yang bervariasi. Kasus ini menjadi gambaran nyata bagaimana narkotika mampu merusak nilai-nilai keluarga dan menyeret orang terdekat ke dalam pusaran kejahatan.

"Pengungkapan berikutnya berlangsung di wilayah Dukuh Kupang, Surabaya, pada Rabu, 28 Januari 2026. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial AA dan VY yang diketahui sebagai pasangan suami istri siri. Keduanya diduga telah menjalankan bisnis narkotika selama kurang lebih sembilan bulan".


"Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat 86,2 gram, ganja seberat 0,58 gram, serta setengah butir ekstasi,” pungkas AKP Adik.


Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP, dengan ancaman pidana berat mulai dari hukuman penjara jangka panjang hingga maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari langkah menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.







(Gal.S)