MALANG, JAVATIMES — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang memunculkan babak baru dalam polemik seputar keberadaan Wikarta Mandala di Kecamatan Pujon.
Forum yang berlangsung di Ruang Rapat Wishnuwardhana itu tidak hanya membahas status dan kelayakan operasional lembaga tersebut, tetapi juga membuka dugaan adanya motif tersembunyi di balik sengketa lahan yang selama ini ramai diperbincangkan publik.
Rapat yang dipimpin oleh Amarta Faza, S.T., M.Sos., dari Fraksi Partai NasDem ini merupakan tindak lanjut dari laporan Tim Advokat Haitsman Nuril Brantas Anarki, S.H. & Partners, terkait dugaan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia di lokasi tersebut. Namun, fakta yang terungkap dalam forum menegaskan bahwa lembaga tersebut bukan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) seperti yang kerap diberitakan, melainkan Rumah Singgah Sosial Wikarta Mandala di bawah naungan Yayasan Wikarta Mandala.
Bukan RSJ, Melainkan Rumah Singgah Sosial
Perwakilan yayasan, Advokat Tito, menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki status sebagai fasilitas kesehatan, melainkan rumah singgah yang fokus pada penanganan sosial.
“Selama ini banyak informasi yang salah kaprah. Wikarta Mandala bukan RSJ, melainkan rumah singgah sosial yang memiliki izin dan dikelola sesuai ketentuan,” tegasnya di hadapan forum RDPU.
Penjelasan ini sekaligus menepis berbagai pemberitaan yang menyebut Wikarta Mandala beroperasi sebagai rumah sakit tanpa izin, yang menurut pihak yayasan, telah menciptakan persepsi keliru di masyarakat.
Sengketa Lahan dan Dugaan Motif di Baliknya
Forum RDPU juga menyoroti munculnya dugaan sengketa lahan yang menyeret nama Andar Situmorang, yang disebut-sebut memiliki kepentingan untuk menguasai tanah tempat berdirinya rumah singgah tersebut.
Sejumlah anggota DPRD mengungkap keprihatinan atas beredarnya isu yang dinilai tidak objektif dan berpotensi menggiring opini publik secara sepihak.
Pihak Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) yang menjadi kuasa hukum yayasan menegaskan bahwa mereka memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut sejak tahun 1963.
“Dasar hukum kepemilikan kami sah dan kuat. Kami bahkan telah melaporkan balik pihak-pihak yang mencoba merusak atau mengklaim lahan milik klien kami, Ibu Sutiah,” ujar Tito, yang juga menjabat pimpinan KHYI.
DPRD: Klarifikasi untuk Hindari Disinformasi
Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi, S.Sos., dalam surat undangan RDPU bertanggal 27 Oktober 2025, menegaskan bahwa forum ini digelar untuk memberikan ruang klarifikasi dan memastikan kejelasan status hukum lembaga tersebut.
“RDPU ini bukan ruang untuk memperuncing polemik, melainkan untuk memastikan duduk persoalan secara objektif dan menghindari disinformasi di masyarakat,” tegas Darmadi.
DPRD Kabupaten Malang meminta seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menjaga kondusivitas dan kepastian hukum di wilayah Kabupaten Malang.
(Tim)

 Komentar
Komentar