Tinggalkan Kantor Tanpa Cuti, Pejabat Cabdindik Nganjuk Dinilai Langgar Disiplin ASN -->

Javatimes

Tinggalkan Kantor Tanpa Cuti, Pejabat Cabdindik Nganjuk Dinilai Langgar Disiplin ASN

javatimesonline
22 Januari 2026
Ilustrasi ASN meninggalkan kantor tanpa cuti demi kepentingan pribadi (AI)

NGANJUK, JAVATIMES — Polemik aparatur negara yang meninggalkan kantor untuk urusan pribadi di jam dinas kini berbuntut panjang. Jika sebelumnya publik hanya disuguhi pengakuan internal Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Nganjuk tentang pejabat yang “ngurus anak” tanpa cuti, babak berikutnya justru lebih menarik di mana praktik itu dinilai bukan sekadar soal etika, melainkan berpotensi melanggar hukum administrasi negara.


Di tengah kegaduhan, suara keras datang dari praktisi hukum Dr. Prayogo Laksono, S.H., M.H. Jika hal itu benar terjadi, Prayogo menilai bukan insiden sepele, melainkan potret telanjang budaya birokrasi yang merasa kebal aturan.

“Ini bukan cerita pegawai bolos biasa. Ini aparatur negara, digaji uang rakyat, meninggalkan tugas di jam dinas tanpa cuti, tanpa izin, untuk urusan pribadi. Dalam hukum administrasi, itu bentuk penyalahgunaan wewenang pasif,” tegas Prayogo saat dimintai komentar, Rabu (21/1/2026).


Menurutnya, dalih “Madiun dekat” atau “sebentar saja” justru memperlihatkan cara berpikir feodal dalam birokrasi modern.

“Tidak ada istilah dekat atau jauh dalam jam kerja. Selama jam dinas, tubuh dan waktu ASN itu milik negara. Mau urus anak, sawah, atau bisnis sekalipun, ya ajukan cuti. Kalau tidak, itu pelanggaran disiplin,” ujarnya tajam.


Prayogo merujuk langsung pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang secara eksplisit melarang ASN meninggalkan tugas tanpa izin atasan. Sanksinya, kata dia, tidak main-main, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan.

“Masalahnya bukan sekadar sanksi. Yang lebih berbahaya adalah preseden. Kalau satu pejabat boleh pergi tanpa cuti, maka pesan yang dikirim ke bawahan jelas, bahwa aturan itu lentur kalau yang melanggar pejabat,” sindirnya.


Ia bahkan menilai sikap atasan yang membiarkan, atau rekan kerja yang memilih cuci tangan dengan kalimat ‘takokno Pak Mulyono’, berpotensi ikut terseret.

“Dalam hukum administrasi, pembiaran adalah bentuk persetujuan diam-diam. Kalau pimpinan tahu tapi tidak menindak, itu maladministrasi. Kalau maladministrasi ini merugikan pelayanan publik, bisa masuk ranah pengawasan Ombudsman,” katanya.


Kritik Prayogo makin pedas ketika menyinggung konteks besar kasus ini, polemik dugaan pungutan liar Rp1,5 juta di SMKN 1 Kertosono yang justru tak kunjung ditangani secara langsung.

“Ini ironi yang hampir satir. Untuk urusan pribadi, pejabat bisa gesit ke luar kota. Tapi untuk urusan publik yang menyangkut hak siswa dan orang tua, mendadak tak ada waktu, tak ada personel. Ini bukan lagi salah prioritas, ini pengkhianatan terhadap mandat jabatan,” ucapnya.


Menurut Prayogo, jika kasus ini dibiarkan berlalu tanpa tindakan, publik berhak curiga bahwa problemnya bukan pada individu, melainkan sistem yang sengaja dibiarkan longgar.

“Kalau negara tidak tegas pada pelanggaran kecil, jangan heran kalau pelanggaran besar tumbuh subur. Pungutan liar, manipulasi laporan, semua berawal dari budaya ‘sebentar saja’ dan ‘tidak apa-apa’,” pungkasnya.


Upaya konfirmasi langsung kepada Mulyono hingga kini tak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp yang dikirim kontributor Javatimes tidak mendapat balasan. Bahkan, muncul dugaan kuat adanya pemblokiran nomor wartawan.


Indikasi tersebut terlihat dari perubahan status pesan. Saat pesan pertama dikirim oleh kontributor Javatimes, hanya terpantau centang satu, menandakan pesan tidak tersampaikan ke penerima. Namun ketika nomor berbeda milik tim awak media mencoba melakukan konfirmasi serupa, pesan justru terpantau centang dua, yang berarti pesan diterima oleh perangkat tujuan.


Situasi ini memunculkan pertanyaan baru di tengah polemik yang belum tuntas, jika seorang pejabat publik memilih bungkam, bahkan diduga memutus akses komunikasi dengan pers, lalu di mana komitmen transparansi yang selama ini digaungkan?


Bagi publik, sikap diam tersebut justru memperkuat kecurigaan bahwa persoalan ini bukan sekadar kesalahpahaman administratif. Dalam konteks jabatan publik, memilih tidak menjawab sama artinya membiarkan ruang tafsir berkembang liar.


Apalagi, kasus ini terjadi di tengah sorotan terhadap lemahnya pengawasan Cabang Dinas Pendidikan atas dugaan pungutan liar di SMKN 1 Kertosono. Ketika kehadiran negara di sekolah dipertanyakan, dan pejabatnya justru sulit dihubungi, publik wajar bertanya: siapa sebenarnya yang sedang menghindari siapa?


Hingga berita ini diturunkan, Mulyono belum memberikan klarifikasi apa pun. Cabang Dinas Pendidikan Nganjuk pun belum menyampaikan sikap resmi terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut.


Yang tersisa hanyalah keganjilan demi keganjilan, dan satu pertanyaan besar yang terus menggelayut di benak publik: apakah aparatur negara masih merasa wajib menjawab kepada rakyat, atau justru merasa cukup bersembunyi di balik senyap?



(AWA)