![]() |
| Ilustrasi kontroversi di SMKN 1 Kertosono (AI) |
NGANJUK, JAVATIMES — Kontroversi dugaan pungutan berkedok “sumbangan” di SMKN 1 Kertosono tak lagi sekadar polemik administratif. Rangkaian pengakuan siswa dan orang tua, ditambah pernyataan pejabat Cabang Dinas Pendidikan (Cabdindik) Nganjuk yang saling bertabrakan, memperlihatkan wajah buram tata kelola pendidikan: aturan ada, dana ada, tetapi praktik di lapangan justru melenceng.
Sejak awal mencuat, kasus ini memantik amarah publik. Dugaan pungutan disampaikan kepada siswa, bahkan disebut melibatkan wali kelas pada momentum akademik yang krusial. Di saat yang sama, pejabat Cabdindik tampil ambigu, dimana larangan diucapkan, namun pembiaran seolah berlangsung.
Siswa: Sumbangan Dikaitkan Nomor Ujian
Seorang siswa kelas X SMKN 1 Kertosono (inisial A) kepada Javatimes mengaku diminta untuk segera mencicil tanggungan sekolah agar bisa mendapatkan nomor ujian. Informasi itu, kata dia, disampaikan di lingkungan sekolah.
“Waktu itu disampaikan saat menjelang ujian sekolah. Saat itu yang menyampaikan wali kelas, katanya suruh mencicil,” ujar A.
Yang membuat siswa tertekan, lanjut A, adalah isu nomor ujian yang ikut dibicarakan bersamaan.
“Ada pembahasan soal nomor ujian. Jadi kami takut kalau tidak ikut, nanti ada dampaknya,” tuturnya.
Pengakuan senada disampaikan orang tua siswa (inisial R). Ia mengaku pernah diminta memenuhi sumbangan dengan nominal Rp1,5juta.
“Kami diminta Rp1,5 juta. Dibilangnya sumbangan. Kami diminta untuk segera mencicil bulan Januari. Tapi saya merasa ini bukan sekadar sumbangan karena disampaikan ke siswa dan momennya sensitif,” kata R.
Dalih ‘Sumbangan’ dan Ambiguitas Cabang Dinas
Di tingkat pengawasan, pernyataan pejabat Cabdindik justru memperkeruh keadaan. Plt Kasi SMK Cabdindik Nganjuk, Tekey Widiastuti, mengakui adanya keterlibatan wali kelas dalam penyampaian informasi sumbangan. Padahal sebelumnya, Plt Kepala Cabdindik Nganjuk menyatakan guru dan wali kelas dilarang menyampaikan pungutan atau sumbangan dalam bentuk apa pun.
Alih-alih menegaskan pelanggaran, Tekey melontarkan dalih klasik keterbatasan anggaran negara.
“Coba jenengan pikir, sekarang bantuan hanya segitu untuk operasional… apa cukup dana dari pemerintah?” ujarnya.
Pernyataan tersebut menuai kritik keras, terutama setelah penelusuran Javatimes melalui JagaKPK menunjukkan dana BOS SMKN 1 Kertosono mencapai lebih dari Rp2,3 miliar per tahun—baik pada 2024 maupun 2025. Fakta ini mematahkan argumen kekurangan anggaran sebagai pembenar pungutan.
Nominal Diakui Ada, Detail Menguap
Tekey juga mengakui adanya nominal sumbangan, namun berdalih tidak mengetahui rinciannya.
“Katanya beragam,” ucapnya, sembari mengaku bukan pihak sekolah.
Pengakuan ini memantik pertanyaan serius, bagaimana mungkin pejabat pengawas mengakui adanya pungutan, tetapi mengaku tak tahu nominal dan mekanismenya?
Sekolah Tertutup, Kepala Tak Ditemui
Upaya konfirmasi langsung ke Kepala SMKN 1 Kertosono tak membuahkan hasil. Pihak sekolah menyatakan kepala sekolah sedang dinas luar.
“Gak bisa (ketemu). Kebetulan hari ini beliau DL, ruangannya kosong,” ujar Wakil Kepala SMKN 1 Kertosono Bidang Humas, Fakhri Ahmad Safar, Rabu (14/1/2026).
Soal dana BOS miliaran, Fahri memilih bersikap normatif.
“Setiap tiga bulan bendahara laporan ke cabang dinas,” katanya.
Ketika ditanya transparansi kepada seluruh wali murid, Fahri menyebut laporan disampaikan melalui komite.
“Komite kan perwakilan orang tua,” dalihnya.
Namun, ia mengakui tidak mungkin semua wali murid mendapat penjelasan detail.
Surat Klarifikasi Ada, Isi Dirahasiakan
Cabdindik Nganjuk membenarkan adanya surat klarifikasi dari SMKN 1 Kertosono. Namun, isi surat dan tindak lanjutnya tak dibuka ke publik. Transparansi kembali menguap di balik kalimat singkatnya.
“Tidak boleh tahu," ucap Tekey.
Rangkaian fakta dan pengakuan ini menempatkan publik pada satu simpulan pahit. Dugaan pungutan Rp1,5 juta dengan dalih sumbangan, isu nomor ujian yang menekan psikologis siswa, dana BOS miliaran yang mengalir, serta sikap ambigu Cabang Dinas, membentuk satu potret utuh, yakni krisis kepemimpinan dan pengawasan pendidikan.
Jika praktik ini terus dibiarkan, pertanyaan publik menjadi tak terelakkan, siapa yang melindungi siapa? Dan sampai kapan siswa serta orang tua harus membayar mahal di tengah anggaran negara yang sejatinya sudah tersedia?
(AWA)

Komentar