Sidang Mediasi Kasus Perusakan Lingkungan di Tulungagung Ditunda, Kepala Desa Keboireng Kembali Mangkir -->

Dinsos

Dinsos

Javatimes

Sidang Mediasi Kasus Perusakan Lingkungan di Tulungagung Ditunda, Kepala Desa Keboireng Kembali Mangkir

javatimesonline
07 Oktober 2025

TULUNGAGUNG, JAVATIMES – Sidang ketiga mediasi perkara perusakan lingkungan hidup antara aktivis lingkungan Hariyanto, yang berafiliasi dengan Lush Green Indonesia, melawan Suryono Hadi Pranoto alias K-Cunk, UD K-Cunk Motor, Kepala Desa Nglampir, dan Kepala Desa Keboireng, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Selasa (7/10/2025).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H., berjalan singkat setelah terungkap bahwa para tergugat tidak hadir secara lengkap. Dari empat pihak tergugat, hanya kuasa hukum tergugat I hingga III yang hadir di ruang sidang. Kepala Desa Keboireng selaku tergugat IV, kembali absen tanpa keterangan yang jelas.

Ketidakhadiran pejabat publik tersebut menjadi sorotan. Publik menilai, sikap mangkir dari proses hukum menunjukkan ketidakpatuhan terhadap asas keadilan dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang kepala desa.

Kuasa hukum penggugat, Irawan Sukma, S.H., menyesalkan absennya para tergugat yang dinilai memperlambat jalannya proses mediasi.

“Sangat disayangkan para tergugat tidak hadir. Hal ini membuat proses hukum berlarut-larut dan menunjukkan ketidaksiapan mereka dalam menghadapi perkara yang menyangkut kepentingan publik,” ujar Irawan dengan nada tegas.

Senada, kuasa hukum penggugat lainnya, Hendro Blangkon, S.H., M.Kn., menekankan bahwa perkara ini bukan sekadar sengketa hukum, melainkan persoalan serius yang menyangkut kelestarian lingkungan hidup.

“Kerusakan lingkungan tidak bisa dianggap sepele. Dampaknya sangat luas terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat Tulungagung. Ini menyangkut masa depan lingkungan kita bersama,” tegas Hendro.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Tito (Edy Gantol), menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya telah disertai izin resmi.

“Klien kami sudah menyampaikan izin karena pada hari yang sama mendapat panggilan dari Polda Jawa Timur. Surat izin juga sudah kami serahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Tulungagung,” jelas Tito.

Menanggapi kondisi tersebut, Hakim Mediator Eri Sutanto, S.H., akhirnya menunda sidang mediasi hingga 14 Oktober 2025, dengan harapan seluruh pihak dapat hadir agar proses mediasi berjalan efektif dan berimbang.

Kasus ini bermula dari dugaan perusakan lingkungan di wilayah Desa Nglampir dan Keboireng, yang dilaporkan telah menimbulkan kerusakan ekosistem dan kerugian bagi masyarakat sekitar. Perkara ini kini menjadi perhatian luas karena dianggap mencerminkan ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Tulungagung.




(Tim)