Terungkap! Kronologi Rumit Perizinan Proyek Pabrik Asing di Jombang Hingga Munculnya Pahlawan Kesiangan -->

Javatimes

Terungkap! Kronologi Rumit Perizinan Proyek Pabrik Asing di Jombang Hingga Munculnya Pahlawan Kesiangan

javatimesonline
17 Oktober 2025
JOMBANG, JAVATIMES –  Polemik proyek pabrik asing milik PT Jian You kembali memanas. Beredar rekaman wawancara berdurasi sekitar 20 menit yang berisi kesaksian dari seorang narasumber yang enggan disebut namanya, dikenal sebagai orangnya perusahaan. Dalam rekaman tersebut, ia mengungkap kronologi proses perizinan proyek yang diduga penuh kejanggalan, di mana perjalanannya terhenti di tengah jalan dan memunculkan tumpang tindih kewenangan di internal maupun antar instansi.

Menurut pengakuan narasumber, sejak awal perencanaan proyek di Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pihak perusahaan telah memberikan mandat untuk segera mengurus seluruh dokumen perizinan agar sesuai dengan ketentuan pemerintah daerah.

“Dari pihak perusahaan menginginkan agar semua proses perizinan diurus dari bawah sampai ke kabupaten,” ujarnya dalam rekaman tersebut.

“Awalnya semua berjalan normal. Komunikasi sudah dilakukan mulai dari pihak desa, kecamatan, sampai dinas-dinas di Pemkab Jombang,” tambahnya.

Namun, di tengah proses administrasi, narasumber mengaku dikejutkan oleh munculnya pihak lain yang tiba-tiba mengambil alih pengurusan izin. Hal itu menimbulkan kebingungan dan tumpang tindih kewenangan, hingga akhirnya proyek berjalan meskipun izin belum tuntas.

“Tiba-tiba ada orang lain yang ngurus. Saya tidak tahu pintu masuknya dari mana,” jelasnya.

“Saya juga kaget waktu lihat proyeknya sudah mulai jalan, setahu saya izin belum selesai semua. Padahal perusahaan sudah mengeluarkan uang miliaran rupiah untuk keperluan administrasi dan teknis.”

Keterangan dari narasumber ini membuka tabir baru di balik polemik perizinan proyek PT Jian You yang hingga kini masih menjadi sorotan publik. Rekaman tersebut menjadi indikasi awal adanya dugaan penyimpangan prosedural dan campur tangan pihak-pihak tertentu dalam proses perizinan.

Dugaan adanya “orang kuat” di balik keberanian proyek tersebut mulai nyata setelah berbagai pihak angkat bicara, Kondisi ini, menurut narasumber, telah memunculkan “pahlawan kesiangan” yang mencoba mengambil keuntungan di tengah proses perizinan yang belum tuntas.

Analisis Ahli:

Pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum, Anang Hartoyo, S.H., M.H., menilai praktik seperti ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, apabila benar ada oknum pejabat, perangkat desa, atau pihak lain yang menerima imbalan untuk meloloskan izin, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Setiap pejabat yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, bisa dipidana,” tegas Anang.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana korupsi berbentuk suap, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.”

Anang juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap investasi asing. Ia menilai Pemkab Jombang harus bersikap terbuka dan memastikan setiap proyek besar yang berjalan di wilayahnya telah mengantongi izin lengkap sebelum melakukan aktivitas fisik.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Pemkab Jombang, Inspektorat, dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan ini. Kasus PT Jian You tidak hanya menyangkut persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut integritas birokrasi dan kredibilitas tata kelola investasi asing di daerah.

Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan menjadi preseden buruk bagi transparansi dan penegakan hukum di Kabupaten Jombang.








(Gading)