JOMBANG, JAVATIMES – Polemik perizinan CV Java Pangan Nusantara kembali mengemuka setelah batas toleransi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberikan Pemerintah Kabupaten Jombang resmi berakhir pada Rabu (27/11/2025). Meski diberi kelonggaran waktu, hingga batas yang ditentukan dokumen PBG perusahaan tersebut belum juga terbit.
Informasi ini terkonfirmasi dari serangkaian komunikasi WhatsApp antara wartawan dan pejabat terkait di lingkungan Pemkab Jombang.
Diberi Batas Waktu hingga 27 November
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Jombang, Bambang Sutowo, dalam konfirmasi awal menyampaikan bahwa tim pemerintah telah memberikan tenggat sampai 27 November kepada CV Java Pangan Nusantara untuk menyelesaikan PBG.
“Diberi waktu sampai tanggal 27 November oleh tim untuk mengurus PBG-nya,” ujarnya.
Ketika ditanya soal kemungkinan tindakan penutupan sementara bila perusahaan tetap tak memenuhi kewajiban izin, Bambang menegaskan bahwa sesuai SOP, Satpol PP menjadi pihak yang akan bergerak.
“Sesuai SOP nanti Satpol yang bergerak. Monggo ditanyakan ke Dinas PUPR langkah selanjutnya, apa sudah menghubungi Satpol,” tegasnya.
Satpol PP: Sudah Koordinasi, Menunggu Perintah Lanjut
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Jombang, Samsudi, membenarkan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Asisten 2 sebelum batas jatuh tempo.
“Kemarin memang sudah kami komunikasikan ke Pak Asisten 2 (H-1 sebelum jatuh tempo), sementara menunggu perintah lebih lanjut,” ujarnya.
Satpol PP kini siap menindaklanjuti bila instruksi resmi turun dari Dinas PUPR maupun pimpinan daerah.
Dinas PUPR: PBG Belum Terbit, Sesuai Komitmen Harus Ditutup
Konfirmasi paling tegas datang dari Dinas PUPR Jombang. Ia menegaskan bahwa hingga Selasa malam, dokumen PBG CV Java Pangan Nusantara belum menunjukkan perkembangan.
“Belum Mas, Kalau sampai hari ini belum ada perkembangan, besok sesuai komitmen mereka akan ditindak” ungkapnya.
Wartawan kembali menanyakan kemungkinan PBG terbit pada hari yang sama, mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas.
“Nggih, Mas, tapi tetap kita tunggu sampai jam 00.00. Setelah itu, kita lakukan sesuai komitmen yang mereka janjikan,” jawabnya.
Pada hari H, saat dimintai update terakhir terkait izin pbg sudah keluar atau belum, dinas pupr kembali menegaskan:
“Belum, Mas.Senin kita panggil”
Potensi Penutupan Semakin Menguat
Dengan berakhirnya batas waktu yang diberikan dan tidak adanya progres penerbitan PBG, langkah penutupan operasional sementara CV Java Pangan Nusantara kini menjadi opsi paling kuat sesuai komitmen Pemkab Jombang.
SOP menempatkan Dinas PUPR sebagai penentu rekomendasi teknis dan Satpol PP sebagai pelaksana penertiban di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari perusahaan terkait keterlambatan pengurusan PBG. Sementara aktivitas operasional di lapangan disebut masih berlangsung.
(Gading)

Komentar